BOGOR – Mentah sudah wacana Kabupaten Bogor yang termaju karena begitu banyak masalah yang belum selesai dan dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupten Bogor.
Bupati Bogor kembali digugat oleh warganya. Beberapa pekan lalu, bupati beserta sejumlah pihak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor digugat empat mantan sopir dan kondektur truk sampah karena dianggap memberhentikan pegawai tak sesuai prosedur.
Kini, giliran sembilan warga mengajukan gugatan terkait rusaknya ruas-ruas jalan di Kabupaten Bogor. Sidang pertama gugatan terkait jalan rusak ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Juni 2016 siang.
Dalam gugatan bernomor 140/Pdt.G/2016/PN.Cbi tersebut, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat. Ketiga pihak ini adalah bupati Bogor sebagar tergugat I, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat II, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai tergugat III.
Gugatan itu dilatarbelakangi kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki, setidaknya di sembilan area yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari kawasan Cibinong, Citeureup, Bojonggede, Gunungsindur, Leuwiliang, Sentul, sampai Gunungputeri. Kerusakan jalan dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa terganggunya aktivitas maupun banyaknya kecelakaan.
Namun di sidang perdana ini, dua kuasa hukum dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dianggap tidak sah. Pasalnya keduanya belum mengantongi surat kuasa baik dari bupati, kepala dinas, maupun ketua DPRD yang dalam perkara ini menjadi tergugat.
“Secara materil memang hadir tapi belum sah, kapan surat kuasa bisa siap?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dalam sidang kepada para kuasa hukum tergugat. Karena belum sahnya status para kuasa hukum tersebut, pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua pada ketiga tergugat. Proses persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 16/7/2016.
Sementara itu, pada hari yang sama, digelar pula sidang mediasi gugatan empat mantan sopir dan kondektur truk sampah. Sayangnya, mediasi yang dipimpin hakim mediator Istiqomah Berawi itu dinyatakan gagal mencapai kata sepakat. Para tergugat dan turut tergugat tidak mau memenuhi permintaan mantan sopir dan kondektur truk sampah. Mereka memilih melakukan perlawanan dalam proses sidang selanjutnya.(PR/Daus)
BOGOR – Pembuatan perda yang berbagai macam untuk pengaturan masyarakat banyak yang sia- sia karena tidak diterapkan ,hal ini sangat miris karena sudah menghabiskan uang rakyat .Perda yang dibuat selama ini juga tidak pernah disosialisasikan pada masyarakat baik melalui media maupun dengan cara lain .diam bisu dan tersimpan disampai berdebu.
Salah satu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Bogor Tentang Garis Sempadan masih mandul. Pasalnya, masyarakat tak pernah mengetahui adanya perda itu, terutama warga yang memiliki tanah atau bangunan di pinggir jalan.
“Saya sebenarnya ingin mengetahui, jarak antara bangunan dengan as jalan itu berapa meter. Apalagi, ada perubahan aturan kan, sehingga kapan Pemkab Bogor, mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat, bahkan saya sudah bertanya kepada pak Lurah Nenggewer Mekar,” kata Yudha (46) warga Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong,(15/6).
Lurah Nanggewer Mekar, Hadiyanto pun membenarkan ada warga yang mempertanyakan soal Perda Garis Sempadan yang baru. “Soal perdanya sudah saya sampaikan. Tetapi untuk jarak bangunan dari jalan saya kurang begitu paham, baik untuk jalan alteri, jalan primer, jalan Kabupaten, dan jalan-jalan lainnya berapa meter,” katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya, mengungkapkan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) harus mensosialisasikan Perda Garis Sempadan kepada masyarakat melalui kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa.
“Supaya masyarakat paham akan aturan yang sudah ditentukan. Ada baiknya, ketika masyarakat ingin tahu, jarak antara as jalan dari bangunan itu berapa meter, supaya mereka tidak ceroboh mendirikan bangunannya,” kata politisi Demokrat itu.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiano, membantah jika DTBP belum melakukan sosialisasi perda tersebut. “Kami sudah sosialisasikan jarak antara as jalan dengan bangunan, baik di jalur jalan arteri, primer, skunder, jalan Kabupaten, maupun jalan provinsi, serta ruas-ruas jalan lainnya,” katanya.
“Kami sosialisasikan lewat kecamatan, tinggal Kecamatan yang mensosialisasikannya kepada Kelurahan, maupun Desa, yang ditindaklanjuti melalui RT, RW, supaya masyarakat mengetahui tentang aturan, sesuai yang diamantkan dalam perda tersebut,” tandasnya. (Daus)
BOGOR – Permasalahan bangunan liar di Kabupaten Bogor menjadi sangat perhatian publik sebab diduga begitu banyak bangunan yang tidak ber – IMB berdiri dengan gagah dan tidak tersentuh oleh bagian pengawas baik rumah tinggal maupun bangunan pabrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.namun seperti adanya pembiaran dari penegak perda .
Satpol PP mengadakan aksi dengan menggusur dua puluh empat bangunan liar yang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disepanjang jalan Kandang Roda- GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor ,diratakan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor.(16/6).
Kasie Dalop Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, dibongkarnya bangunan yang berdiri disepanjang jalur menuju GOR ini sudah melalui mekanisme yang benar.
“Mereka sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga namun karena belum membongkar sendiri maka kami yang membongkarnya,” katanya.
Warga yang kena penggusuran menyesalkan satpol PP yang main ratakan bangunan yang mereka tempati, sementara bangunan yang lain seakan tidak tersentuh karena adanya IMB sebab bila jujur pengurusan IMB yang sangat sulit karena birokrasi yang berbelit -belit.
” kami akan urus IMB tapi begitu sulit karena berbelit-belit birokrasinya dan berakhir bangunan kami digusur “,tandasnya (Dung)
BOGOR – Rencana peleburan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertambangan yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diminta tidak dilakukan terburu-buru, tapi harus bertahap.
“Memang benar, saat kabupaten atau kota tak lagi berwenang mengelola pertambangan, karena sudah diambil alih provinsi, namun bukan berarti pengambilan kewenangan itu langsung disertai dengan penyerahan pegawai dari daerah kabupaten atau kota ke provinsi,” jelas Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi Chrisnandi, kepada wartawan.
.
Menteri Yuddy memberikan toleransi waktu paling lama satu tahun, untuk massa transisi. “Satu tahun cukuplah, daerah yang memiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas Pertambangan untuk mendata pegawai mana saja yang akan dipindahkan atau dijadikan pegawai provinsi,” ujarnya.
Menteri Yuddy meminta pegawai ESDM tak perlu galau atau risau. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, memang disebutkan kewenangan pengelolana pertambangan diambil alih provinsi.
“Namun Kementerian ESDM saat ini sedang menggondok, apa saja yang menjadi tugas atau kewenangan provinsi dan mana saja yang jadi kewenangan kabupaten atau kota, intinya saling berbagi peran,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Dadang Irfan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menginventarisir dan memilah-milah mana pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan pertambangan dari 140 pegawai ESDM.
“Pegawai punya latar belakang ilmu pertambangan, kemungkinan diambil jadi pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” katanya beberapa waktu lalu.
Dadang menambahkan, pihaknya akan menjembatani pegawai yang kemungkinan akan luntang-lantung, lantaran tidak memiliki latar belakang pendidikan pertambangan. “Kalau yang tidak diambil Pemprov Jabar, kami akan jembatani mereka. Intinya, tetap sebagai pegawai pemkab,” pungkasnya(Jun)
BOGOR – Jabatan Hadi Mulya Asmat, sebagai direktur utama PDAM Tirta Kahuripan, diprediksikan akan diperpanjang, meski dalam SK masa bhaktinya berakhir pada Juli mendatang.
Perpanjangan jabatan Hadi, sebagai pucuk pimpinan PDAM tersehat di Indonesia, disebabkan adanya pengajuan uji materi atau yudicial review Perda Nomor 07 tahun 2007, yang dilakukan salah seorang pegawai PDAM.
“Seharusnya kalau melihat masa bhakti direksi yang akan habis Juli nanti, sekarang ini Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah membentuk panitia seleksi atau Pansel direksi PDAM.
Tapi masalahnya ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) agar ditunda, karena adanya pengajuan gugatan,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekertariat Daerah Arman Jaya, (14/06).
Arman mengaku, tidak tahu sampai kapan penundaan pembentukan panitia seleksi.
“Kita belum bisa memastikan, pokoknya kami menunggu hasil sidang uji materi Perda Nomor 7 tahun 2007 yang mengatur tentang struktur dan organ PDAM Tirta Kahuripan itu selesai, waktunya bisa satu tahun atau bahkan lebih,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah penundaan pembentukan pansel itu berimbas diperpanjangnya jabatan Hadi Mulya Asmat sebagai direktur utama, Arman, enggan memberikan jawaban.
“Untuk masalah itu, kita lihat saja perkembangannya,” katanya singkat.
Hadi Mulya Asmat ketika dikonfirmasikan mengaku tidak tahu, jika pembentukan Pansel ditunda, bahkan pria penghobi lagu dangdut ini menegaskan tak mungkin jabatannya diperpanjang untuk ketiga kalinya, karena dalam Perda direksi hanya boleh diperpanjang dua kali.
Dari informasi yang dihimpun, uji materi yang diajukan tersebut hanya untuk pasal 3 ayat 3 soal batas usia, dan pasal 4 ayat 1 huruf f yang menegaskan calon direksi tak boleh ada hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah, badan pengawas atau direksi.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menegaskan, uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 07 tahun 2007 kurang tepat. “Kalau memang ingin menggugat aturan yang dianggap merugikan seseorang, seharusnya yang digugat itu bukan perda, tapi aturan yang diatasnya, karena aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 07 tahun 2007 itu pasti mengadopsi pasal-pasal yang ada atasnya,” tandasnya.(Adi)
BOGOR – profesi yang sudah begitu tua ini dibenci tapi dibutuhkan oleh sebagian golongan penyakit masyarakat ini tak hentinya dibatasi namun selalu muncul kembali .
Dalam bulan puasa yang seharusnya kembali ke fitrah manusia yang ingat akan pencipta namun tuntutan ekonomi mengalahkan segalanya , dan yang terjadi tak dihiraukan belasan wanita penjaja seks komersial (PSK), dengan alasan mencari uang, di lokasi prostitusi di Desa Limusmunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Petugas Satpol PP dan unsur Muspika pun menggerebek di lokasi esek-esek itu, Jum’at malam.
Mereka yang tertangkap, lalu dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor. Belasan wanita kupu-kupu malam ini sedianya akan dikirim ke panti sosial Jakarta Timur.
Namun, karena lagi penuh dan keterbatasan waktu penahanan hanya 1X24 jam, mereka akhirnya dibebaskan, setelah dilakukan pendataan.
Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah didampingi Hendrik Edmond Seumahu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal mengatakan, sebanyak 11 PSK dan 6 pria yang menjadi pengguna jasa PSK ditangkap.
“Karena di panti sosial penuh, kami hanya data. Mereka diminta menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” kata Agus berharap .
Bahkan, saat petugas memasuki dua kamar, didapat pasangan telanjang yang sedang berhubungan badan. “Gubuk yang dipakai untuk bersetubuh itu, dibuat sendiri oleh para PSK. Lokasi ini sudah kami tertibkan.
Karena tidak ada lagi bangunan, wanita PSK bangun gubuk dan sekat kamar untuk layani tamu. Mereka pakai alas tikar di tanah saat berhubungan seks,” ungkapnya.
Agus Ridhallah menduga informasi razia itu bocor, lantaran hanya sebelas PSK yang ditangkap dari sebelumnya banyak jablai. Dalam razia Satpol PP kali ini, turut di libatkan aparat Muspika dan tokoh ulama Desa Limusnunggal. Sementara titik yang menjadi target operasi yakni bekas lokalisasi Limusnunggal, di Blok Anggrek, Coklat, dan Pule. (*Dung)
BOGOR – Bupati Bogor, Nurhayanti nampak tak bisa menutup rasa kecewanya akan rendahnya kehadiran anggota dewan yang membuat agenda sidang paripurna berantakan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Meski demikian, ia berusaha memaklumi hal tersebut.
“mungkin sebagian ada acara, ada yang kurang sehat, ada yang mengikuti haul pak Taufik Kiemas,”tuturnya.
Ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan memang membuat, pengesahan Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial tidak jadi dilakukan, wakil rakyat yang selalu disebut terhormat ternyata tidak bisa mengawakili rakyat dan mengemban amanat yang selama ini mereka sandang .
Meski demikian, sidang akhirnya tetap dilanjutkan untuk penyampaian Raperda Kawasan tanpa rokok dan pandangan Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda Tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
“Raperda kesejahteraan sosial sudah selesai dibahas nanti kita bisa tetapkan di agenda paripurna berikutnya,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengatakan akan mengagendakan pengesahan raperda tersebut secepatnya. “kita juga akan evaluasi jajaran di sekretariat DPRD supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya (Dung)
BOGOR – Setelah sukses di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, bedah buku novel ‘Ladu’ karya Tosca Santoso, kembali digelar di Bogor.
Bedah Novel yang mengulas tentang lingkungan dan kemanusiaan ini, dilaksanakan di Gedung RY Center, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, (4/6) .
Penulis Novel Ladu, Tosca Santoso mengaku senang bisa berjumpa dengan masyarakat Bogor dan mengulas karya novelnya. “Ini suatu kebanggaan buat saya. Mudah-mudahan novel saya bermanfaat bagi yang membacanya,” ungkapnya.
Dalam bedah Novel karyanya itu, sang penulis ‘Ladu’ ini mengajak artis Richa Novisha. Bintang Film ‘Jomblo’ ini memberikan testimoni bersama dengan aktivis perempuan yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Munawaroh Yasin, Ketua DPW Perindo Jawa Barat Ade Wardana dan tokoh pemuda Bogor yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor Egi Gunadhi Wibawa serta aktivis kemanusiaan yang juga Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso.
Dalam kesempatan ini, sang penulis membagikan 100 novel ‘Ladu’ secara gratis kepada masyarakat Bogor yang meluangkan waktu untuk hadir.
Novel jenis fiksi dengan penerbit Kaliandra ini, penuh dengan cerita misteri alam, pencarian jatidiri dua anak manusia serta romantisme.
Diawali dari sebuah perjalanan mendaki gunung-gunung seperti Kaliadem, Liangan, Pelataran Dieng, Gede Pangrango, Kelud, Rinjani, Tambora dan Lore Lindu. “Dikemas dalam pergulatan dua anak manusia pencinta alam saat menjalani kisah kehidupan dalam berbagai konflik batin demi merawat cintanya,” jelas Tosca. (Adi)
BOGOR – PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sebab, rencananya PPE akan mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambangan (IUP) pada lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada masalah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tampubolon, (4/6).
Menurut Radjab, sejak bulan Perbuari lalu telah dilakukan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor antara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Cipadang Jayabaya serta PT Wika Beton dengan Dinas terkait.
Dalam rapat disepakati untuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhutani dengan ketiga penambang dimaksud.Pembahasan itu turur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum Perhutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, lahan eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindikasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan, pada wilayah itu diduga masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.
Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan semua pihak. Di antaranya pemerintah desa, kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tak terjadi saling klaim di kemudian hari.
“Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan mentaatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia mengeluarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelangsungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini”, katanya dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Radjab menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon oleh PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya menyangkut adanya dugaan indikasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu, kata Radjab, PT PPE akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekonstruksi tapal batas lahan dengan Perum Perhutani selesai.
Sementara itu, Dirum PT PPE, Yasin ZA menjelaskan bahwa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam ILOK II tersebut, hanya 7 hektar yang dimiliki PT Prayoga. “Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama masyarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,” katanya.
Sedangkan perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan selesai masa berlakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan ketentuan pertambangan. Perizinan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. “Tidak ada persoalan disana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakat”, jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Bagian Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat menyatakan, surat teguran Perhutani 04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. Sedangkan upaya rekonstruksi batas lahan pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perhutani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). Silahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum Perhutani dengan PPE cuma diduga. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor”, tandasnya . (Adi)
BOGOR – Seperti sudah menjadi tradisi dikalangan pedagang menjelang bulan puasa dan hari besar harga selalu meningkat tajam .Hal yang lumrah saat bulan puasa, semua harga akan melonjak naik, terlebih harga sembilan bahan pokok (Sembako).
Untuk mengantisipasi adanya permainan oknum yang menaikan harga sembako tidak sesuai aturan dan mencegah adanya penimbunan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor bakal sisir seluruh pasar di Kabupaten Bogor.
“Mulai dari menjelang puasa hingga selama puasa, kami akan rutin melakukan sidak ke semua pasar di Kabupaten Bogor, untuk mencegah adanya lonjakan harga diluar ketentuan,” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Bogor, Dace Supriadi yang didampingi oleh Kabid Jona Sijabat kepada wartawan, (3/6).
Menurut Dace – sapaan akrabnya – harga sembako dipasaran saat ini masih normal. Ada sebagian mengalami kenaikan, ada yang bertahan, bahkan ada pula yang mengalami penurunan.
Dia mencontohkan, harga beras saat ini relatif masih normal, namun harga sembako lainnya mulai mengalami kenaikan. “Untuk harga daging baik daging ayam, maupun daging sapi, mulai ada kenaikan. Namun, untuk harga bawang ada penurunan sedikit,” papar mantan Kadisdik dan pernah menjadi Kasatpol PP ini .
“Kami janji akan terus memantau harga – harga di pasar, baik harga sembako maupun yang lainnya agar masyarakat tidak resah dan kebutuhan selama bulan puasa tetap tercukupi,” pungkasnya. (Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro