BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mencetak 191.442 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pencetakan massal ini dilakukan setelah Kabupaten Bekasi dijadikan daerah percontohan layanan kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan, pencetakan massal e-KTP ini tidak dipungut biaya. Warga yang nantinya akan menerima e-KTP diimbau tidak menjadi korban dari oknum yang memungut biaya.
“Jadi saya juga menegaskan agar tidak hanya difokuskan pada pencetakannya saja tapi juga nanti pada saat distribusi. Jangan sampai ditunggangi berbagai oknum yang memanfaatkannya untuk mencari uang. Jangan diberi,” ujar dia, Selasa (4/2/2020).
Eka mengaku masih melakukan pembahasan terkait rencana e-KTP itu bakal diantarkan langsung melalui Kantor Pos ke seluruh warga.
“Ini masih terus dibicarakan, semoga dapat diterapkan pada kali ini. Pengantaran ini juga penting agar tidak ada pungli,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hudaya mengatakan, Selasa (4/2/2020) merupakan hari kedua pencetakan massal. Rencananya pencetakan akan dilakukan hingga satu bulan ke depan.Di hari pertama pada senin kemarin sudah ada sekitar 4.000 e-KTP yang berhasil dicetak. Sekarang kami harap lebih banyak karena kalau kemarin dimulai siang, sekarang dimulai pagi dan rencananya akan lembur sampai malam nanti,” ujar dia.
Untuk memercepat, pencetakan dipusatkan di Kantor Disdukcapil di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Puluhan mesin cetak di setiap kecamatan pun ditarik untuk memaksimalkan kuantitas e-KTP yang dicetak. Sedikitnya 46 operator ditugaskan mencetak e-KTP.
Menurut Hudaya, jumlah blangko yang dicetak sesuai dengan data warga yang telah melakukan perekaman namun belum mendapat e-KTP. Maka dari itu, dengan pencetakan massal ini tidak ada lagi warga yang belum memiliki e-KTP.
“Jadi istilahnya hutang kami kepada warga yang belum memiliki e-KTP lunas,” ucap dia.
Mereka yang telah direkam identitasnya, kata Hudaya, terdiri dari kategori yakni warga pemilik surat keterangan serta mereka yang baru saja menginjak usia dewasa atau 17 tahun.
“Kalau yang suket kan sebelumnya mereka sudah punya KTP yang dulu kemudian beralih ke yang baru, sudah direkam tapi belum ada blangkonya jadi dikasih suket. Kemudian ada juga yang baru saja berusia 17 tahun, baru direkam dan siap dibuatkan e-KTP atau istilahnya print ready record atau PRR,” kata Hudaya.(*/El)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro