JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp568 miliar.
“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagia, membacakan putusan sidang di PN Tipikor, Senin (10/6/2019).
Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan, mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
“Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,” jelas hakim.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp284 miliar.
Karen dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.
Atas vonis tersebut, Karen langsung menyatakan banding.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding,” kata Karen. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro