JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku tidak pernah menghubungi Harun Masiku dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Enggak, saya tidak pernah menghubungi orang per orang begitu,” kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Januari 2020, Wahyu meminta kepada Arief untuk menghubungi Harun Masiku dan PDIP.
Wahyu mengatakan, permintaan untuk menghubungi Harun Masiku dan PDIP itu dilakukan untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW yang diajukan tidak bisa dilaksanakan.
Arief pun menjelaskan bahwa saat itu konteksnya memang hanya untuk mengabari bahwa permohonan PAW tersebut telah ditolak.
“Sebenarnya konteksnya Pak Wahyu menyampaikan kepada saya, ‘mas’, kalau manggil saya kan mas, suratnya segera dijawab aja deh, dan memang kami sudah jawab, suratnya ada,” tutur Arief.
Dalam persidangan DKPP, Wahyu menyebut nama Arief terkait permintaan PDIP untuk PAW. Hal tersebut disampaikannya karena mencium adanya pemakelaran.
“Bahkan, saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik),” kata Wahyu dalam persidangan.
“Saya pernah menyampaikan di-chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi pemakelaran,” sambungnya.
Kepada Arief Budiman, Wahyu juga meminta agar menghubungi Harun Masiku untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW PDIP tidak dapat KPU laksanakan karena tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDIP melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun,”ungkap wahyu.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Konstruksi perkara ini bermula Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan. (*/Ag)
LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Ya 2018, kabupaten Pesawaran sebesar hampir Rp. 5 Miliar (Rp.4.896.116.264) yang melibatkan 3 tersangka Rip (40) Tu (34) dan J (30).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes.Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Ditkrimsus saat release yang digelar ,di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Rabu (15/1/2020) .
Berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.812.145.000 Miliar, telah ditemukan dugaan tindak Pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain pengadaan ( jasa konsultasi perencanaan / pengawasan) sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang, dan pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ( RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan.
Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 Miliar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu , uang tunai sebesar Rp 590 juta rupiah, 4 unit Handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014.
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ” pungkas Kabid Humas. (*/Kri)
BOGOR – Personel gabungan TNI dan Polri menutup tambang emas ilegal yang berada di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penutupan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni pada Rabu (15/1).
AKBP Joni mengatakan bahwa jumlah lubang penambang emas tanpa izin alias gurandil banyak ditemukan di wilayah Bogor bagian barat.
“Namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini,” kata AKBP Muhamad Joni dalam keteranganya, Rabu (15/1/2020).
AKBP Joni menyampaikan, penutupan puluhan lubang tambang emas ilegal ini hasil kerjasama dan sinergitas musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan PT Antam sebagai perusahaan plat merah yang bergerak di bidang pertambangan emas secara legal.
Efek dari tambah emas ilegal ini, sambungnya, secara langsung menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga, Bogor.
“Berdasarkan hasil pantauan kita bersama dengan Muspida bahwa benar terdapat lubang-lubang gurandil ini yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang gurandil itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, curah hujan tinggi hingga 18 jam yang terus-menerus menjadi faktor lain penyumbang bencana longsor yang terjadi.
Nantinya, segala faktor bencana longsor diformulasikan bersama dengan stakeholder Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dari segi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelaku penambang emas liar. (*/Jun)
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta agar Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam menangani kasus Jiwasraya. Tindakan tegas juga diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi
Erick mengatakan, Kementrian BUMN mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah melalukan investigasi. Kejaksaan Agung juga dinilai cekat dan responsif menangani kasus ini.
“Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu 15 Januari 2020.
Menurut Erick, pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus merupakan momentum untuk menata korporasi. Dengan demikian diharapkan penataan korporasi bisa berjalan lebih baik lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan dan menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo,Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.(*/Ag)
JAKARTA – Tersangka penerima suap Wahyu Setiawan hadir dipersidanagan kode etik hanya menghormati DKPP. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memutuskan untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu mengaku memiliki opsi untuk tidak menghadiri sidang tersebut. Namun tahanan KPK atas dugaan suap ini memutuskan untuk datang.
Dia juga mengungkapkan sudah tidak menjadi Komisioner KPU sejak 10 Januari lalu. Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Penyidik KPK memberikan kepada saya untuk hadir atau tidak hadir di sidang DKPP. Tapi dengan saya mempunyai niat baik meskipun per tanggal 10 Januari saya bukan lagi komisioner KPU, tetapi saya mempunyai niat baik dan saya menghormati DKPP, sehingga saya memutuskan untuk hadir,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengatakan akan menjelaskan kepada DKPP terkait dengan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepadanya.
“Intinya saya menghormati, saya miliki niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. (*/Joh)
SLEMAN – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD melihat ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di PT Asabri dengan Jiwasraya. Untuk itulah Mahfud akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Tohir dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Satu atau dua hari lagi kita akan komunikasikan langkah-langkah yang diperlukan,” jelas Mahfud MD, disela Dialog Kebangsaan bertajuk Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman di Auditorium, Prof Abdul Kahar Mudzakir di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).
Saat ini, kata Mahfud, komunikasi belum bisa dilakukan secara langsung. Erick Tohir masih berada di luar negeri. Sementara dia juga akan berangkat ke Natuna, untuk menghadiri pertemuan.
Diakui Mahfud, ada kemiripan modus dalam korupsi Jiwasraya dengan Asabri. Namun dia belum berani membeberkan seperti apa modus yang ada. Untuk kepastiannya akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Infonya gitu (kemiripan-red) seperti yang diberitakan. Kita akan pastikan dalam pertemuannya nanti,” terangnya.
Mahfud mengakui mendengar adanya dugaan korupsi setelah media memberitakan indikasi itu. Dari situ, dia langsung melacak dengan menelpon kesana dan kemarin. Namun kebenaran yang ada masih perlu divalidasi sambil menunggu validasi dari BPK.
“Temuan BPK kita tunggu dulu, masih dalam validasi,” tandasnya.(*/D Tom)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono tak menampik adanya proses penahanan terhadap Benny Tjokro tersebut.
“Bentar lagi dijelaskan. Sebentar lagi akan dirilis,” kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pantauan, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal.
“Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” tutur Muchtar.Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kemenpora.
Politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, untuk segera menyerahkan diri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendukung langkah KPK meminta kadernya untuk menyerah.
“Dorongan KPK kami dukung karena itu bagian dari kewenangan KPK,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (12/1/2020).
Hasto mengatakan PDIP pun mendukung segala upaya KPK. Menurut Hasto, sebagai warga negara harus bertanggung jawab atas ketaatan tersebut.
“KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Tersangka penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro