JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Zulhas beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kegiatan.
"Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Ali Fikri, Zulhas meminta untuk penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya hari ini. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI tersebut pada, Jumat, 14 Februari 2020, pekan depan.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020," ucapnya.
Zulhas tercatat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Ia mangkir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan hari ini. Zulhas sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro