BOGOR – Jabatan Hadi Mulya Asmat, sebagai direktur utama PDAM Tirta Kahuripan, diprediksikan akan diperpanjang, meski dalam SK masa bhaktinya berakhir pada Juli mendatang.
Perpanjangan jabatan Hadi, sebagai pucuk pimpinan PDAM tersehat di Indonesia, disebabkan adanya pengajuan uji materi atau yudicial review Perda Nomor 07 tahun 2007, yang dilakukan salah seorang pegawai PDAM.
“Seharusnya kalau melihat masa bhakti direksi yang akan habis Juli nanti, sekarang ini Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah membentuk panitia seleksi atau Pansel direksi PDAM.
Tapi masalahnya ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) agar ditunda, karena adanya pengajuan gugatan,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekertariat Daerah Arman Jaya, (14/06).
Arman mengaku, tidak tahu sampai kapan penundaan pembentukan panitia seleksi.
“Kita belum bisa memastikan, pokoknya kami menunggu hasil sidang uji materi Perda Nomor 7 tahun 2007 yang mengatur tentang struktur dan organ PDAM Tirta Kahuripan itu selesai, waktunya bisa satu tahun atau bahkan lebih,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah penundaan pembentukan pansel itu berimbas diperpanjangnya jabatan Hadi Mulya Asmat sebagai direktur utama, Arman, enggan memberikan jawaban.
“Untuk masalah itu, kita lihat saja perkembangannya,” katanya singkat.
Hadi Mulya Asmat ketika dikonfirmasikan mengaku tidak tahu, jika pembentukan Pansel ditunda, bahkan pria penghobi lagu dangdut ini menegaskan tak mungkin jabatannya diperpanjang untuk ketiga kalinya, karena dalam Perda direksi hanya boleh diperpanjang dua kali.
Dari informasi yang dihimpun, uji materi yang diajukan tersebut hanya untuk pasal 3 ayat 3 soal batas usia, dan pasal 4 ayat 1 huruf f yang menegaskan calon direksi tak boleh ada hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah, badan pengawas atau direksi.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menegaskan, uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 07 tahun 2007 kurang tepat. “Kalau memang ingin menggugat aturan yang dianggap merugikan seseorang, seharusnya yang digugat itu bukan perda, tapi aturan yang diatasnya, karena aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 07 tahun 2007 itu pasti mengadopsi pasal-pasal yang ada atasnya,” tandasnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro