BOGOR - Permasalahan bangunan liar di Kabupaten Bogor menjadi sangat perhatian publik sebab diduga begitu banyak bangunan yang tidak ber - IMB berdiri dengan gagah dan tidak tersentuh oleh bagian pengawas baik rumah tinggal maupun bangunan pabrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.namun seperti adanya pembiaran dari penegak perda .
Satpol PP mengadakan aksi dengan menggusur dua puluh empat bangunan liar yang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disepanjang jalan Kandang Roda- GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor ,diratakan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor.(16/6).
Kasie Dalop Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, dibongkarnya bangunan yang berdiri disepanjang jalur menuju GOR ini sudah melalui mekanisme yang benar.
“Mereka sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga namun karena belum membongkar sendiri maka kami yang membongkarnya,” katanya.
Warga yang kena penggusuran menyesalkan satpol PP yang main ratakan bangunan yang mereka tempati, sementara bangunan yang lain seakan tidak tersentuh karena adanya IMB sebab bila jujur pengurusan IMB yang sangat sulit karena birokrasi yang berbelit -belit.
" kami akan urus IMB tapi begitu sulit karena berbelit-belit birokrasinya dan berakhir bangunan kami digusur ",tandasnya (Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro