JAKARTA – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pur) Mohammad Sofyan Yacob tersandung kasus makar. Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Sudah tersangka, kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan waktu tepat mantan Kapolda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun pemeriksaan itu semula dijadwalkan hari ini, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tetapi ternyata pemeriksaan tersebut tidak jadi dilakukan hari ini.
“Ditunda ya (pemeriksaannya),” kata Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan Yacob, Ahmad Yani, menjelaskan alasan ditundanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, klien-nya tidak dapat hadir karena sakit.
“Ya hari ini Pak Sofyan Yacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini, tadi kita antar ke penyidik untuk di reschedule,” terang Ahmad Yani.
Ia belum mengetahui waktu pemanggilan ulang tersebut. “Kami siap hadirkan Pak Soyfan Yacob,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor Sofyan merupakan orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” ujar Ahmad Yani. (*/Ag)
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.
“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagia, membacakan putusan sidang di PN Tipikor, Senin (10/6/2019).
Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan, mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
“Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,” jelas hakim.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp284 miliar.
Karen dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.
Atas vonis tersebut, Karen langsung menyatakan banding.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding,” kata Karen. (*/Adyt)
BOGOR – Keluarga wartawan Raden Nurhadi bersama keluarganya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang diduga preman di kawasan Kampung Baru, Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, (8/6/2019).
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika ia bersama keluarganya hendak menuju Villa Angkasa Cisarua dari Jakarta Timur.
Kendaraan yang mereka tumpangi melintasi jalur alternatif untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas puncak Bogor.
Menurut Raden, saat melintas di Kampung Baru, Cibeureum, mobilnya disalip Toyota Avanza warna putih berplat F. Karena kaget, ia lalu membunyikan klakson mobilnya.
“Mobil itu nyalip lagi ke depan dan berhenti. Lalu penumpangnya membuka paksa pintu mobil dan kita turun. Tiba-tiba warga lain sekitar sepuluh orang lebih ikut mengeroyok kami,” kata Raden.
Raden melanjutkan, saat pengeroyokan berlangsung, orangtuanya yang mengalami stroke ikut menjadi korban. Bahkan, sang ibu yang mencoba melerai perkelahian, ikut terinjak-injak oleh pelaku penganiayaan tersebut.
Usai melakukan kekerasan atas satu keluarga ini, kelompok preman ini kabur. Merasa mendapat perlakuan kriminal jalanan, Raden bersama keluarganya yang sudah terluka, lalu melapor ke Polsek Cisarua.
Raden bersama keluarganya yang menjadi korban kekerasan makin tak terima, saat melapor ke Polsek, malah tak direspon.
“Saya lapor ke polisi yang jaga, tapi mereka tidak mau merespon. Dugaan pelaku orang situ. Polisi di Polsek Cisarua katanya tidak berani sama warga. Polisi kok takut sama preman,” katanya kesal.
Saat kejadian, didalam mobil ada Aden (30), Nuni Mulyati (55), Hadiawan (60), Hadisofyan (19), Agus(28) dan Rizki(26). Diakui, semua penumpang dalam mobil termasuk ibunya juga ikut dianiaya.
Kapolsek Cisarua, Kompol Nur Ikhsan membenarkan adanya laporan seorang wartawan di keroyok oleh sekelompok orang di kawasan tersebut.
Kapolsek mengklaim, ia sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi kejadian guna menindak pelaku.
“Lagi di cek anggota ke TKP. Nanti ya,” katanya singkat kepada wartawan. (*/DP Alam)
JAKARTA – Mayor Jenderal TNI Pur Kivlan Zen resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Kivlan dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Menurut Suta Widhya kuasa hukum Kivlan Zen ditahan hingga 20 hari ke depan karena menurut polisi terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
“Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan,” ujar dia.
Suta memastikan kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Suta juga menyebut Kivlan sebagai seorang patriot yang tidak akan mundur.
“Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini nanti kita lihat.
Kuasa hukum yang lain , Djuju Purwantoro mengakui kliennya mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.
Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.
“Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Djuju .
Djuju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.
“Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal,”terangnya.(*/Ag)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/5/2019).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Jonan beberapa kali tak memenuhi panggilan. Alasannya, sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya KPK telah menjadikan tersangka pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. PenulisDylan Aprialdo Rachma. (*/Ag)
JAKARTA – Dari operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/5/2019) dini hari, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I MataramKurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan, dua orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Kurniadie dan Fazrin, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) hingga Selasa (28/5/2019) pagi. Tujuh orang di antaranya telah dibawa ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Beberapa orang yang diamankan merupakan oknum pejabat Imigrasi. “Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Pantauan Poskotanews.com, sudah ada lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, pada siang tadi. Salah satunya diketahui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.
Selain mengamankan delapan orang, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. “Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” imbuh Laode. (*/Ag)
JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan makar.
Ia akan menjalani pemeriksaan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen sebagai tersangka, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2019). Ia menambahkan, Kivlan Zen akan hadir dalam pemeriksaan besok.
“Iya (Kivlan Zen) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok tanggal 29 baru akan dimintai keterangannya, sebelumnya kan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang sudah penetapan tersangka dan besok rencana akan dimintai keterangan (sebagai tersangka), di Bareskrim Polri,” ujar Dedi ketika dihubungi poskotanews.com, pada Selasa (28/5/2019).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemeriksaan terhadap Kivlan Zen akan dilakukan pada 21 Mei. Namun karena berhalangan hadir, Kivlan meminta pemeriksaan tersebut diagendakan ulang.
“Tanggal 21 kemarin dia tidak bisa hadir, dia minta di-schedule ulang besok (Rabu, 28 Mei 2019),” jelas Dedi.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIMtertanggal 7 Mei 2019.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Kivlan Zen yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (*/Ag)
JAKARTA – Polri membantah tudingan merekayasa kerusuhan 22 Mei 2019. Polri bahkan menyebut sutradara sekelas Hollywood pun tidak bisa merekayasa aksi kerusuhan 22 Mei lalu.
“Sudah saya sampaikan ke publik sebelum 21-22 Mei agar tidak turun ke jalan, ada kelompok-kelompok teroris. Bahkan sangat disayangkan ada kelompok yang orang-orangnya rekayasa. Rekayasa apa? Sutradara secanggih hollywood pun tidak akan dapat rekayasa itu. Ini kita bicara fakta hukum,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, Senin (27/5/2019).
Iqbal mengatakan selain kelompok teroris, ada kelompok-kelompok lain yang sudah diingatkan Iqbal akan menjadi penyusup dalam aksi demo 22 Mei.
Terbaru, Iqbal merilis 6 orang tersangka yang diduga hendak melakukan aksi pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei. Keenamnya juga terlibat dalam pembelian dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Tim sedang bekerja dan nanti tiba saatnya akan beberkan ke publik tentang hasil investigasi tersebut,” ucap Iqbal.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Keenam ini terlibat dalam penyelundupan senapan api. HK merupakan leader, bersama HZ, IF, dan TJ berperan sebagai eksekutor. Mereka ditangkap di empat tempat berbeda pada 21 Mei dan 24 Mei. Sementara AD dan AF berperan sebagai penjual senpi. (*/Nia)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia tahun 2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan penetapan segera dilakukan setelah memerika Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PLN nonaktif sebagai saksi. ”Kami bahas dulu. Tentu nanti kita cari tersangka. Berapa lama tapi kita punya SOP ya. Saya berusaha mematuhi SOP tersebut,” kata Adi kepada wartawan dj Kejagung, Jakarta, Senin (27/5).
Seperti diketahui Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kapal MVPP, setelah Jumat kemarin memeriksa yang bersangkutan. ”Jadi, saudara Sofyan Basir, hari ini adalah pemeriksaan kedua , yang sebelumnya minggu kemarin. Karena tidak selesai minggu kemarin, kita lanjutkan hari ini,” ujarnya.
Menurut Adi, penyidik sebelumnya sudah dua kali memanggil Sofyan namun baru Jumat kemarin memenuhi panggilan. Untuk panggilan pertama dan kedua, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan banyak kegiatan.
“Pemeriksaan yang kemarin itu sebetulnya sudah kami panggil tapi tunda ya, dua kali kita panggil tapi ada penundaan karena banyak kegiatan. Baru minggu kemarin kita periksa dan kita lanjut hari ini,” ujarnya.
Adi menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik pidana khusus sudah memeriksa 32 orang saksi, termasuk di antaranya Sofyan dan pemilik Kapal MVPP. Bukan hanya itu, tim penyidik juga sudah menyita bukti-bukti terkait kasus ini.
“Tadi sudah selesaai pemeriksaannya [Sofyan Basir], tentu kita akan kumpulkan dan satukan dengan pemeriksaan yang lain,” katanya. Kemudian, lanjut Adi, kalau tim penyidik masih kekurangan bukti, penyidik tentunya akan memeriksa lagi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan ekspos.
“Untuk diketahui bahwa penyidikan perkara ini berjalan beberapa minggu lalu berkaitan dengan Marine Vessel Power Plant sekaligus dengan persoalan bahan bakar,” ujarnya.
Adapun proyek pembangkit listrik terapung ini digagas era Sofyan untuk penyediaan listrik periode 2015-2024. Ini untuk memenuhi kebutuhan listrik di Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. (*/Ag)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memamerkan temuan senjata berjenis M-4 yang diduga hendak dipakai saat aksi demo 22 Mei. Senjata ini diduga disita dari mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
“Dalam waktu seminggu ini, Polri sudah menangkap sejumlah orang berikut senjata api yang bertujuan untuk membuat kerusuhan pada tanggal 22 Mei, itu diamankan. Ada 6 orang yang sudah diamankan,” ujar Tito di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (22/5/2019).
Tito menjelaskan bahwa ada kelompok-kelompok yang sengaja membuat skenario untuk membuat fitnah aparat keamanan. Skenario yang dimaksud adalah senjata M-4 akan dipergunakan untuk menembak kerumunan massa yang seolah-olah dilakukan oleh aparat keamanan.
Senjata M-4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS. Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5,56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru. Senjata tersebut memiliki mode semiotomatis dan dapat memuntahkan tiga butir peluru.
“Senjata panjang jenis M-4 dilengkapi dengan peredam. Jadi kalau ditembakkan, suaranya tidak kedengaran. Juga dilengkapi pisir, artinya bisa dipakai teleskop untuk sniper,” jelas Tito.
Tak hanya itu, senjata jenis revolver jenis Taurus Glock 22 berikut sejumlah peluru 2 dus M-40 hampir 60 butir juga disita dari 3 pelaku yang ditangkap pada 21 Mei. Dari pengakuan pelaku, Tito menyebut pelaku ingin membuat rusuh.
Selain itu, senjata api juga diamankan dari teroris yang hendak memanfaatkan momentum aksi demo penolakan hasil Pemilu 2019.
“Tujuan untuk apa? informasi intelijen kita senjata-senjata ini mereka pakai di antaranya untuk selain kepada aparat, pejabat juga, juga untuk ke massa supaya timbul martir. Alasan untuk buat publik marah, yang disalahkan aparat pemerintah,” papar Tito.
“Penangkapan sejumlah pelaku teror yang mereka lakukan juga akan ‘main’ di tanggal 22 dengan menggunakan sejumlah bom sudah kita sita dan ada 4 senjata api, masih kita sita. Satu senjata panjang, 3 senjata pendek yang akan digunakan pada aksi-aksi tanggal 22 atau pada saat ribut,” sambung Tito.(*/Ridz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro