BOGOR – Sekitar 80% lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Perhutani maupun pihak swasta lainnya yang ada di wilayah Barat Kabupaten Bogor kini dalam kondisi terlantar.
Hal ini membuat Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka akan membahas ini dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) dan lainnya.
“Terlantarnya lahan HGU di wilayah barat Kabupaten Bogor ini akan kami pertanyakan dengan pihak terkait seperti BNPB, Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan dan Menteri BMUN karena PT. Perkebunan Nusantara VIII berada di bawah kendalinya,” ucap Diah usai mengunjungi Pemkab Bogor di Cibinong, Jumat (31/1/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan akibat terlantarnya lahan HGU ataupun peralihan fungsi lahan, menjadi salah satu penyebab kejadian bencana alam banjir bandang dan longsor awal tahun ini.
“Akibat terlantarnya lahan HGU dan alih fungsu lahan menjadi penyebab kejadian bencana alam karena lahannya labil, kalau memang terlantar saya rasa HGUnya bisa dicabut oleh KLHK,” terangnya.
Wanita yang sudah dua periode duduk di kursi DPR RI ini meminta kasus terlantarnya lahan HGU di wilayah barat Kabupaten Bogor menjadi pintu masuk untuk mengaudit pemilik HGU di wilayah lainnya.
“Audit lahan HGU ini jangan hanya dilakukan di Kabupaten Bogor tetapi di seluruh Indonesia agar tidak terjadi lagi kejadian bencana alam banjir bandang ataupun longsor,” pinta Diah.
Terpisah, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan banyak lahan HGU milik Perhutani yang tidak diaktifkan, padahal pihak ketiga sudah memiliki ijin untuk memberdayakannya.
“Di kecamatan yang terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor memang banyak lahan HGU yang tidak diaktifkan (terlantar) atau ditanami pohon keras atau pohon lainnya hingga airpun tidak terserap dengan air lalu terjadilah bencana alam” tuturnya.
Bupati Bogor Ade Yasin pun menegaskan, lahan HGU Perhutani harus diawasi ketat penggunaannya, jangan sampai ada alih fungsi lahan. Ia pun meminta pemilik lahan harus tegas dalam melarang kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
“Lahan HGU ini harus diawasi ketat karena sudah 2.215 hektare yang saat ini sudah beralih fungsi, pemerintah daerah dalam hal ini juga akan mengkaji apakah usaha-usaha tersebut ada ijinnya dan bagi usaha yang tidak berijin akan ditertibkan baik oleh Satpol PP maupun aparat hukum,” pungkasnya. (*/Iw)
BOGOR – Saat ini banyak terjadi di Kabupaten Bogor perijinan belum keluar namun pembangunan sudah dimulai dan berdampak pada lingkungan dan masyarakat luas.
Pembangunan perumahan diwilayah Kecamatan Rancabungur belakangan ini sangat gencar, namun tak sedikit pengembang yang mengesampingkan aturan yang ada dengan nekat membangun sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kecamatan Rancabungur sendiri merupakan salah satu daerah yang mulai dikepung pembangunan perumahan bersubsidi tersebut.
Salah satu pembangunan perumahan yang diduga menyalahi aturan saat ini sedang mulai proses Cut and fiil yang berada di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, lebih tepatnya persis di belakang kantor pemerintah kecamatan. Pembangunan Perumahan tersebut diduga belum mengantongi IMB namun sudah melakukan giat.
Supriadi warga Kecamatan Rancabungur yang juga Anggota Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh menyayangkan, kenapa proses peraturan menyangkut perizinan belum di kantongi tapi ada pembiaran para pengembang perumahan membangun.” Sungguh di sayangkan proses perizinan belum keluar tapi sudah ada kegiatan pembangunan, walaupun itu hanya perataan,” terang Supriadi yang akrab di panggil Fikli.(31/1/2020)
Masih kata Fikli, seperti yang kita tahu proses memperoleh IMB sendiri cukup panjang, karena sebelum masuk ke DPMPPTSP ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Maka bagaimana mungkin prosedur dan legalitas di abaikan saja.” Seperti tata ruang, persetujuan prinsip membangun dan izin lingkungan. Setelah itu baru bisa keluar IMB, jadi IMB itu produk akhir seteleh semua syaratnya terpenuhi,” paparnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan Rancabungur Edi Suwito saat di mintai keterangan menjelaskan, saat akan dilakukan penghentian kegiatan di perumahan tersebut ada orang dinas DPMPPTSP yang melakukan survey.” Kami selaku Pemerintah Kecamatan saat akan penghentian ada dari dinas yang sedang survey, jadi kita tunggu aja dulu, intinya yang kami tahu perizinan sedang di proses,” terang Edi.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, saat Jurnalmetro.com ke lokasi perumahan namun tidak ada satu pun yang bersedia memberikan penjelasan, sehingga sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan dari pihak pengembang. (Igon)
BEKASI – Kamera tilang elektronik yang akan diterapkan secara resmi di tiga titik keramaian di Kabupaten Bekasi membidik tiga pelanggaran. Penggunaan sabuk pengaman, telepon genggam, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memberlakukan tiga pelanggaran tilang elektronik tersebut untuk pengendara mobil.
“Mobil dahulu. Pelanggarannya juga baru beberapa yang kami terapkan tilang elektronik, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, telepon genggam, kemudian berkendara dengan kecepatan tinggi,” kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis.
Hendra menyebut pihaknya baru dapat menindak tiga jenis pelanggaran tersebut karena sistem tilang elektronik baru berjalan. Ia lantas mencontohkan penerapan tilang elektronik di Jakarta yang juga secara bertahap.
“Ke depan kami juga akan kembangkan (tilang elektronik) untuk naik-turun penumpang sembarangan, kemudian melanggar marka jalan. Kami akan kembangkan ke arah sana sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan itu bisa tereduksi,” kata Hendra.
Soal mekanisme tilang, Hendra mengatakan bahwa tilang elektronik di Kabupaten Bekasi persis dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
“Tilang akan dikirim ke rumah melalui pos atau lewat surat elektronik (e-mail). Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan yang ada di Jawa Timur maupun Polda Metro Jaya. Kami mengadopsi yang di sana,” kata Kapolres.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pengadilan negeri dan kejaksaan. Blangko tilang yang ada sebagian salinan resmi dari tilang elektronik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan menghibahkan sejumlah kamera untuk tilang elektronik kepada pihak Polres Metro Bekasi.
Hendra tidak tahu kapan persisnya pengadaan ini dilakukan mengingat cukup besarnya alokasi anggaran.Kendati demikian, dia berharap hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat secepatnya pada tahun ini.
“Sudah ada kepastian dari pemda dan progresnya baik. Insya Allah dalam waktu dua minggu ke depan akan ada uji coba di satu titik awal,” katanya.
Nantinya tilang elektronik akan diterapkan secara resmi di tiga titik di Kabupaten Bekasi, yakni di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), di depan Lippo Cikarang Mall, dan di depan bundaran golf Jababeka setelah uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu.(*/Eln)
BOGOR – Perwakilan Warga Kampung Ciletuh Ilir, RW 06, Desa Wates Jaya mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Mereka mengadukan konflik mereka dengan MNC Land.
Kuasa hukum warga Anggi Triana Ismail mengungkapkan warga telah mengadu kepada Ketua DPRD Kab Bogor, Rudy Susmanto. Mereka mengeluh karena mengadukan belum adanya uang ganti rugi kepada penggarap lahan seluas ribuan hektare, yang sebelumnya mereka sewa dari Grup Bakrie.
“Ada ribuan petani garap yang menggarap ribuan hektare lahan milik Grup Bakrie, sejak pihak MNC Land mengakusisi lahan milik Grup Bakrie tersebut para penggarap lahan ini belum mendapatkan uang ganti rugi,” kata Anggi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Ia menambahkan selain belum dibayarnya ganti rugi, warga Kampung Ciletuh Hilir kembali dirugikan oleh pihak MNC Land yang ingin menggusur lahan makam dengan cara memindahkan jasadnya.
“Karena warga Kampung Ciletuh Hilir tidak menerima penggusuran lahan makam keluarganya, maka tahun 2019 lalu terjadi kisruh hingga harus didamaikan oleh aparat hukum, saat ini warga masih trauma atas kejadian kisruh tersebut,” tambahnya.
Direktur Sembilan Bintang Law and Partner ini menuturkan bahwa dirinya akan melaporkan MNC Land ke Mabes Polri terkait pemalsuan ijin lingkungan yang terjadi pada tahun 2014 lalu.
“Tahun 2014 lalu warga menghadiri buka bersama dan saat itu menandatangani absen, lalu beberapa waktu kemudian ternyata tanda tangan warga diklaim telah memberikan izin lingkungan atas usaha MNC Land. Setelah mereka tidak menanggapi langkah somasi, maka kami akan mengadukan kasus dugaan pemalsuan ini kepada Mabes Polri,” tutur Anggi.
Mendapatkan pengaduan dari perwakilan warda Kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap pihak MNC Land mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Warga Kampung Ciletuh Hilir Desa Wates Jaya tidak menolak investasi yang dilakukan oleh MNC Land, tetapi mereka harus mengakomodir kepentingam masyarakat hingga kedua belah pihak sama – sama mendapatkan keuntungan. Aduan mereka kepada saya aliran jalan mereka terputus karenatertimpa banjir akibat dampak pembangunan yang dilakukan oleh MNC Land,” harap Rudy.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dirinya bersama anggota dewan lainnya akan mengunjungi lokasi konflik dan membentuk panitia khusus (Pansus) Ciletuh Ilir.
“Kami akan membela kepentingan masyarakat agar MNC Land lebih memperhatikan masyarakat sekitar, untuk mengetahui pasti persoalan ini kami akan meninjau lokasi konflik dan membentuk Pansus Ciletuh Ilir,” tandasnya. (*.He)
BOGOR – Pembangunan di Kabupaten Bogor banyak menuai kritikan dari publik disebabkan dibangun dulu baru perijinan di proses hal inilah menyebabkan timbul permasalahan belakangan .
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, mengagendakan pekan ini bakal memanggil management Plaza Vivo Situ Mall yang berada di jalan raya Jakarta, Kecamatan Sukaraja.
Pemanggilan itu, terkait persoalan perijinan yang diduga bermasalah karena perijinan tersebut dibuat tahun 2012 dan tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
“Iya pekan ini kami di Dishub akan memanggil pihak pengembang Plaza Vivo itu,” jelas Kadishub Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kemarin.(29/1/2020)
Ia memaparkan, pemanggilan itu adanya permasalahan ijin Analisis Pengendalian Lalu Lintas (Andalalin) yang perlu adanya kajian ulang karena rekomendasi celukan jalan untuk angkutan kota(Angkot) tidak dibuatkan oleh pengembang tersebut, serta Daerah Milik Jalan (Damija) diduga over Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Intinya harus di kaji ulang untuk ijin andalalinnya, karena instansi kami menduga ada yang masih bermasalah,” tegasnya.
Terpisah, Engineering Plaza Vivo Situ Mall, Dwi Prestyo mengaku, ia belum mengatahui kaitan pemanggilan Dishub terhadap tempat dirinya bekerja.
“Belum tahu saya mas untuk pemanggilan dishub ke managemen Vivo oleh Dishub di pekan ini, lagian kalau soal rekomendasi andalalin kan kami juga belum beroperasi,” kilahnya saat ditemui dilokasi, Kamis (30/1).
Sementara itu, hasil pantauan dilokasi jika Vivo Situ Mall tersebut telah dibuka sejak 23 Januari 2020 kemarin, dan pengoperasian cinema XXI sudah dapat di nikmati oleh masyarakat Bogor khususnya.
Bila nanti diresmikan secara legal maka kemacetan dan lainnya akan berdampak pada masyarakat luas yang pasti akan merugikan karena waktu akan tersita ,” tutur Dedy warga yang lewat didepan plaza tersebut.(Tulus)
BOGOR – Pemekaran Bogor Barat baru saja dimulai namun persoalan untuk Ibukota sudah mulai muncul baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari politisi, Ada usulan untuk Ibukota Bogor Barat berada di Jasinga mengingat historis masa lalu ada juga yang mendorong untuk ke Rumpin karena lahan datar dan dianggap tak beresiko .
Usulan Bupati Bogor Ade Yasin yang mengusulkan pemindahan calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat dari Kecamatan Cigudeg ke Kecamatan Rumpin ditolak oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara.
Pria muda berdarah Aceh – Bogor ini mengatakan penentuan calon ibu kota Kabupaten Bogor itu bukanlah seperti permainan catur, yang bisa tinggal dipindah – pindahkan.
“Penentuan calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat ini kan berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan sebelumnya oleh para ahli dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II, hingga tidak bisa asal main pindah – pindahkan layaknya permainan catur,” kata Sastra ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/1).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan selain itu perubahan calon ibu kota Bogor Barat ini bisa memperlambat proses pencabutan morotarium ataupun proses persiapan pemekaran.
“Penetapan Kecamatan Cigudeg menjadi calon ibu kota Bogor Barat ini kan sudah tertuang dalam amanat presiden (Ampres) di zaman Jendral (Purn TNI) Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, kami khawatir kalau diubah lagi calon ibu kotanya maka bisa menghambat proses pemekaran atau pencabutan morotariu,” tambahnya.
Berbeda dengan Sastra, Ridwan Darmawan selaku kordinator Forum Pemuda Rumpin untuk Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (FPR – PKBB) menuturkan usulan pemindahan calon Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat dari Kecamatan Cigudeg ke Kecamatan Rumpin itu sah-sah saja, sepanjang untuk kebaikan bersama dan telah dilakukan kajian yang komprehensif serta valid tanpa ada kepentingan sesaat serta kepentingan kelompok tertentu.
“Wacana dipindahkannya calon ibu kota Bogor Barat dari Kecamatan Cigudeg ke Kecamatan Rumpin boleh saja, apalagi jika alasan yang dikemukakan oleh pihak yang mengusulkan dihubungkan dengan peristiwa bencana alam yang baru saja melanda kawasan Bogor Barat dan penunjukan Kecamatan Rumpin itu tentu sangat beralasan untuk kemudian di lakukan kajian ulang tentang lokasi ibukota yang cocok dan memenuhi unsur-unsur lainnya sebagai calon ibukota,” tutur Ridwan.
Sebelumnya, Rabu (20/1) lalu usai melaksanakan rapat paripurna, Bupati Bogor Ade Yasin mengusulkan pemindahan calon Ibu Kota Bogor Barat dari Kecamatan Cigudeg ke Kecamaran Rumpin, hal ini karena Kecamatan Cigudeg tersebut masuk dalam wilayah rawan bencana alam.
“Usulan pemindahan ibu kota Bogor Barat ke Kecamatan Rumpin ini karena daerah Rumpin tidak rawan bencana alam, ini juga usulan dari senior politisi atau pejabat di pemerintah pusat. Usulan ini silahkan dikaji, kalaupun tetap mau di Cigudeg saya mempersilahkan,” tandasnya. (*/Ad)
BOGOR – Pemerintah akan merelokasi warga Kabupaten Bogor terdampak bencana ke-15 titik yang telah direncanakan.Namun itu semua masih ada opsi agar warga terdampak bencana masih dapat leluasa dalam kegiatannya.
Beberapa di antaranya adalah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka.
Dari 15 titik yang disiapkan, tersebar di tiga wilayah. Lima lokasi di lahan PTPN VIII Cisungka seluas 20,48 hektare, delapan lokasi di lahan perusahaan lain seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di lahan milik warga seluas 1,72 hektare.
Namun, jelang berakhirnya masa tanggap bencana pada 30 Januari 2020 besok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga merampungkan validasi data rumah warga yang mengalami rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Alhamdulillah semua akses desa terisolir sudah terbuka. Aktifitas warga juga berangsur pulih. SK Bupati tentang klasifikasi kerusakan hunian juga akan segera terbit,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (29/1/2020).
Setelah berdiskusi dengan tokoh masyarakat salah satu desa terdampak bencana, yakni Desa Pasirmadang, Kecamatan Sukajaya, pemerintah memberi beberapa opsi untuk relokasi.
Pertama opsi menawarkan relokasi masih di sekitar Pasirmadang. Namun, kata Ade, opsi ini masih menunggu kajian dari ahli geologi, apakah layak dihuni atau tidak.
“Kedua, kita relokasi lahan PTPN itu. Jaraknya 15 kilometer dari lokasi bencana. Ini opsi paling aman karena jauh dari wilayah rawan bencana,” kata Ade.
Sementara, untuk hunian tetap, bagi warga terdampak bencana, Pemkab Bogor terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR bisa menyelesaikan dalam waktu dekat.
“Kita targetkan sebelum Ramadan selesai, agar memberi kesempatan kepada korban beribadah dengan khusyuk selama Ramadan,” tegasnya.(*/Iw)
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi calon lahan relokasi di 15 titik lahan di wilayah Sukajaya, Nanggung, Jasinga maupun Cigudeg. Di sana, nantinya akan dibangun hunian tetap (Huntap).
Sebanyak 15 titik calon lahan relokasi ini usulan dan hasil kajian dari Pemkab Bogor, bersama Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).
“Saya ke Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor hari ini untuk mengecek dan memastikan kelayakan 15 titik calon lahan relokasi usulan dari Pemkab Bogor dan lembaga lainnya,” kata Ridwam Kamil kepada wartawan, Selasa, (28/1)
Mantan Wali Kota Bandung ini menambahkan selain harus aman dari resiko bencana alam, lahan relokasi juga harus tidak jauh dari rumah para pengungsi dan tidak jauh dari sekolah.
“Masyarakat terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor (pengungsi) ini kami profesinya adalah petani, jadi calon lahan relokasi juga tidak jauh dari pemukiman mereka sebelumnya, agar tidak terulang menjadi korban bencana alam maka kita harus pastikan wilayah tersebut aman dari resiko bencana alam,” tambahnya.
Emil sapaan akrabnya menuturkan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono sebelumnya, pasca tinggal di pengungsian, maka warga terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor pada Rabu, (1/1) lalu akan langsung dibangunkan huntap tanpa tinggal di hunian sementara (Huntara).
“Jumlah pengungsi ini kan belasan ribu (17.582 jiwa) dan pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka sesuai arahan dan komitmen pemerintah pusat maka kami lebih mengedepankan pembangunan Huntap dibanding Huntara,” tutur Emil.
Ia melanjutkan bahwa setelah disurvei dan didesain bangunan Huntap pada pekan ini, maka pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lainnya bisa segera membangun Huntap.
“Do’akan saja Huntap ini bisa segera dibangun pada Bulan Februari mendatang pasca desain Huntapnya selesai dilakukan pada pekan ini, rencananya biaya pembangunan Huntap akan ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun Inilah, relokasi warga korban bencana alam banjir bandang ini akan menggunakan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII, lahan Hak Guna Usaha (HGU), Perhutani ataupun tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan oleh pemerintah daerah. (*/Iw)
BOGOR – Mengawali kegiatan 2020, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor kini memiliki Mobil Perlindungan Ibu dan Anak (Molin).
Mobil hibah Kementerian PPPA RI ini diserahterimakan di Jakarta dan kini sudah berada di Balaikota Bogor.
“Untuk mendapatkan Molin ini tidak mudah, dari 2017 saya sudah melakukan pengajuan Molin. Alhamdulillah di 2020 Kota Bogor masuk 70 kabupaten/kota yang mendapatkan hibah Molin,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor, Artiana Anggraeni usai rapat dengan Sekda Kota Bogor di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor.
Anna sapaan akrabnya mengatakan, adanya Molin ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas P2TP2A Kota Bogor, mengingat fungsi Molin ini sangat penting.
Selain untuk menjemput dan mengamankan korban kekerasan, konselor pun bisa langsung menangani korban di dalam mobil.
Pasalnya di Molin terdapat laptop, layar, dan kursinya dapat beralih fungsi menjadi kasur.
“Di Molin juga ada sirine yang berfungsi sebagai ambulance di situasi tertentu. Untuk sekarang Molin belum turun ke lokasi, karena kami masih buat jadwal mobile ke Puskesmas, Posyandu dan lokasi lainnya,” ujarnya.
Hal lain yang juga dibahas, lanjutnya, terkait tidak adanya anggaran khusus bagi relawan dan ahli di P2TP2A Kota Bogor saat melakukan penanganan kasus. Meski begitu ia mengakui semua relawan dan tenaga ahli bekerja dengan semangat.
Hal ini terbukti sepanjang 2019 P2TP2A Kota Bogor sudah menangani 111 kasus baik kekerasan anak dan perempuan. Tak ayal P2TP2A Kota Bogor pun meraih penghargaan dari Gubernur Kategori P2TP2A termaju.
“Penghargaan ini didapat karena para relawan dan tenaga ahli di P2TP2A ini bekerja dengan ikhlas, tulus yang Insya Allah jadi tabungan pahala kelak di akhirat,” paparnya.
Di tempat yang sama, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, P2TP2A Kota Bogor mengemban tugas luar biasa. Yakni mengangkat martabat anak-anak dan perempuan dari kekerasan. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih tahu kehadiran P2TP2A Kota Bogor agar segala tindak kekerasan bisa dilaporkan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan. Tapi satu yang pasti ibu-ibu dan bapak-bapak di P2TP2A sudah berbuat dengan tulus dan ikhlas, semoga jadi amal ibadah untuk kita semua,” ungkapnya. (*/He )
BOGOR – Pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Bogor menjadi salah satu prioritas program Pancakarsa namun sangat disayangkan diduga masih banyak yang menyelewengkan program tersebut seperti ambrolnya kontruksi pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai di SDN Lumpang 02 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan indikasi lainnya tidak sesuai dengan RAB.
Pasalnya, pembangunan SDN tersebut yang masih dalam tahap pengerjaan dikerjakan oleh CV Rizky Pratama Mandiri sebagai pemenang tender di Kantor Unit Layanan Pelelangan (ULP) setempat, kini telah ambrol.
Saat dihubungi lewat WA Kadisdik Entis Sutisna , mantan camat Ciampea ini mengatakan,”Alhamdulilah tidak ada korban jiwa,tidak ada kerugian negara karena belum melakukan pembayaran juga akan diblacklist dan pemutusan kontrak kerja pada kontraktor CV Rizky Pratama Mandiri.
Dan juga masih dalam tahap rencana untuk memanggil pihak pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dalam waktu dekat ini ,” tutur Entis
Di gedung DPRD Kabupaten Bogor Anggota DPRD Komisi IV Ruhiat Sujana menegqaskan ,”Dengan adanya kejadian runtuhnya pembangunan SDN 02 Lumpang Kecamatan Parungpangjang Kabupaten Bogor ,berarti hasil dilapangan banyak pekerjaan yang tidak beres dan ini menjadi catatan khusus,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,” Disdik harus berani mengambil sikap tegas kepada pihak yang mengerjakan proyek yang tidak beres dalam pekerjaannya dan di blacklist, namun juga Disdik harus ikut bertanggung jawab atas ketidak becusan pekerjaan tersebut, sebab sangat jelas salah kelola dan salah pengawasan dan hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh.
Sambungnya lagi,” uang APBD itu uang amanah rakyat dan digunaklan dengan sebaik baiknya, karena itu komisi IV akan segera memanggil Disdik untuk meminta laporan atas realisasi program 2019.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini meminta Bupati agar mengevaluasi kinerja Disdik yang dianggap tidak sejalan dengan program yang dicanangkan Pemkab Bogor.(Du)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro