YOGYAKARTA – Kasus baru Covid-19 di DIY terus menunjukkan tren yang meningkat dalam beberapa hari ini. Bahkan, kenaikan angka positif ini cukup besar.
Pada, Selasa (21/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY melaporkan adanya tambahan 28 kasus positif baru. Penambahan kasus ini merupakan rekor.
Sebab, tambahan kasus positif pada 20 Juli ada 16 kasus. Bahkan, pada hari-hari sebelumnya, kenaikan kasus ini rata-rata di bawah sepuluh kasus.
“Hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif terdapat tambahan 28 kasus positif. Sehingga , total kasus positif di DIY menjadi 465 kasus,” kata Berty, Selasa (21/7).
Tambahan 28 kasus ini mayoritas merupakan warga Kabupaten Bantul yang berjumlah 23 kasus. Lima kasus lainnya merupakan warga Kabupaten Sleman.
Berty menyebut, 23 warga Bantul ini terdiri dari tiga orang di antaranya memiliki riwayat kontak dengan kasus positif sebelumnya yang bernomor 393. Sementara, enam orang memiliki riwayat kontak dengan kasus nomor 394 dan empat orang memiliki riwayat kontak dengan kasus nomor 393.
Selain itu, ada delapan orang yang diketahui positif dari screening petugas dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Dua orang lainnya merupakan karyawan Dinkes Bantul.
Sedangkan, dari lima warga Sleman, tiga di antaranya juga merupakan karyawan Dinkes Bantul. Dua warga Sleman lainnya yaitu memiliki riwayat perjalanan dari luar DIY.
“Dari 28 kasus itu ada beberapa karyawan Dinkes Bantul. Diketahui positif dari screening yang dilakukan Dinkes Bantul,” ujar Berty.
Berty juga melaporkan adanya tiga kasus positif yang dinyatakan sembuh pada 21 Juli ini. Sehingga total kesembuhan kasus positif di DIY sudah mencapai 330 kasus atau 70,9 persen.
Didapatkannya tambahan 28 kasus positif dan tiga kasus sembuh ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 353 sampel dari 229 orang. “Laboratorium yang tidak melakukan pemeriksaan laboratorium FK (UGM),” kata Berty.(*/D Tom)
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, kewaspadaan Jabar dalam menanggulangi Covid-19 tak akan berkurang sampai vaksin atau obat Covid-19 ditemukan. Salah satu bentuk kewaspadaan Jabar terlihat dari konsistensi tes masif.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin (20/7) malam WIB, swab test yang telah dilakukan sebanyak 105.184 sampel. Sementara rapid test sebanyak 223.976 sampel. Total tes masif di Jabar mencapai 329.160 sampel.
“Sampai vaksin ditemukan kami tidak akan mengurangi kewaspadaan, kuncinya adalah pengetesan sebanyak-banyaknya dan semasif-masifnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin petang (20/7).
Menurut Emil, kalau dari sisi epidemiologi, Jabar masuk kategori terkendali. Begitu juga, dari sisi ekonomi juga sudah mulai bergerak.
Sementara itu, menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja, angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) Covid-19 per 16 Juli 2020 berada di angka 0,75.
Selain itu, kata Setiawan, Jabar berada di peringkat 25 secara nasional untuk indeks kasus terkonfirmasi positif dihitung dari populasi. “Setiap 1 juta populasi penduduk Jawa Barat terdapat kurang lebih 111 kasus positif Covid-19,” katanya.
Setiawan mengatakan, tingkat keterisian ruang perawatan Covid-19 di rumah sakit rujukan terus berkurang. “Dari 11 Juli 2020 asalnya 29,38 persen dan 18 Juli 2020 menjadi 27,35 persen. Sedangkan di IGD dan ICU juga relatif rendah yaitu IGD hanya 4,3 persen dari ketersediaan 437 dan ICU terisi hanya 15,7 persen dari ketersediaan 241,” katanya.
“Dan WHO mengatakan bahwa ketersediaan ruang isolasi ini harus di bawah 60 persen. Jadi, kami di Jawa Barat melihat masih di bawah jauh dari standar WHO tersebut,”tukasnya.(*/Hend)
SURABAYA – Lembaga Bantuan Gukum Surabaya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali Surabaya Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Perwali tersebut dianggap merugikan masyarakat, utamanya buruh.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf e Perwali tersebut mewajibkan para pekerja dan pelaku perjalanan yang ingin masuk Kota Surabaya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu, dengan status nonreaktif Covid-19. Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, kata dia, hal tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat, terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
“Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga jangka waktu pengunaan hasil rapid test yang hanya berdurasi 14 hari akan membuat masyarakat terutama bagi kalangan pekerja yang masuk ke Kota Surabaya harus melakukan rapid test secara berulang,” kata Kordinator Posko Pengaduan Covid-19 LBH Surabaya Jauhar Kurniawan di Surabaya, Senin (20/7/2020).
Kewajiban tersebut, kata dia, merugikan tidak hanya karena masa hasil rapid test yang terbatas. Namun kualitas dari hasil rapid test tersebut tidak akurat. Hak atas informasi masyarakat dianggapnya terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test.
“Tidak hanya rumah sakit namun beberapa oknum yang memanfatkan keadaan untuk menyelengarakan rapid test dengan harga yang tidak wajar,” ujarnya.
Problem lainnya, kata Jauhar, dengan adanya perwali Nomor 33 Tahun 2020 Pemkot Surabaya menerapkan jam malam layaknya PSBB. Hal tersebut juga tidak tepat karena dengan melakukan jam malam tidak terlalu berdampak dengan penurunan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan jam malam akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil atau pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selain itu dasar hukum yang dipakai dalam penerapan jam malam tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena membatasi mobilisasi aktivitas masyarakat layaknya penerapan PSBB,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan pemberlakuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perwali ini tidak sah. Karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang no 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan perundangan yang mengatur perundang-undangan yg dapat memuat sanksi hanya UU/Perppu dan Perda. Artinya produk hukum Perwali tidak bisa memuat sanksi.
Dia pun mendesak Pemkot Surabaya mencabut Perwali nomor 33 Tahun 2020 karena merugikan buruh dan masyarakat. Dia juga meminta menghentikan kewajiban penggunaan rapid test Covid-19 ataupun kebijakan dalam pencegahan Covid-19 yang merugikan bagi pekerja atau masyarakat.
Pemkot Surabaya juga dimintanya tidak memberlakukan sanksi dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 karena tidak tepat diatur dalam Perwali. Selain itu, Pemkot Surabaya diminta menjamin hak atas kesehatan masyarakat dengan tidak membuat kebijakan yang menyusahkan dan merugikan masyarakat, terutama buruh.(*/Gio)
CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga saat ini belasan ribu buruh dan karyawan masih di rumahkan akibat COVID-19.
Baru seribuan orang yang sudah kembali bekerja.
“Sebagian besar mereka yang sudah kembali bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan obyek wisata yang tercatat baru 1000 orang.
Selama pandemi lebih dari 12000 orang buruh dan karyawan dirumahkan karena operasional hotel, rumah makan, pabrik dan pusat keramaian dihentikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosten Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansah di Cianjur Senin (20/72020).
Pihaknya menilai masih di rumahkannya belasan ribu buruh dan karyawan tersebut karena bulan Juli diprediksi sebagai puncaknya penyebaran virus Corona, sehingga perusahaan tidak ingin mengambil risiko, terlebih untuk sejumlah pabrik masih minimnya bahan baku impor yang masuk karena batasan dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
Meskipun belum mendapat kepastian kapan belasan ribu buruh dan karyawan tersebut akan kembali dipekerjakan, pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan yang ada di Cianjur, agar melaporkan kepastian apakah akan kembali dipekerjakan atau ada pemutusan hubungan kerja, sebagai upaya pendataan yang akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.
“Tapi hingga saat ini, hanya beberapa perusahaan kecil yang terpaksa melakukan PHK karena berbagai alasan seperti tidak ada bahan baku dan kontrak kerja yang sudah habis. Selama dirumahkan ada yang mendapat jaminan dari perusahaan dan tidak. Untuk sektor pariwisata sebagian besar mendapat jaminan dari pihak managemen,” katanya.
Sedangkan terkait seribuan buruh dan karyawan yang sudah di pekerjakan kembali, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak perusahaan dan managemen karena saat ini pendataan dilakukan berdasarkan kunjungan pihak dinas beberapa waktu lalu ke sejumlah hotel dan obyek wisata yang sudah kembali dibuka.
“Untuk pabrik kami belum mendapat laporan apakah sudah kembali beroperasi normal atau belum, sehingga kami melayangkan surat yang harus diisi pihak perusahaan sebagai upaya mendata secara pasti. Harapan kami laporan sudah diterima satu pekan kedepan,”lanjutnya.(*/Yan)
PURWAKARTA – Akibat adanya pandemi covid-19 Peringatan HUT ke-189 Purwakarta dan perayaan HUT ke-52 Kabupaten Purwakarta kali ini tampak tak semeriah perayaan sebelumnya dan dibuat sederhana .
Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini Pemkab Purwakarta tidak menyiapkan serangkaian kegiatan apapun.
Senin (20/7/2020) ini, bertepatan dengan tanggal kelahiran kabupaten kecil yang diapit dua kota besar itu Pemkab Purwakarta telah menggelar kegiatan ‘Mitembeyan’ sebagai tanda dimulainya rangkaian perayaan hari jadi.
Dari informasi, untuk tahun ini hanya ada dua kegiatan dalam memperingati hari jadi Purwakarta. Yakni, doa bersama secara serentak yang telah digelar sebelumnya. Serta, Sidang Paripurna yang telah digelar tadi pagi.
Beberapa tahun ke belakang, kegiatan sidang paripurna ini kerap digelar secara unik dan mengusung konsep serius tapi santai. Lokasi biasanya di taman indah di sekitar kantor pemerintahan. Meskipun mengusung konsep serius tapi santai, saat itu kesakralan kegiatan tersebut tetap diutamakan.
Namun, suasana sidang paripurna saat ini berbeda dari biasanya. Kali ini, kegiatan hari jadi kembali ke masa sepuluh tahun sebelumnya. Yakni, digelar di gedung DPRD setempat dengan konsep lama. Bahkan, banyak kalangan menilai kegiatan hari jadi tahun ini terasa hambar.
Suhandi menyebutkan, dalam sidang paripurna tahun ini jumlah undangan dibatasi. Yakni, tak lebih dari 250 orang. Karena, kata dia, selebihnya melalui siaran video confferece yang dipasang di setiap kantor kecamatan untuk disaksikan oleh unsur pimpinan di kecamatan.
“Sidang paripurnanya dipusatkan di sini. Tapi, disaksikan melalui video conference. Artinya, masih disaksikan seluruh elemen masyarakat,” ujar Suhandi.
Suhandi mengklaim, dengan konsep sidang seperti ini anggaran yang digunakan pun tak begitu besar. Dana yang dihabiskan diakuinya hanya Rp50 juta. Angka tersebut relatif kecil jika menggelar sidang biasa. Semisal, untuk pelantikan atau pidato kenegaraan bisa menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta. (*/As)
NGANJUK – Warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dihebohkan dengan penemuan bekas pemukiman bangsawan era Mataram Kuno di tengah hutan.
Petugas dari kepurbakalaan dan museum Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk yang mendapat laporan tentang penemuan tersebut langsung datang dan melakukan pengecekan ke lokasi.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua sejumlah petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk langsung memasuki Hutan Kedungboto, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Para petugas ingin mengecek laporan warga mengenai penemuan tersebut. Setelah satu jam perjalanan mereka tiba di lokasi dan mengonfirmasi kebenaran laporan warga.
Di hamparan hutan yang cukup luas itu, petugas menemukan reruntuhan bangunan kuno yang sangat luas. Tembok bangunan itu sudah roboh dan porak poranda namun bagian pondasinya masih kokoh dan menancap di tanah.
Dilihat dari ukuran batu batanya, struktur bangunan itu diduga merupakan peninggalan dari era Mataram Kuno yang jauh lebih tua dari masa Majapahit.
Ukuran batu bata era Mataram Kuno jauh lebih besar dari batu bata merah masa Majapahit. Ukuran batu bata di daerah itu sama dengan bata merah yang ada di Candi Lor, yang dibangun pada oleh Mpu Sindon pada 589 Saka atau 937 Masehi.
Di hamparan lokasi itu petugas juga menemukan puing candi dan lapik arca.
Penemuan itu semakin menguatkan dugaan daerah tersebut dulunya merupakan pemukiman bangsawan yang dilengkapi dengan candi sebagai tempat ibadahnya.
“Jelas kalau melihat sebaran yang begitu luasnya ini sepertinya ini adalah perkampungan kuno yang sangat lengkap, jadi ada pemukiman ada tempat peribadatan jadi sangat lengkap,” terang Kabid Kepurbakalaan dan Museum Dinas Pariwisata Nganjuk, Amin Fuadi kepada iNews.
Atas temuan ini Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk akan segera melaporkannya ke Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur agar segera ditindaklanjuti.(*/Gio)
PEMALANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Lutfi bersama Panglima Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari melakukan panen raya padi di lahan pertanian seluas 220 hektare di Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/7).
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi dalam siaran pers di Pemalang, Sabtu, menyampaikan kegiatan panen raya padi ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Jajaran polda dan didukung oleh Kodam IV/Diponegoro, serta pemerintah kabupaten/kota merespons (percepatan pemulihan ekonomi, red.) untuk menekan adanya dampak pendemi COVID-19,” katanya.
Kapolda Achmad Lutfi mengatakan kegiatan untuk melakukan ketahanan pangan akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah. “Ini akan terus kita lakukan. Bukan hanya panen raya padi saja namun juga akan melakukan penaburan benih ikan, panen mangga, dan buah lainnya,” katanya.
Kegiatan panen raya padi yang dilakukan oleh Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro di Kabupaten Pemalang itu juga sebagai bentuk edukasi pada masyarakat agar ikut memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Ini semua dilakukan untuk mendidik masyarakat memperkuat ketahanan pangan nasional,”jelas Kapolda Achmad Lutfi.(*/D Tom)
TASIKMALAYA – Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya masih menunggu polisi memenuhi tuntutan mereka, yaitu membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya untuk diproses secara hukum.
Sebab, setelah 14 hari dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilaporkan, belum juga terlapor diperiksa pihak kepolisian
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya menerima informasi jika kepolisian akan melakukan gelar perkara pada Senin (20/7). Gelar perkara itu akan dilakukan secara internal kepolisian.
“Setelah itu kita akan dapat kabar. Kalau misal tak ada kabar juga, pesantren akan membuat laporan dengan membawa orang tua santri dan ustaz yang terhina dengan pernyataan Denny Siregar,” kata dia dikutip dari republika, Minggu (19/7).
Menurut dia, seharusnya dengan bukti yang telah dikumpulkan dan saksi-saksi yang diperiksa, pihak kepolisian sudah bisa memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya. Namun, jika polisi tak juga memanggil terlapor, umat Islam di Tasikmalaya terpaksa akan turun melakukan aksi kembali.
Tak hanya itu, lanjut dia, para orang tua santri yang ada di Tasikmalaya juga akan mengumpulkan tanda tangan. Hal itu dimaksudkan sebagai dukungan agar kepolisian memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya. “Kita sekarang masih nunggu polisi gelar perkara. Kalau ada kabar Denny Siregar dipanggil ke Tasik, kita tunda laporan. Kalau tidak, ya kita aksi lagi,” kata dia.
Ruslan menjelaskan, yang melakukan aksi itu bukanlah pihak pesantren, melainkan umat Islam di Tasikmalaya yang merasa tersinggung dengan pernyataaan Denny Siregar.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aks pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*/Dang)
BANDUNG – Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 meresmikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 1 Agustus 2020.
Kepgub tersebut pun telah diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, melalui kepgub tersebut, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” kata Daud seperti dilansir dari Sindonews.com.
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020) kemarin.
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.
Dengan perpanjangan PSBB proporsional, pihaknya mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,”tukasnya.(*/Hend)
BANDUNG – Interval letusan Gunung Raung yang berada di ujung timur Pulau Jawa diperkirakan berkisar 1,2 tahun sampai 2,5 tahun berdasarkan hasil analisis Crystal Size Distribution (CSD) yang dilakukan vulkanolog Mirzam Abdurrachman bersama mahasiswa teknik geologi ITB.
“Kami tengah meneliti bentuk kristal dari lava Gunung Raung lalu dianalisis menggunakan CSD. Hasilnya adalah kami memperoleh residence time (waktu tinggal),” kata Mirzam dalam siaran pers Humas ITB yang diterima, Sabtu (18/7).
Menurut hasil penelitian, pengajar di Program Studi Teknik Geologi ITB itu mengatakan, waktu tinggal Gunung Raung yang terpendek 1,2 tahun dan terpanjang 2,5 tahun. “Artinya, gunung tersebut akan meletus setiap rentang tersebut. Apabila melewati itu, maka letusan berikutnya akan lebih besar karena telah terjadi akumulasi energi dalam waktu yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan gunung yang berada di perbatasan Banyuwangi, Bondowoso, dan Jember itu tercatat telah meletus delapan kali dalam 20 tahun terakhir. Gunung Raung meletus pada 2000, 2002, 2004, 2005, 2007, 2012, dan 2015.
“Dari hal tersebut dapat dihitung rata-rata interval meletus sekitar 2,8 tahun,” kata Mirzam.
Sejak letusan terakhir pada 2015 hingga peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Raung pada 16 Juli 2020, intervalnya sekitar lima tahun. Interval tersebut lebih panjang dibandingkan dengan perkiraan interval letusan antara 2,5 tahun sampai 2,8 tahun.
“Tak mengherankan jika saat ini Gunung Raung telah mencapai Level II dan telah mengeluarkan abu vulkanik,” kata Mirzam.
Ia juga menjelaskan batuan penyusun Gunung Raung adalah batuan basal yang memiliki kandungan SiO2 rendah sehingga lavanya akan encer. Namun, ia melanjutkan, adanya reaksi dengan batuan yang lebih tua berupa karbonat atau batu gamping akan mengentalkan lava serta membuat material tersebut berpotensi dikeluarkan secara eksplosif.
“Apabila demikian dan letusan eksplosif terjadi, serta jika abu vulkanik telah muncul, masyarakat disarankan memakai masker yang sedikit dibasahi air guna menyaring abu tersebut agar tidak masuk serta menempel pada saluran pernapasan,” katanya.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Raung dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) mulai Jumat (17/7) pukul 14.00 WIB karena gunung api itu mulai menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik.
Kepala PVMBG Kasbani meminta masyarakat serta wisatawan tidak berada atau beraktivitas dalam radius dua kilometer dari kawah puncak Gunung Raung. “Aktivitas vulkanik Gunung Raung baik secara data pengamatan visual dan kegempaan, mulai menunjukkan peningkatan, maka tingkat aktivitas vulkanik Gunung Raung dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada),” katanya dalam informasi yang disiarkan di laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (17/7).
Kasbani mengemukakan adanya potensi sebaran material dari embusan abu Gunung Raung pada 16 dan 17 Juli 2020. “Konsentrasi potensi bahaya masih berada di sekitar kawah/puncak Gunung Raung, yang merupakan Kawasan Rawan Bencana III. Namun demikian, sebaran abu dapat terbawa ke daerah yang lebih jauh tergantung arah dan kecepatan angin,” jelasnya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro