JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga pelesiran ke Thailand dengan menggunakan uang suap izin proyek Meikarta. Pengembalian uang tersebut mulai dari Rp9 juta hingga Rp11 juta perorang.
“Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp9-11 juta per orangnya.
Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (21/1/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga mengungkapkan, para anggota DPRD dan keluarga mendapatkan paket perjalanan tiga hari dua malam selama berada di negara dijuluki sebagai negeri gajah putih itu.
Bahkan, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga mendapatkan uang saku.
“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga diduga mendapatkan paket tur tiga hari dua malam ke Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi, dan uang saku,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerim pengembalian uang sejunlah Rp180 juta dari dua orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. KPK mengultimatum untuk para anggota DPRD Kabupaten yang menerima duit plesiran tersebut untuk melapor kepada KPK.
Apabila tidak melapor dapat terancam pidana tiga sampai 12 tahun yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menduga plesiran tersebut terkait kepentingan pihak lain mengenai perubahan Peraturan Daerah (perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi atas otoritas DPRD Kabupaten Bekasi.(*/Adyt)
BANDUNG – Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta juga menyeret nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini (Senin, 21/1), menyebut Waras ikut berperan memuluskan pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group tersebut.
Uang suap diduga mengalir ke pihak Pemprov Jabar melalui tangan Waras Wasisto.
Neneng bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari pengembang Meikarta, yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Neneng menjelaskan awal mula rencana penyuapan itu lantaran pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi jalan di tempat alias mangkrak.
Kemudian, ia diminta Bupati Neneng Hasanah untuk mengurus hal tersebut ke Pemprov Jabar. Mengingat, RDTR itu diperlukan karena mengubah kawasan industri menjadi perumahan.
Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekertatis Dinas PUPR, Hendry Lincoln (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) punya jaringan di pemerintah provinsi, yaitu melalui Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar, Waras Wasisto.
Mereka berdua bisa menghubungkan ke Sekretaris Daerah Jabar.
“Dari pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di rest area tol. Saya lupa tepatnya di mana. Intinya membahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi,” kata Neneng .
Meskipun tidak ikut rapat langsung, Neneng mengaku saat itu berada di lokasi. Namun, ia masih ingat di sana turut hadir Henry Lincoln, Sulaeman, Waras Wasisto dan Sekda Jabar.
Usai pertemuan, Henry Lincoln bilang kepadanya bahwa Sekda Provinsi Jabar meminta uang Rp 1 miliar untuk pencalonan gubernur di Pilkada 2018. Neneng Rahmi diinstruksikan untuk meminta uang tersebut kepada pihak pengembang Meikarta.(*/Hend)
JAKARTA – Pidato awal tahun Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuai pujian. Menteri Perindustrian itu bahkan disebut berhasil membangkitkan optimisme mengenai masa depan yang lebih baik.
Sebab, Airlangga mengajak masyarakat Indonesia untuk menatap Pemilu Serentak 2019 dengan penuh semangat optimisme.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pidato Airlangga itu seperti oase di tengah gurun pasir yang gersang.
“Sebab di saat narasi kebencian fitnah, hoax, dan pesimisme merebak, pidato itu muncul dan memiliki cita-cita besar dalam menjaga NKRI, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/1).
Selain itu, Airlangga juga dinilai mampu menjaga soliditas dan kekuatan internal Partai Golkar untuk bangkit. Dia mampu membawa Partai Golkar melawan pesimisme dengan narasi-narasi optimisme.
“Golkar tentu harus kerja keras melawan pesimisme yang bermunculan saat ini dan bisa saja Golkar menang,” jelasnya.
Dalam pidatinya, Airlangga Hartarto mengajak bangsa Indonesia menjauhi sikap pesimisme, yaitu sikap yang selalu mengeluh, selalu melihat kekurangan yang ada.
“Sebab, Indonesia adalah sebuah bangsa yang sanggup menjadi bangsa yang besar,” tegasnya.(*/Ag)
BOGOR – Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk. dalam perkara gugatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 305/Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Para pemilik lahan yakni Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Aang Setiawan, dan Djoe Alex Ramli, menginginkan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung segera melaksanakan eksekusi.
“Kewajiban saya sudah terpenuhi dengan rutin membayar pajak semenjak kami beli, sehingga kami meminta hak saya. Dan kami sangat bersyukur karena sebagai orang kecil menengah ndapat perhatikan oleh negara melalui putusan hukum,” kata salah satu pemilik lahan, Aang Setiawan, ketika ditemui disekitar lokasi tanah, Jum’at (18/01/2019).
Ia berharap, kepada para pihak untuk secepatnya melaksanakan eksekusi putus MA tersebut. “Terutama BPN Kabupaten Bogor, agar segera membatalkan sertifikat milik Sentul City, dan memproses kepemilikan tanah kami ini,” ungkapnya.
Kuasa Hukum dr Darwin CS, Berto T Harianja SH dari Kantor Advokat Lava Sembada saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa memang benar putusan Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan PK yang diajukan pihak Sentul City.
“Bahkan kami sudah mengajukan permohonan Eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan tersebut bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian sertifikat hak guna bangunan nomor 205/Karang Tengah atas nama PT Sentul City dinyatakan batal sepanjang menyangkut tanah milik klien kami,” kata Berto.
Ia menerangkan, bahwa eksekusi PTUN berbeda dengan eksekusi pada Pengadilan Negeri yang biasanya dikawal oleh aparat. “Kalau eksekusi PTUN itu pihak terkait harus segera melaksanakan, seperti halnya BPN harus segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 305/Desa Karang Tengah milik Sentul City Tbk.,” terangnya.
Adapun perkara tersebut merupakan PK pada tingkat Mahkamah Agung yang diputuskan oleh majelis pada 21 November 2018 dan dipublikasikan awal Januari 2019 ini.
Berto menjelaskan, bahwa dalam permohonan PK, PT Sentul City meminta agar majelis hakim menerima permohonan perusahaan itu selaku pemohon PK atau termohon kasasi II atau pembanding yang semula merupakan tergugat intervensi II.
Sentul City juga memohon agar majelis membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Juni 2017, yang bernomor register 168 K/TUN/2017.
Tak hanya itu, Sentul City juga meminta pengadilan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan bahwa sah dan berlaku menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014 serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014 dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.
Akan tetapi, dalam pertimbangan majelis hakim PK menyatakan menolak permohonan PK tersebut karena alasan-alasan PT Sentul City Tbk. yang dituangkan dalam memori PK tersebut hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan judex facti atau PTUN Bandung dan putusan judex juris atau Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim di dalam putusan a quo. Padahal, salah satu syarat pengajuan PK adalah terdapat kekeliruan yang nyata-nyata dilakukan oleh hakim.
Perkara ini bermula, ketika Kepala BPN Kabupaten Bogor menerbitkan surat keputusan berupa SHGB No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014, serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014, dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.
Setelah itu, tiga orang warga tersebut, menggugat penerbitan sertifikat itu karena menganggap sebagian areal yang masuk dalam lahan pada sertifikat tersebut merupakan milik mereka berdasarkan SPH yang dimiliki nya.
Akibat terbitnya sertifikat ke PT Sentul City Tbk., para penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikat atas nama mereka masing-masing.
Pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Bandung, gugatan tersebut dimenangkan oleh ketiga warga itu. PT Sentul City Tbk. selaku tergugat II intervensi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang kemudian membatalkan putusan tersebut.
Tidak puas dengan putusan itu, ketiga warga tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang bernomor register 218/B/2016/PT.TUN.JKT, kemudian menyatakan sertifikat dan surat ukur kepada Sentul City batal dan harus dicabut serta mewajibkan otoritas pertanahan untuk mengurus sertifikat para warga setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
PT Sentul City Tbk. kemudian mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi tersebut yang kemudian ditolak oleh majelis hakim.
Meskipun PK merupakan upaya hukum terakhir, namun informasi yang diperoleh PT Sentul City Tbk. tetap akan berupaya menempuh jalur hukum atas putusan MA tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasi melalui juru bicara PT Sentul City Tbk., Alfian Mujani, melalui telepon seluler nya tidak menjawab, dan juga belum merespon pesan singkat yang dikirim nya.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, jangan ada pihak yang mempolitisasi pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir untuk kepentingan politik elektoral, meski pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.
“Secara prinsip kami harus apresiasi pembebasan Ba’asyir. Namun, digarisbawahi jangan ada pihak-pihak yang memolitisasi pembebasan tersebut karena murni hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.
Ia menilai, pembebasan tersebut murni alasan hukum karena secara aturan, Ba’asyir sudah mendapatkan remisi dan saat ini sudah dapat dibebaskan.
Oleh karena itu, menurut dia, pembebasan tersebut sudah secara hukum harus dilakukan dan bukan suatu bentuk pemihakan berlebihan sebuah rezim atas Ba’asyir.
“Jadi, bukan suatu bentuk pemihakan berlebihan dari rezim ini pada Ustaz Ba’asyir,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal-hal terkait hukum, seperti pembebasan Ba’asyir, jangan dikaitkan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Karena menurut dia, meski tidak ada momentum pilpres, Ba’asyir harus bebas.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau ‘kan sudah sepuh, ya, pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat, 18 Januari 2019.
Presiden yang menugasi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, kata dia, banyak pertimbangan lain yang diperhatikan, termasuk kondisi kesehatan.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy menghadiri Harlah PPP ke-46 yang digelar oleh DPW PPP Riau. Dalam pidatonya, ia menekankan agar tidak ada caleg PPP yang tandem dengan caleg partai lain dalam usaha memperoleh suara.
“Para caleg dan kader harus tegak lurus dalam memilih caleg dalam pemilu. Caleg dan kader harus berjuang mengirimkan wakil PPP di DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI,” ujar Rommy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/1/2019)
Pada kegiatan yang digelar di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (19/1/2019), Rommy yakin PPP akan mendapatkan dua kursi DPR RI dari dua Dapil Riau pada Pemilu 2019. Target ini sama dengan perolehan kursi pada Pemilu 2009 lalu. Sementara kursi DPR dari Riau sempat hilang pada Pemilu 2014.
“Untuk DPRD se-Riau, PPP menargetkan sejumlah kursi pimpinan di sejumlah kabupaten dan kota,” kata Rommy.
Untuk mencapai target tersebut, Rommy meminta semua caleg untuk saling bekerja sama, mulai dari caleg DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI. Ia juga meminta para kader untuk memiliki semangat yang lebih tinggi demi memenangkan PPP dibanding pemilu sebelumnya.
Sementara itu saat ini DPW PPP Riau untuk sementara dipimpin oleh Sekretaris DPW, Tengku Nazlah Khairati, setelah Aziz Zaenal yang menjabat sebagai Ketua DPW PPP Riau meninggal pada 27 Desember 2018 lalu. Menurut Rommy, saat ini pihaknya belum memikirkan Ketua DPW Riau definitif sampai 40 hari setelah meninggalnya almarhum Aziz.
“Saat ini kami sedang berduka, jadi belum memikirkan siapa pengganti almarhum Pak Aziz Zaenal. Musyawarah penentuan Ketua DPW PPP Riau akan dilakukan setelah 40 hari meninggalnya beliau,” lanjutnya.
“Yang pasti sebelum Pemilu 17 April 2019 mendatang, sudah ada Ketua DPW Riau definitif agar ada satu pemimpin yang menjadi komando dalam Pemilu,” tandas Rommy.(*/Gint)
BANDUNG – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa menjadi solusi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah. Terlebih bagi daerah yang memiliki jumlah penduduk terbanyak seperti Provinsi Jawa Barat.
“Solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, untuk meratanya pembangunan, dan juga untuk meratanya hal-hal yang lain sudah tidak bisa ditawar lagi tentang adanya DOB,” ujar Wagub Uu usai menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Komite I, Eni Sumarni di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung,(15/1/19).
“Minimal yang sudah didorong dari sejak awal untuk direalisaai, 12 atau 13 DOB baru juga, minimal yang tiga saja; Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Selatan, dan juga Garut Selatan, itu yang sudah memenuhi dan sudah dibahas,” lanjutnya.
Menjadi ironi tersendiri, karena Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia namun memiliki daerah otonomi lebih sedikit, yakni hanya 27 kabupaten/kota. Sementara provinsi lain yang jumlah penduduknya lebih sedikit dari Jabar memiliki daerah otonomi lebih banyak.
Uu mengatakan, ada beberapa kerugian bagi Jabar, apabila daerah otonominya tidak bertambah. Dari sisi politik misalnya, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa, keterwakilan masyarakat Jabar di DPR tidak akan maksimal.
“Artinya lebih banyak provinsi lain anggota DPR RI-nya, anggota DPD RI-nya dibandingkan dengan kita yang jumlah penduduknya lebih banyak,” ucap Uu.
“Sementara yang namanya politik perlu gundukan, semakin banyak anggota dewan yang mendukung kepada pembangunan di Jawa Barat, semakin mudah kebijakan anggaran dan kebijaksanaan masuk ke Jawa Barat,” sambungnya.
Untuk itu, Uu mendorong DPR RI dan Pemerintah Pusat agar segera mengeluarkan undang-undang tentang pembentukan DOB di Jawa Barat. Apabila diperlukan, Uu menuturkan pihaknya akan melakukan demontrasi ke Jakarta.
“Makanya saya minta persiapan saja bagi kabupaten-kabupaten yang ingin DOB,” pinta Uu.
Sementara itu, Anggota DPD RI Komite I yang membidangi masalah pemerintahan, Eni Sumarni menyebut bahwa dengan jumlah penduduk terbanyak dan wilayah terluas, Jawa Barat seharusnya memiliki daerah otonomi yang lebih banyak dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Akan tetapi dengan Jawa Tengah saja kita sudah kalah jumlah kabupaten/kotanya. Kita (Jawa Barat) baru 27 (kabupaten/kota), sementara di sana (Jawa Tengah) sudah 37 (kabupaten/kota), Jawa Timur sudah 42 (kabupaten/kota), posisinya jauh sekali,” tutur Eni.
Menurut Eni, hal tersebut berdampak pada distribusi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Barat pun akan lebih rendah.
“Hal itu dari sisi DAU dan DAK juga jauh lebih besar yang diterima, sehingga ini berpengaruh kepada Indeks Pembangunan Manusia. Lebih rendah dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur, itu efeknya,” kata Eni.
“Makanya kita dengan visi misi Gubernur Jawa Barat dimana DOB ini sudah masuk dalam kinerja (Indikator Kinerja Utama). Kita sangat apresiasi,” ungkapnya.
Eni pun mendukung langkah Pemprov Jawa Barat untuk membentuk DOB. Terlebih dengan adanya DOB baru akan ada kendali lebih terhadap akses pelayanan publik.
“Kita sebagai anggota DPD RI mendukung dan meminta itu diimplementasikan dalam program-program nyata, antara lain dalam ketersediaan anggaran,” tukas Eni.
“Kendali pelayanan publik di Jawa Barat perlu sekali ditingkatkan. Sudah krusial sekali apalagi tiga (kabupaten) tadi, Kabupaten Bogor, Garut, Sukabumi sudah crowded sekali, bahkan ada (jumlah penduduk) yang seharusnya dalam satu provinsi tapi di kita satu kabupaten,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Fenomena tumpang tindih peraturan menjadi sorotan dua pasangan calon presiden dalam sesi pembahasan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) Debat Pilpres 2019.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perlunya mengoptimalkan pengawasan dalam mekanisme pembuatan peraturan hingga ke tingkat bawah.
Jokowi menjanjikan perlu adanya pusat legislasi nasional untuk mengontrol peraturan hingga ke tingkat perda, sehingga tumpang tindih aturan dapat dihindari.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto langsung menimpali bahwa penjelasan Jokowi tidak berbeda banyak dengan pandangannya.
“Kalau saya tidak lihat perbedaan, pemimpin bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan. Presiden adalah chief law enforcement officer yang menjawab pelaksanaan penegakan hukum itu ada tanggung jawab presiden,” jelasnya.
Hanya saja Prabowo melihat saat ini banyak terjadi tumpang tindih dalam peraturan. Ketua umum Partai Gerindra itu menilai kepemimpinan Jokowi belum mampu melakukan pembenahan aturan.
“Masalah sekarang ada terjadinya tumpang tindih maka kita butuh bantuan para pakar agar masalah ini cepat,” tegas Prabowo. (*/Wel)
BOGOR – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur, masih harus melewati jalan yang sangat panjang untuk benar-benar memisahkan diri dari induknya, Kabupaten Bogor.
Benar jika DOB Kabupaten Bogor Timur telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Bogor, namun itu tidak serta merta membuatnya memiliki kepastian akan merdeka.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, selama moratorium Pembentukan DOB belum dicabut oleh pemerintah pusat, maka Pemda melakukan kajian-kajian mengenai bakal calon DOB.
“Sekarang kan pendekatannya teknis kewilayahan ya. Pemprov Jabar juga sudah membuat kajian bahwa Bogor Barat dan Timur telah dianggap mampu memenuhi P3D,” ujar Burhan,(16/01/2019).
P3D yang dimaksud Burhan yakni, kesiapan Pembiayaan, Personel, Prasarana dan Dokumentasi.
“Dokumentasi maksudnya aset dan sebagainya. Itu dinilai Pemprov Jabar sudah layak,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Bogor akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Pembentukan DOB.
Normalnya, pansus di DPRD memakan waktu paling cepat 14 hari kerja jika tidak ada perpanjangan waktu.
“Kan nanti ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Setelah pansus selesai, akan disampaikan ke Pemprov Jabar,” lanjut Burhan.
Di Pemprov Jabar, DOB memerlukan persetujuan dari Gubernur, DPRD Provinsi dan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan finalnya ada di Sidang Paripurna DPR RI.
“Kita nunggu moratorium dicabut dulu. Intinya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita, itu sudah ada bahasa kalau Bogor ini akan dikembangka menjadi Barat dan Timur,” tegasnya.
Anggota Pansus DOB Bogor Timur, Junaedi Syamsudin mengaku pihaknya masih menunggu hasil kajian yang sudah dibuat oleh Pemkab Bogor.
“Nah nanti, hasil kajian dari eksekutif dibahas dalam pansus itu,” ujar politisi PPP itu.
Kajian, kata dia, tidak akan jauh dari membahas jumlah penduduk, luas wilayah, potensi pendapatan, hingga menenukan ibu kota atau pusat pemerintahan.
Dia mengungkapkan, esensi dari ingin mekarnya Bogor Timur lantaran tidak setimpalnya, alokasi APBD ketujuh kecamatan di Bogor Timur dari Pemkab Bogor selama ini.
Dia menganggap, penetrasi anggaran ke Sukamakmur, Tanjungsari, Cariu, Klapanunggal, Gunungputri, Cileungsi dan Jonggol, tidak sepadan dengan apa yang telah mereka berikan kepada pemda.
“Terlalu kecil, jadi kesejahteraan masyarakat di sana juga kurang. Di sisi lain, Bogor Timur punya industri yang banyak dan jadi sentra prosuksi beras di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*/Ade)
JAKARTA – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengungkapkan solusi dalam menghadapi masalah hukum, korupsi, Hak Asasi Manusia dan terorisme di Indonesia.
Prabowo menyebut dirinya akan menyelesaikan dari muara masalah-masalah dengan menjamin kecukupan pendapatan dari para penegak hukum di Indonesia.
“Kita harus cukup uang untuk menjamin kualitas hidup semua petugas yang mengambil keputusan sehingga ia tidak tergoda oleh godaan korupsi atau yang akan menjaga dia ini strategi kami kita bisa menghadapinya,” kata Prabowo dalam penyampaian visi misi, di Hotel Bidakara, Jakarta,(17/1/2019).
Selain itu, kata Prabowo, dalam menyelesaikan masalah tersebut, perlu mengkaji dari akar permasalahannya.
“Kami harus berakar dari akarnya kita harus kaji hakim kita begitu hebat sehingga dia tidak terpengaruh,” ungkapnya.
“Untuk itu kita harus menguasai sumber-sumber ekonomi bangsa Indonesia kita yakin lembaga yang kuat kita bisa menegakkan kepastian hukum untuk semua bukan untuk orang-orang kuat dan orang kaya saja. Tekad kami keadilan untuk semua, keadilan untuk semua, keamanan untuk semua, kemakmuran untuk semua,” ungkap Prabowo.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, juga menambahkan jika hukum menghadirkan kepastian maka akan membuka peluang ekonomi. Dan pada kepimpianannya bersama dengan Prabowo akan memastikan hukum menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat yang masih mengeluh itu PR kita dan bersama Prabowo-Sandi insya Allah kita tegakkan hukum,”kata Sandi.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro