BOGOR – Pembuatan perda yang berbagai macam untuk pengaturan masyarakat banyak yang sia- sia karena tidak diterapkan ,hal ini sangat miris karena sudah menghabiskan uang rakyat .Perda yang dibuat selama ini juga tidak pernah disosialisasikan pada masyarakat baik melalui media maupun dengan cara lain .diam bisu dan tersimpan disampai berdebu.
Salah satu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Bogor Tentang Garis Sempadan masih mandul. Pasalnya, masyarakat tak pernah mengetahui adanya perda itu, terutama warga yang memiliki tanah atau bangunan di pinggir jalan.
“Saya sebenarnya ingin mengetahui, jarak antara bangunan dengan as jalan itu berapa meter. Apalagi, ada perubahan aturan kan, sehingga kapan Pemkab Bogor, mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat, bahkan saya sudah bertanya kepada pak Lurah Nenggewer Mekar,” kata Yudha (46) warga Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong,(15/6).
Lurah Nanggewer Mekar, Hadiyanto pun membenarkan ada warga yang mempertanyakan soal Perda Garis Sempadan yang baru. “Soal perdanya sudah saya sampaikan. Tetapi untuk jarak bangunan dari jalan saya kurang begitu paham, baik untuk jalan alteri, jalan primer, jalan Kabupaten, dan jalan-jalan lainnya berapa meter,” katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya, mengungkapkan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) harus mensosialisasikan Perda Garis Sempadan kepada masyarakat melalui kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa.
“Supaya masyarakat paham akan aturan yang sudah ditentukan. Ada baiknya, ketika masyarakat ingin tahu, jarak antara as jalan dari bangunan itu berapa meter, supaya mereka tidak ceroboh mendirikan bangunannya,” kata politisi Demokrat itu.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiano, membantah jika DTBP belum melakukan sosialisasi perda tersebut. “Kami sudah sosialisasikan jarak antara as jalan dengan bangunan, baik di jalur jalan arteri, primer, skunder, jalan Kabupaten, maupun jalan provinsi, serta ruas-ruas jalan lainnya,” katanya.
“Kami sosialisasikan lewat kecamatan, tinggal Kecamatan yang mensosialisasikannya kepada Kelurahan, maupun Desa, yang ditindaklanjuti melalui RT, RW, supaya masyarakat mengetahui tentang aturan, sesuai yang diamantkan dalam perda tersebut,” tandasnya. (Daus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro