BOGOR - Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk. dalam perkara gugatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 305/Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Para pemilik lahan yakni Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Aang Setiawan, dan Djoe Alex Ramli, menginginkan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung segera melaksanakan eksekusi.
“Kewajiban saya sudah terpenuhi dengan rutin membayar pajak semenjak kami beli, sehingga kami meminta hak saya. Dan kami sangat bersyukur karena sebagai orang kecil menengah ndapat perhatikan oleh negara melalui putusan hukum,” kata salah satu pemilik lahan, Aang Setiawan, ketika ditemui disekitar lokasi tanah, Jum’at (18/01/2019).
Ia berharap, kepada para pihak untuk secepatnya melaksanakan eksekusi putus MA tersebut. “Terutama BPN Kabupaten Bogor, agar segera membatalkan sertifikat milik Sentul City, dan memproses kepemilikan tanah kami ini,” ungkapnya.
Kuasa Hukum dr Darwin CS, Berto T Harianja SH dari Kantor Advokat Lava Sembada saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa memang benar putusan Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan PK yang diajukan pihak Sentul City.
“Bahkan kami sudah mengajukan permohonan Eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan tersebut bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian sertifikat hak guna bangunan nomor 205/Karang Tengah atas nama PT Sentul City dinyatakan batal sepanjang menyangkut tanah milik klien kami,” kata Berto.
Ia menerangkan, bahwa eksekusi PTUN berbeda dengan eksekusi pada Pengadilan Negeri yang biasanya dikawal oleh aparat. “Kalau eksekusi PTUN itu pihak terkait harus segera melaksanakan, seperti halnya BPN harus segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 305/Desa Karang Tengah milik Sentul City Tbk.,” terangnya.
Adapun perkara tersebut merupakan PK pada tingkat Mahkamah Agung yang diputuskan oleh majelis pada 21 November 2018 dan dipublikasikan awal Januari 2019 ini.
Berto menjelaskan, bahwa dalam permohonan PK, PT Sentul City meminta agar majelis hakim menerima permohonan perusahaan itu selaku pemohon PK atau termohon kasasi II atau pembanding yang semula merupakan tergugat intervensi II.
Sentul City juga memohon agar majelis membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Juni 2017, yang bernomor register 168 K/TUN/2017.
Tak hanya itu, Sentul City juga meminta pengadilan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan bahwa sah dan berlaku menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014 serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014 dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.
Akan tetapi, dalam pertimbangan majelis hakim PK menyatakan menolak permohonan PK tersebut karena alasan-alasan PT Sentul City Tbk. yang dituangkan dalam memori PK tersebut hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan judex facti atau PTUN Bandung dan putusan judex juris atau Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim di dalam putusan a quo. Padahal, salah satu syarat pengajuan PK adalah terdapat kekeliruan yang nyata-nyata dilakukan oleh hakim.
Perkara ini bermula, ketika Kepala BPN Kabupaten Bogor menerbitkan surat keputusan berupa SHGB No. 305/Desa Karang Tengah, yang diterbitkan 19 Agustus 2014, serta Surat Ukur No. 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014, dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk.
Setelah itu, tiga orang warga tersebut, menggugat penerbitan sertifikat itu karena menganggap sebagian areal yang masuk dalam lahan pada sertifikat tersebut merupakan milik mereka berdasarkan SPH yang dimiliki nya.
Akibat terbitnya sertifikat ke PT Sentul City Tbk., para penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikat atas nama mereka masing-masing.
Pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Bandung, gugatan tersebut dimenangkan oleh ketiga warga itu. PT Sentul City Tbk. selaku tergugat II intervensi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang kemudian membatalkan putusan tersebut.
Tidak puas dengan putusan itu, ketiga warga tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang bernomor register 218/B/2016/PT.TUN.JKT, kemudian menyatakan sertifikat dan surat ukur kepada Sentul City batal dan harus dicabut serta mewajibkan otoritas pertanahan untuk mengurus sertifikat para warga setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
PT Sentul City Tbk. kemudian mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi tersebut yang kemudian ditolak oleh majelis hakim.
Meskipun PK merupakan upaya hukum terakhir, namun informasi yang diperoleh PT Sentul City Tbk. tetap akan berupaya menempuh jalur hukum atas putusan MA tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasi melalui juru bicara PT Sentul City Tbk., Alfian Mujani, melalui telepon seluler nya tidak menjawab, dan juga belum merespon pesan singkat yang dikirim nya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro