BOGOR - Pengadaan fasilitas akses ‘rumah belajar’ yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019 di Kabupaten Bogor, diduga menyimpang dari lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis (juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Pasalnya, barang-barang yang telah dibelanjakan senilai Rp6.217.000.000 dan telah dikirim ke 25 SD dan SMP, disinyalir tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kemendikbud.
Di antaranya, pengadaan tablet FC bermerek ‘E’ atau seharga Rp800.000 lebih per unit, bila dibeli di toko handphone. Sementara, anggaran yang telah ditetapkan di dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 itu, pengadaan untuk tablet FC dibanderol Rp2.000.000 per unit.
Tidak itu saja. Pengadaan komponen fasilitas akses ‘rumah belajar’ seharga Rp19.000.000 berupa, perangkat komputer FC, Laptop, proyektor sistem DLP, perangkat jaringan nirkabel (access point), dan perangkat penyimpanan eksternal hardisk kapasitas satu terrabyte, tipe SATA, diduga juga tidak sesuai dengan spek.
“Sesuai spek atau tidak, kami tidak tahu pak. Karena, kami hanya menerima barangnya saja. Tapi, hingga kemarin, kardusnya belum kami buka untuk di chek. Yang pasti, tablet yang kami terima mereknya ‘E’,” ujar beberapa Kepala SD dan SMPN di wilayah Jonggol dan Puncak, yang minta namanya, tidak mau ditulis, Jum’at (31/1/2020) lalu.
Mereka mengaku, barang-barang fasilitas akses ‘rumah belajar’ itu dikirim ke sekolah oleh pihak ketiga, setelah mendapat rekomendasi dari oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Padahal, tambah mereka, sekolah sendiri bisa langsung membeli barang-barang kebutuhan BOS Kinerja itu melalu sistem informasi pengadaan di sekolah (SipLah).
“Jadi, kalau masalah itu, tanyakan saja langsung ke tim manager BOS Disdik Kabupaten Bogor, kenapa tidak sekolah yang membelanjakannya,” elaknya.
Tapi, kata salah seorang staf di Bidang SMP Disdik Kabupaten Bogor, barang-barang yang telah dikirim ke sekolah, khususnya di kawasan Jonggol sekitarnya, sudah pada ditarik dan dikembalikan ke sipengirim barang. Karena, tidak sesuai dengan spek.
“Para kepala sekolah penerima, khususnya SMP, sudah kami perintahkan agar segera mengembalikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spek. Karena, akan menjadi masalah dikemudian hari,” terang staf Bidang SMP, kepada wartawan saat berada di ruang Kasie SMP.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menjelaskan, dalam persoalan itu pada dasarnya pihak sekolah yang menerima manfaat pengadaan itu telah membelinya melalui SipLah yang kata lain merupakan e-katalog yang telah tersistem dengan anggaran yang ditetapkan.
“Di e-katalognya kan anggarannya sudah ditetapkan Rp2 juta, jadi mau gimana kita mengurangi harga beli barang tersebut yakni tablet tersebut. Kan sekolah sendiri yang nge klik ke SipLah itu dan membelinya sesuai anggaran yang ada tadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam permasalahan itu adanya pihak sekolah yang menerima langsung barang pengadaan fasilitas akses rumah belajar tanpa memesan langsung melalui sistem e-katalog tersebut, tentunya Disdik tidak akan membayar.
“Kalau yang kaya gitu kita enggak bayar, karena kan bila tidak ada nota pesanan kenapa harus bayar. Karenakan kalau kita mau bayar pasti harus ada nota pesanan dulu atau memalui SipLah yang tinggal di klik saja,” bebernya.
“Sehingga, jika misalnya sekolah membeli barang ber merk E, tapi masih spesifikasinya sama sesuai aturan dan harganya lebih murah, yah pada umumnya pasti dipesan meski harganya dibawah dari ketentuan. Kan sisa lebih anggarannya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya di anggaran BOS selanjutnya,”paparnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro