JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono tak menampik adanya proses penahanan terhadap Benny Tjokro tersebut.
"Bentar lagi dijelaskan. Sebentar lagi akan dirilis," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pantauan, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal.
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro