JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga pelesiran ke Thailand dengan menggunakan uang suap izin proyek Meikarta. Pengembalian uang tersebut mulai dari Rp9 juta hingga Rp11 juta perorang.
"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp9-11 juta per orangnya.
Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (21/1/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga mengungkapkan, para anggota DPRD dan keluarga mendapatkan paket perjalanan tiga hari dua malam selama berada di negara dijuluki sebagai negeri gajah putih itu.
Bahkan, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga mendapatkan uang saku.
"Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga diduga mendapatkan paket tur tiga hari dua malam ke Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi, dan uang saku," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerim pengembalian uang sejunlah Rp180 juta dari dua orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. KPK mengultimatum untuk para anggota DPRD Kabupaten yang menerima duit plesiran tersebut untuk melapor kepada KPK.
Apabila tidak melapor dapat terancam pidana tiga sampai 12 tahun yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menduga plesiran tersebut terkait kepentingan pihak lain mengenai perubahan Peraturan Daerah (perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi atas otoritas DPRD Kabupaten Bekasi.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro