JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IV Arteria Dahlan mendapatkan tiga gudang di wilayah Surabaya diduga menimbun bawang putih, Minggu (9/2/2020). Dia meminta Kapolri agar menindaklanjuti hasil temuannya tersebut dan mempidanakan penimbun bawang putih tersebut
“Tadi kami mendatangi ketiga gudang di Surabaya,” ujar Arteria saat jumpa pers di Surabaya.
Berapa jumlah bawang putih yang ditimbun, Arteria menjelaskan tidak bisa menghitung tapi bertumpuk menggunung tinggi. “Jumlahnya kami tidak bisa melihat, kami minta Polda jatim bersama-sama memanggil pemilik bawang putih dan pengelolaan gudang untuk melihat dokumen impor, melihat invoice, dokumen bongkar dan penjualan ke distribustor,” paparnya.
Nanti keliatan akan ditimbun atau dijual. Kalau bawangnya di cold storage berarti ditimbun. Tapi kalau di gudang kering, berarti hendak dijual. Aturannya setelah dari cold storage kemudian dipindah ke gudang kering sebelum dijual.
Menurutnya, dugaan impor bawang putih yang belakangan langka dan di pasar tradisional dijual diatasi harga eceran tertinggi (HET) salah satunya adanya penimbunan bawang putih seperti yang dia temukan di Surabaya.
Pemerintah menetapkan HET untuk pasar-pasar tradisional sebesar Rp32 ribu/kilogram. Namun faktanya saat ini harga bawang di pasar tradisonal sudah diatas Rp70 ribu/Kg.
“Ini perbuatan zalim, saat seperti ini bawang putih hilang dari pasaran, tapi di gudang-gudang yang saya datangin bawang putih bertumpuk-tumpuk saya perkirakan ada ribuan ton,”ujar Arteria.
Arteria minta kapolri turun dan cekatan serta responsivei. Dirinya bersedia mendampingi teman-teman kepolisan khususnya Reskrim Polda Jawa Timur untuk memperdalam penyelidikan beberapa hari ke depan dan memanggil pemilik gudang dan pemilik bawang putih untuk diperiksa, karena tempat yang didatanginya statusnya sewa.
Saat mendatangi gudang-gudang yang diduga menimbun bawang putih, Arteria ingin mengetahui bawang putih kapan masuknya, apakah sebelum bulan Desember atau setelah bulan Desember.
Kalau sebelum Desember harusnya bawang putih itu tidak berada di gudang tetapi sudah harus dijual di pasar tradisional. Sebab orang lagi butuh bawang kok pengusahanya malah enak-enak menimbun.
Distribusinya kemana saja dan seperti apa, dicicil atau langsung digelontorkan banyak ketika harga bawang putih tinggi. Setiap tahapan kita bisa melihat ada tidaknya penyimpangan, dari dinas perdagangan dan dinas pertanian.
Indikasi ada dugaan penimbunan karena pengusaha bawang seharusnya mengeluarkan barangnya 100 ribu ton per hari, tetapi ada dugaan penimbun bawang putih tersebut hanya 1 ton per hari ngeluarin bawangnya dan menunggu harga tinggi baru dijual kaluar gudang.
Perilaku menyimpang pengusaha seperti ini, menurutnya harus ditindak tegas. Sebab dengan mereka menjual Rp26 ribu/Kg saja keuntungannya per kilo antara Rp 6 ribu sampai Rp10 ribu.
Sebab modal beli bawang puitih di China sampai ke gudang sudah termasuk biaya lainnya tidak lebih Rp20 ribu/Kg. Kalau dalam sebulan kebutuhan bawang terjual 400 ribu ton dikalikan keuntungan bisan mencapai Rp1,4 triliun.
“Komisi 3 hanya melihat aspek dari penegakan hukum, saya pikir sudah terang benderang ada indikasi, terbilang barang langka di pasaran, tapi digudang masih penuh ditimbun dalam jumlah yang banyak. Ini jadi pertanyaan saya,” katanya.
Polda Jatim harus memanggil pemilik barang, minta dokumen impor seperti PIB, dokumen KT9 (pelapasan karantina), SPPB dari situ jelas kelihatan. Begitu dokumen itu keluar nantinya bisa dilihat berapa kuantiti saat dokumen bongkar di gudang.(*/Adyt)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu satu orang terkait peredaran ganja sintetis rumahan yang berhasil diungkap di Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peran pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini sangat penting.
“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 13 tersangka,” ujarnya, Minggu (9/2/2020).
Pelaku yang masuk DPO berinisial DBB dan dia adalah bandar besar dalam jaringan tersebut. Sementara, 13 orang ditangkap di beberapa tempat berbeda di Jakarta dan Surabaya. Dari pelaku petugas berhasil menyita 28,4 kilogram ganja sintetis. Belasan tersangka yakni RS, MT, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. “Mereka ditangkap sejak 27 Januari di Jakarta dan Surabaya,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini terbilang cukup rapi. Karena jaringan peredaran ganja sintetis ini memanfaatkan jaringan internet guna memasarkannya. Tersangka memasarkan ganja sintetis di jejaring media sosial. Biasanya Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli.
“Mereka juga menggunakan akun online shop dan akun medsos. Kalau mau transaksi bisa langsung direct message ke akun yang ada, dari sini akan dimasukkan dalam satu grup chat line,”ungkapnya.(*/Di)
INDRAMAYU – KPK telah menyita aset-aset Rohadi, PNS asal Kabupaten Indramayu yang bertugas di PN Jakarta Utara. Rohadi tersandung kasus pencucian uang.
PNS ‘tajir melintir’ itu memiliki rumah sakit yang bernama Resya. Rumah sakit tersebut berada di Kecamatan Cikedung, Indramayu, kampung halaman Rohadi. Sebelum Rohadi dijebloskan ke penjara, Rumah Sakit Resya sempat beroperasi. Namun hanya hitungan bulan.
Sebab, setelah Rohadi tersandung kasus. KPK langsung menyita rumah sakit dan aset lainnya. Papan penyitaan milik KPK pun terpampang di depan rumah sakit.
“Kurang lebih empat bulanan buka. Terus disita KPK, ya pas kejadian itu (kasus pencucian uang),” kata Sugianto salah seorang warga setempat saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Barang-barang berharga di rumah sakit tersebut hilang. “Kayanya ada yang mencuri. Karena tidak ada yang menjaga,” kata Sugianto.
Ia mengatakan rumah sakit tersebut ramai pasien saat pertama kali beroperasi. Karena, di wilayah sekitar tak ada rumah sakit lain.
“Cuma di sini rumah sakit. Paling ke Indramayu kalau mau dirawat di rumah sakit,” katanya.
Kini kondisi rumah sakit terbengkalai. Warna catnya memudar. Sebagian atapnya rusak. Selain memasang plang, KPK juga memasang patok besi di batas lahan milik Rohadi, termasuk hamparan sawah yang berada di sekitar rumah sakit.
Gapura rumah sakitnya terbilang unik, seperti gapura di pura. Sementara itu, sejumlah bangunan yang berada di belakang rumah sakit pun mangkrak. Proses pembangunannya terhenti.(*/As)
BANJARMASIN – Industri pers Indonesia berharap penyusunan regulasi yang berpihak pada sebuah ekosistem good journalism seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi bisa segera terealisasi sehingga tata kelola media massa yang ideal bisa segera terwujud.
Demkian benang merah Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Daya Hidup Media Massa di Era Disrupsi, Tata Kelola Seperti Apa yang dibutuhkan?” di Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu 8 Feruari 2020.
“Pemerintah harus membuat kebijakan affirmative act ion atau perlindungan berupa fasilitas, proteksi atau insentif, seperti penghapusan atau pengurangan PPN atas pembelian kertas koran dan media cetak lainnya,” ujar Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Januar P. Ruswita saat sesi diskusi di konvensi itu.
Selain itu menurutnya, pemerintah bisa juga mengembalikan sebagian dana dari penerimaan PPN pembelian kertas koran dan media cetak lainnya, dalam bentuk alokasi anggaran pengembangan model-model bisnis media cetak, peningkatan kompetensi wartawan, serta program literasi media dan peningkatan minat baca dalam upaya pencerdasan bangsa.
Menurut Januar, pemerintah memberlakukan undang-undang, peraturan-peraturan dan kewajiban pajak yang sama kepada media agregator, media sosial dan platform digital global yang beroperasi di Indonesia, seperti yang diterapkan kepada media-media nasional-lokal.
Perlu diketahui permintaan penghapusan atau pengurangan PPN kertas koran dan media cetak laimnnya ini, sudah disampaikan oleh pengurus SPS dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden. Bahkan dipertegas oleh pernyataan Presiden Jokowi saat bertemu dengan Forum Pemred Agustus tahun lalu, bahwa PPN atas pembelian kertas koran atau media cetak lainnya akan dihilangkan.
Lebih jauh dikatkan Januar, di era inovasi disruptif saat ini, media cetak harus dapat mempertahankan kekuatan pengaruhnya lewat produk-produk jurnalistik yang mengedapankan solution journalism yaskni sebuah model pelaporan berbasis data dan bukti tentang respons terhadap masalah sosial. Di sisi lain, untuk tetap hidup dalam tantangan dunia digital, media mainstream juga harus mengembangkan model bisnis baru.
“Berita dan informasi yang diusung oleh media mainstream cetak harus tetap berpijak pada aspek arti penting bagi publik serta pendalaman yang berkualitas. Informasi itu harus menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ungkap Januar.
Hadir sebagai pembicara pada sesi tersebut Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, dan perwakilan Forum Pemred Arifin Asdad.Menurut Arifin, bola sekarang berada ditangan para praktisi pers untuk menentukan sebuah ekosistem good journalism yang ideal. “Presiden sudah membuka pintu, kemarin malam kita bertemu dengan Menkominfo juga sudah kita sampaikan dan beliau akan memulai melakukan FGD-FGD,” ujarnya.
Apalagi dalam konvensi kemarin hadir juga Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dan menyatakan dukungannya agar pers membuat draft yang bisa dibahas di tingkat legislasi. “Kita sendiri sudah melakukan benchmarking dengan negara lain, tetapi alangkah baiknya bila industri pers yang lebih tahu permasalahannya bisa mengajukan draft,” katanya.
Meutya mengataka hal itu pada sesi I konvensi, dengan pembicara pada sesi itu Rektor Universitas Multimedia Nusantara Dr. Ninok Leksono dan wartawan senior Bambang Harimurti. “Tadi presiden mengatakan bahwa masyarakat memerlukan berita yang baik. Nah untuk mendapat berita yang baik tentunya memerlukan wartawan yang baik. Wartawan yang baik tentunya diperoleh dari industri media yang baik pula,” kata Ninok.(*/Tub)
JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Febri, penerapan pasal ini telah melalui pemeriksaan delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia tidak mengungkap nama kedelapan saksi tersebut.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Bos PT Maxima Joko Hartono Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).(*/Adyt)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Zulhas beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kegiatan.
“Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Ali Fikri, Zulhas meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya hari ini. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI tersebut pada, Jumat, 14 Februari 2020, pekan depan.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020,” ucapnya.
Zulhas tercatat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Ia mangkir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan hari ini. Zulhas sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.(*/Ag)
JAKARTA – Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari membenarkan pihaknya melakukan operasi di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari tadi.
“Operasi mulai pukul 00.00 sampai 05.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi.
Setidaknya ada dua lokasi yang jadi target operasi. Pertama, di Venue, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Para pengunjung di sana menjalani pemeriksaan urin. Setidaknya ada 105 orang yang dites urinnya.
“Terindikasi positif (narkoba) satu orang,” katanya.
Selain di sana, lokasi yang disasar adalah Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana ada 184 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urin. Berbeda dengan di Venue, jumlah pengunjung di Golden Crown yang terindikasi positif narkoba sangat banyak. Ada 107 orang yang terdiri dari 44 wanita dan 63 pria terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk pemeriksaan lanjutan dan mengikuti assesment,” jelasnya.(*/Tub)
BOGOR – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi salah satu anggota komplotan rampok, yang beraksi diKampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Oknum sekdes berinisial S alias I (40) itu berperan untuk mengancam korban menggunakan senjata tajam, jika melakukan perlawanan saat ketika komplotan rampok beranggotan 6 orang ini sedang beraksi.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni, perampokan yang diwarnai penyekapan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah mencungkil pintu rumah.
“Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten,” kata Joni, Kamis (6/2).
Kemudian pelaku yang terdiri dari S alias I (40), AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37), menguras isi rumah korban yang memiliki usaha di toko ini.
Barang-barang yang sukses digondol rampok yakni sebuah mobil Toyota Rush, sebuah mobil pick up mitsubishi, sebuah sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, 3 telepon ponsel, sembako hingga uang runai Rp9 juta.
“Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta,” ujar Joni.
Para pelaku berhasil di tangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
“Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas. Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, sebuah buku KIR. Semia barang hasil curian masih kita kejar dari para residivis ini,” jelas Joni.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian denga kekerasan. “Dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” paparnya.(*/Ad)
JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020).
Wahyu mengaku dicecar pertanyaan mengenai hubungannya dengan tersangka yang masih buron, Harun Masiku.
Lantas Wahyu mengaku tidak mengenal Harun dan hanya mengenali Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak, ya saja jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto,” ungkap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, selama proses pemeriksaan berlangsung, dia ditanyai sebanyak 20 pertanyaan.Yang paling ditekankan penyidik pada pemeriksaan kali ini yaitu soal sosok Masiku dan Hasto.
“Ada 20-an pertanyaan, tapi intinya itu. Saya memang tidak kenal (Harun Masiku), enggak pernah ketemu, enggak pernah komunikasi,” ujarnya.Diketahui, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Sedangkan untuk tersangka Harun Masiku, KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
KPK memperpanjang masa penahanan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) selama 40 hari ke depan.
Selain Wahyu, dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 juga diperpanjang masa penahanannya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020), memanggil mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Selain KS, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom baru ditahan KPK pada 27 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kemal pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro