MAJALENGKA – Sebanyak 4.500 pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diperkirakan terancam dirumahkan. Hal itu merupakan salah satu dampak dari adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili membenarkan kabar itu. Ia mengaku data tersebut berdasarkan indikator dari masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja yang tembus sampai 4.500 orang.
Menurutnya, saat ini segala upaya tengah dilakukan untuk mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari pandemi virus corona. Ia meminta, supaya perusahaan di Kabupaten Majalengka bermusyawarah terlebih dahulu dengan serikat pekerja, seumpama akan meliburkan karyawannya. Sehingga besaran upah yang perlu dibayarkan perusahaan kepada karyawan bisa disepakati bersama.
“Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program prakerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan,” kata Sadili, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Sadili menerangkan, imbas pandemi Covid-19, ada lima perusahaan di Kabupaten Majalengka yang kekurangan bahan baku sehingga tidak dapat berproduksi, serta hasil produksi pun tertolak pembeli.
Ia memastikan, lima perusahaan ini akan mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawannya.
Sementara itu, kata dia, ada juga perusahaan yang kegiatan produksi serta pasarnya lancar. Perusahaan tersebut memilih berinvestasi untuk melindungi tenaga kerjanya.
“Ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya. Ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi,” ujar Sadili.
Dirinya mengimbau, agar perusahaan yang tetap beroperasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, dan sebagainya.(*/Dang)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, karena masih beroperasi meski pandemi COVID-19 belum mereda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi, Selasa, mengatakan bahwa penutupan dan penyegelan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes.
Pada poin ke-13, seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan parawisata diimbau untuk sementara tidak beroperasi demi mencegah penularan COVID-19.
“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian, dan juga ada laporan kegiatan di tempat karaoke ini. Sesuai dengan Edaran Wali Kota Nomor 443 itu, di situ sudah diimbau bahwa pusat hiburan dan perbelanjaan harus tutup sementara,” kata Rasdian.
Dengan adanya penyegelan tersebut, menurut dia, pihak pengelola karaoke harus siap menerima konsekuensi sanksi dicabutnya izin usaha tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengelola maupun yang terkait dengan tempat karaoke itu.
“Manakala ditemukan unsur pidananya, itu kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, (Pemerintah Kota Bandung) bisa membekukan izin operasionalnya,” kata Kasatpol PP.
Dari kepolisian nanti, kata dia, akan menyampaikan ada unsur-unsur yang dilanggar, baik terkait maklumat maupun bisa saja masuk ke dalam Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan penanganan COVID-19, pihak Satpol PP bakal terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan maupun tempat lainnya yang dapat mengundang keramaian untuk tidak beroperasi.
Sejauh ini, kata dia, sudah ditemukan beberapa tempat hiburan maupun tempat lainnya yang ditindak dengan dilakukan penutupan sementara. Namun, tempat karaoke tersebut merupakan tempat pertama yang ditindak hingga dilakukan penyegelan.
“Kami ‘kan punya rencana aksi sampai 3 bulan ke depan, semua unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, ada juga dari Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) sebagai sektornya,” katanya. (Antara)
CIREBON – Sejak pandemi virus corona (Covid-19), jumlah volume penumpang di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat mengalami penurunan.
Penurunan tersebut bahkan mencapai 80 persen dibanding hari normal.
Kepala Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Komarudin mengatakan, di hari normal jumlah bus yang beroperasi sekitar 200 bus. Namun, saat ini hanya ada sekitar 15 bus yang beroperasi setiap harinya. Ia mengaku, suluruh PO bus sengaja mengurangi jumlah armadanya karena penurunan jumlah penumpang akibat pandemi Covid-19.
“Saat terjadi wabah corona ini hanya 15 bus per hari. Normalnya sekitar 200 bus per hari yang beroperasi. Semua PO juga dibatasi. Biasanya 19 sekarang cuman tujuh yang beroperasi,” kata Komarudin dikutif dari okezone, Senin (13/4/2020).
Dijelaskannya, sejak 25 Maret lalu sudah tidak ada bus yang datang dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, semenjak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jumlah kuota penumpang dan jumlah bus pun dibatasi.
“Armada juga dibatasi sesuai dengan jumlah kursi. Kuota penumpang dibatasi. Untuk 25 Maret sudah tidak ada kendaraan dari Jakarta. Kalo arah Bekasi ada. Tapi masih dibatasi setengahnya,” tambah Komarudin.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, apabila ada bus yang memiliki jumlah kursi sekitar 60 buah, maka penumpangnya akan dibatasi setengahnya. Yakni menjadi 30 kursi. Selain itu, penumpang akan duduk secara zig-zag agar meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Secara spesifik Komarudin menyampaikan, pada bulan Februari lalu total penumpang yang diberangkatkan dari Terminal Harjamukti sekitar 13.187 penumpang. Baik itu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun dalam provinsi (AKDP).
Sedangkan, pada Maret lalu penumpang yang diberangkatkan mencapai 13.213 penumpang, serta penumpang yang datang mencapai 6.091 penumpang.
“Kami berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan terminal dan bus. Penumpang kami juga diperiksa sesuai protokol kesehatan yang ada,” tandasnya.(*/Dang)
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengingat, wilayah ini sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar PSBB turut diterapkan. Usulan tersebut guna menekan wabah corona.
Apalagi, sudah tujuh kecamatan di Karawang, yang terdeteksi ada kasus wabah mematikan ini.
“PSBB ini, kriterianya untuk belajar, bekerja dan beribadah yang bisa dilakukan di dalam rumah,” ujar Cellica, Senin (13/4/2020).
Usulan itu kata dia, telah dikirimkan ke gubernur dan pemerintah pusat. Dia berharap, pengajuan PSBB ini bisa segera direalisasikan. Supaya, sebaran wabah corona ini bisa diminamilasi.
Dirinya mengakui bahwa sejumlah kasus corona yang ada di wilayahnya, merupakan klaster dari Jakarta dan Bekasi. Karenanya, kasus ini terus dilakukan penelusuran dan identifikasi. Supaya, penyebarannya tidak kemana-mana.
“Yang penting, SOP-nya jika yang positif wajib dirawat, untuk memutus mata rantai penularan. Serta, memercepat pengobatan terhadap pasien yang positif,” tandasnya.(*/Eln)
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, lima wilayahya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, terhitung mulai Rabu 15 April 2020, pukul 00.00 WIB
“Menteri Kesehatan sudah menyerahkan surat persetuan PSBB di lima wilayah Jawa Barat. Setelah kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB akan dimulai Rabu dinihari selama 14 hari,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Mingu (12/4/2020).
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, akan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan status PSBB ini. Nantinya akan diputuskan kembali apakah diperpanjang atau dikurangi intensitasnya.
“Selama 14 hari ini, kami juga akan melakukan tes masif dan dimaksimalkan. Kami menargetkan 100 ribu dan selanjutnya 300 ribu orang,” paparnya.
Menurut Ridwan Kamil, tiga kota dari lima wilayah akan diberlakukan secara maksimal. Saat PSBB berlaku, akses ke wilayah sekitar akan ditutup, membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.(*/Hend)
LAMPUNG – Jumlah pasien positif corona virus (Covid-19) di Provinsi Lampung sebanyak 21 orang. Lima orang di antaranya meninggal dunia, 7 sembuh, dan 9 masih dirawat/diisolasi di rumah sakit.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) 50 orang, 2 meninggal dunia, 17 orang negatif, dan 31 orang masih dirawat/diisolasi di rumah sakit.
“Sedangkan ODP (orang dalam pemantauan) 1.068 orang, sudah selesai dipantau 14 hari 1.286 orang, jumlah semua ODP sudah selesai 2.354 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Sabtu kemarin (11/4/2020).
Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung membantah beredar berita pasien 18 positif Covid-19 meninggal dunia. Menurut dia, pasien 18, laki-laki, berusia 52 tahun dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, pasien tersebut masuk Orang Tanpa Gejala (OTG), sedangkan hasil konfirmasinya positif Covid-19. “Saat ini diisolasi di Lampung Utara. Jadi dikatakan meninggal tidak benar,” ujarnya.
Sedangkan kronologi warga Kabupaten Tulangbawang yang meninggal sempat dirawat di rumah sakit (RS) Bandar Lampung, menurut Reihana, pasien itu berstatus PDP masih pengawasan dan statusnya meninggal dunia. Sedangkan hasil konfirmasi laboratorium belum datang.
“Kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan meninggal karena Covid-19, usianya lanjut 80 tahun, sudah menderita dua tahun poststroke hanya di tempat tidur selama dua tahun. Waktu dibawa ke Bandar Lampung kondisinya menurun, PDP masih menunggu hasil konfirmasi lab,” katanya.
Mengenai kematian seorang pasien PDP Sabtu pagi, dr Reihana mengatakan pasien tersebut berusia 65 tahun, laki-laki. Kronologisnya, pasien tidak memiliki riwayat perjalanan dari dan keluar daerah, atau dikunjungi orang lain. Namun, pasien tersebut ada riwayat kontak dengan anaknya yang baru pulang dari Serang, Banten, sejak dua pekan terakhir.
“Pasien tersebut berobat ke klinik dengan keluhan, demam, sesak nafas, diare 4-5 kali sehari,” ujarnya.
Pada 5 April 2020, pasien dibawa RS swasta di Bandar Lampung dengan keluhan nafas tersengal-sengal, diare, diabetes melitus, dan ada beberapa kronis penyerta. Pada 9 April 2020, kondisi kesehatannya memburuk, karena SPO2 kadar oksigen dalam darahnya hanya 63 persen, dan terpasang NMM 12 liter satu jam tidak ada perbaikan.
Diskes Bandar Lampung dan Tim Covid-19 Lampung menetapkan orang tersebut status PDP dan dilakukan pengambilan swab dan telah dikirim ke Diskes Lampung. Pukul 11.00, pasien dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Pada 10 April 2020, kondisi pasien sempat stabil, dan sore menurun kembali.
“Nafasnya sudah berhenti dilakukan kejut, tapi tidak merespons. Pada pukul 3.30 pasien dinyatakan meninggal dunia, hasil lab swab masih menunggu untuk menentukan status Covid-19,” terangnya.(*/Kris)
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk tiga wilayah di Jawa Barat.
Tiga wilayah itu yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB terhadap lima daerah di Jabar yang diajukan Pemprov Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan.
Kelanjutan dari pengajuannya, Emil mengatakan, segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
“Untuk itu, hari ini insyaallah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” kata Emil dalam rilisnya yang diterima wartawan.(12/4/2020)
Diberitakan sebelumnya, jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Kadinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan tengah menyiapkan segala hal, kelanjutan setelah disetujui usulan tersebut.
“Kita upayakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Bodebek,” kata Berli, aaat dihubungi via pesan singkat, pada berita sebelumnya.
Selain itu, pihaknya pun tengah juga melakukan upaya dalam percepatan pengendalian Covid- 19. Kemudian, pihaknya juga bakal berupaya agar keamanan dan ketertiban selama PSBB dilaksanakan tetap terjaga.(*/Hend)
SURABAYA – Zona merah virus corona (Covid-19) di Jawa Timur (Jatim) terus meluas. Data per 10 April 2020, zona merah Covid-19 telah merembet di 32 kabupaten/kota.
Hanya ada enam wilayah yang belum berstatus zona merah. Di antaranya Kabupaten Sumenep, Sampang, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Ngawi.
Meski begitu, keenam wilayah tersebut juga berpotensi berubah status menyusul banyaknya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terdata.
Menurut catatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dua dari enam wilayah tersebut saat ini berstatus zona hijau (aman), yakni Sumenep dan Sampang. Sedangkan empat empat daerah lainnya sudah berstatus zona kuning atau waspada.
“Yang (zona) merah semakin merata. Ini mengingatkan kepada kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan jangan panik,” kata Gubernur Jtaim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (11/4/2020).
Khofifah juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arah pemerintah, dengan tidak keluar rumah, kecuali urgen. Warga juga diminta selalu mengenakan masker saat keluar rumah, serta menjaga pola hidup sehat.
Sementara itu, dari 32 Kabupaten/Kota di Jatim, Kota Surabaya tetap berada di posisi pertama dengan jumlah penderita posotif paling banyak yakni 97 orang. Setelah itu diikuti Kabupaten Sidoarjo berjumlah 21 orang), Lamongan ada 13 orang; Kabupaten Malang dengan 11 orang; Kabupaten Magetan dan Gresik masing-masing 10 orang.
Selanjutnya, Nganjuk dan Kabupaten Kediri masing-masing sembilan orang, Kota Malang dan Situbondo masing-masing delapan orang, dan Tulungagung tujuh orang. Kemudian Lumajang, Ponorogo dan Kota Kediri masing-masing enam orang.
Lalu Kabupaten Madiun, Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan dan Banyuwangi masing-masing tiga orang. Selanjutnya Kota Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Pamekasan, dan Tuban masing-masing dua orang.
Terakhir Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Trenggalek, Pacitan, dan Bojonegoro masing-masing satu orang.(*/Gio)
YOGYAKARTA – Setiap pemudik yang masuk ke Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) secara otomatis dinyatakan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Virus Corona. Untuk memastikan ODP tersebut bisa tertangani dengan baik, pendataan terhadap pendatang dan pemudik terus dilakukan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana menyatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pendataan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan physical distancing, namun juga kesehatan mereka.
“Dari pendataan itu nantinya bisa diketahui apakah yang bersangkutan cukup melakukan isolasi mandiri atau perlu ditampung di tempat yang sudah disediakan oleh Pemda DIY,” Biwara Yuswantana.
Sementara itu dua warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dinyatakan positif Covid-19. Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebutkan, hasil tes swab dua warga itu menunjukkan positif terinfeksi Covid-19.
Seorang asal Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang dan seorang lagi warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu. Keduanya masih menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing berikut warga di lingkungannya yang dikarantina 14 hari.
Meski sudah terpapar Covid-19, Kabupaten Karanganyar belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurut Juliyatmono, penanganan lebih penting daripada memasang status KLB.
”Masih siaga. Tapi nanti dipertimbangkan, masih siaga, waspada atau KLB. Yang penting, sudah ditangani untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.(*/D Tom)
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang. Penutupan pusat perbelanjaan ini guna mengurangi risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kabupaten Karawang.
“Imbauan ini bersifat mengikat sesuai Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Moderen,” kata Suroto dalam siaran persnya, Jumat (10/4).
Suroto menyebutkan, penutupan Operasional perdagangan bagi pusat perbelanjaan dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Aturan ini pun kemudian diperpanjang hingga 18 April 2020.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan di Karawang. Namun ada pengecualian bagi toko yang menjual kebutuhan pokok. “Kecuali gerai atau toko yang menyediakan sembako dan obat-obatan, serta restaurant dengan pelayanan siap antar, buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” tuturnya.
Pemkab Karawang, tambah Suroto, juga membatasi jam operasional toko swalayan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Meski begitu, pembatasan jam operasional tersebut tidak berlaku untuk apotek atau toko yang menjual obat-obatan serta alat kesehatan,” jelasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro