BANDUNG - Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta juga menyeret nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini (Senin, 21/1), menyebut Waras ikut berperan memuluskan pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group tersebut.
Uang suap diduga mengalir ke pihak Pemprov Jabar melalui tangan Waras Wasisto.
Neneng bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari pengembang Meikarta, yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Neneng menjelaskan awal mula rencana penyuapan itu lantaran pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi jalan di tempat alias mangkrak.
Kemudian, ia diminta Bupati Neneng Hasanah untuk mengurus hal tersebut ke Pemprov Jabar. Mengingat, RDTR itu diperlukan karena mengubah kawasan industri menjadi perumahan.
Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekertatis Dinas PUPR, Hendry Lincoln (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) punya jaringan di pemerintah provinsi, yaitu melalui Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar, Waras Wasisto.
Mereka berdua bisa menghubungkan ke Sekretaris Daerah Jabar.
"Dari pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di rest area tol. Saya lupa tepatnya di mana. Intinya membahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi," kata Neneng .
Meskipun tidak ikut rapat langsung, Neneng mengaku saat itu berada di lokasi. Namun, ia masih ingat di sana turut hadir Henry Lincoln, Sulaeman, Waras Wasisto dan Sekda Jabar.
Usai pertemuan, Henry Lincoln bilang kepadanya bahwa Sekda Provinsi Jabar meminta uang Rp 1 miliar untuk pencalonan gubernur di Pilkada 2018. Neneng Rahmi diinstruksikan untuk meminta uang tersebut kepada pihak pengembang Meikarta.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro