CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka hilangnya ratusan masker di RSUD Pagelaran pada pihak berwajib meskipun sanksi hukum pemecatan sudah jelas akan diterapkan.
“Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku aparatur yang melakukan tindak kriminal akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan terlebih yang dicuri adalah alat kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis dalam penanganan COVID-19.
Di saat orang lain sangat membutuhkan masker, tutur dia, oknum yang merupakan staf bagian pelayanan medik itu, malah memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan pribadi.
“Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara,” katanya.
Sementara otak pelaku pencurian ASN atas nama Isef Suherlan, saat ditanya petugas mengaku terpaksa mencuri masker tersebut untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan, didapat tiga nama pelaku yang sebanyak empat kali menguras ratusan kotak masker dari dalam gudang farmasi rumah sakit.
“Nama tersangka kami dapatkan setelah dilakukan pengembangan dari saksi dan pemeriksaan silang terhadap para tersangka. Saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan,”tandasnya.(*/Yan)
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam hukuman mati koruptor di tengah bencana seperti wabah Covid-19.
“Saya apresiasi KPK yang memberikan peringatan korupsi di tengah bencana darurat ini, hukumannya mati,” tuturnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana cukup pantas karena menyengsarakan rakyat. Selain itu, lanjut dia, penimbun pangan di tengah bencana juga harus ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya.
“Tentunya, sintuasi bencana saat ini jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (22/3).
Terkait Covid-19, ia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.
“Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3/2020) hari ini. Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar.
Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengibaratkan tugas lembaga peradilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan, kata Abdullah, ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.
“MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus,” kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin(23/3/2020).
Menurut Abdullah, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum pasti dirugikan.
“Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya,” tambahnya.
Bahkan , sambung Abdullah akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi.
Sehingga, lanjutnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, tata Usaha Negara (PTUN) boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.
“Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan Corona kita berusaha mendekat kembali,” tandasnya.(*/Ad)
MADIUN – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 4.350 kilogram gula pasir yang diduga merupakan hasil penimbunan. Gula ini diduga akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (19/3/2020), mengatakan ribuan kilogram gula pasir tersebut disita dari Mat Rochani, warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
“Ribuan kilogram gula pasir tersebut disimpan pelaku di gudangnya yang merupakan toko pakan burung. Gula-gula tersebut disimpan pada sebanyak 87 karung, dimana satu karungnya berisi 50 kilogram, dengan total 4.350 kilogram,” ujar AKBP Eddwi Kurniyanto, saat melakukan penggerebekan di gudang toko bersangkutan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, gula-gula tersebut didapat dari salah satu pabrik gula (PG) di wilayah Kabupaten Madiun sejak bulan Juni tahun 2019. Yang bersangkutan mendapatkan 20 ton dan sudah terjual sebanyak 15 ton.
Gula-gula tersebut didapatkan karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota perkumpulan petani tebu dari pabrik gula tersebut.
“Setelah kami lakukan penyidikan ternyata tidak ada izin perdagangan dari pemerintah. Apalagi sekarang gula pasir sangat langka dan harganya tinggi di pasaran,” kata Eddwi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas tentang adanya dugaan penimbunan bahan kebutuhan pokok gula pasir di tengah langka dan melonjaknya harga komoditas tersebut. Kemudian dugaan penimbunan itu diselidiki oleh anggota reskrim hingga dilakukan penggerebekan.
Pemilik toko mengaku gula pasir tersebut merupakan bagi hasil dari dirinya menyetor tebu ke sebuah pabrik gula. Hasil setoran tersebut, sebanyak 5 persen di antaranya diwujudkan gula, sedangkan 95 persen lainnya berupa uang pembayaran.
Gula-gula tersebut dijualnya ke pasaran dengan harga Rp 15.200 per kilogram, sedangkan harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah adalah Rp 12.000 per kilogram. Sementara, harga gula pasir eceran di pasaran saat ini telah mencapai kisaran antara Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per kilogram. Harga tersebut sangat jauh dari HET, karena permintaan konsumen cukup tinggi, sementara stok di pasaran mulai menipis.
Selanjutnya, barang bukti ribuan kilogram gula pasir tersebut dibawa ke Mapolres Madiun untuk disita dan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dilarang untuk menjualnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan gula pasir menjelang bulan Ramadhan dan maraknya wabah global Virus Corona. Terlebih, saat ini stok gula pasir di pasaran tergolong minim karena pabrik gula belum memasuki musim giling.
Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 106 atau 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Untuk itu, lembaga antirasuah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan terduga pemberi suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dalam hal ini, Saeful Bahri diduga kuat merupakan perantara uang suap dari eks Caleg PDI-P Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.
Dalam merampungkan berkas itu, kata Ali, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur. Salah satunya, sejumlah Komisioner KPU seperti Arief Budiman, Evi Novida Ginting.
Tak hanya itu, Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, dan kader PDI-P Riezky Aprilia juga turut diperiksa.
Tetapi, KPK belum meminta keterangan dari pemberi uang yakni, Harun Masiku. Pasalnya, lembaga antirasuah tak kunjung berhasil menangkap Harun, yang sampai saat ini masih buron.
Harun merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Dia, diduga kuat telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota legislator.(*/Ag)
GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berinisial ES, Kamis (19/3/2020).
ES ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Garut Jalan Dewi Sartika Garut Kota. ES diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan (bankeu) desa dari total anggaran sebesar Rp1 miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2017.
Sewaktu digiring dari ruang pemeriksaan di gedung Kejari Garut Jalan Terusan Merdeka Tarogong Kidul menuju kendaraan yang akan mengangkutnya ke Rutan, ES berupaya menghindari bidikan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Menurut Kepala Kejari Garut Sugeng Heriadi, ES ditahan setelah beberapa waktu sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bankeu desa tersebut.
Selama diperiksa, ES pun didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dana masuk kas desa, di antara sejumlah kegiatan pembangunan dikerjakan bersumber dari dana sebesar Rp1 miliar lebih itu, ES diduga melakukan pekerjaan fiktif yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
ES juga diduga memalsukan sejumlah kuitansi berkaitan keuangan dana desa TA 2017 tersebut.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2,3 dan 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam kurungan minimal satu tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugeng didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Deni Maringka.(*/Dang)
BANDUNG – Iwa Karniwa keukeuh pada pembelaannya. Mantan Sekda Jabar itu mengaku tidak bersalah, apalagi menerima uang suap terkait rekomendasi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Tetap pada pleidoi saya. Kutip aja semua yang ada di pleidoi saya,” katanya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/3/2020).
Seperti diketahui, dalam pembelaannya Iwa keukeuh mengaku tidak bersalah dan memohon agar majelis membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia menuding penuntut KPK keliru.
Dia berdalih, semua yang didakwakan JPU KPK kepadanya tidak bisa dibuktikan di persidangan dan tidak seusuai dengan fakta. Iwa menyebutkan, jangan karena Neneng Rahmi masuk ke ruangannya itu diartikan sebagai sebuah tindak pidana.
Padahal, lanjutnya, fakta di persidangan ada juga aliran dana ke orang lain dan itu tidak dibuktikan di persidangan. Walaupun mereka sudah mengembalikan kerugian negara lewat rekening KPK.
”JPU keliru ambil keputusan dan kesimpulan. Karena Neneng dan Henry masuk ke ruangan saya. Jangankan menerima uang, minta pun saya tidak. Padahal bukti yang diajukan (KPK) di persidangan sangat meragukan. Tapi justru jaksa seolah-olah mengarahkan saksi bahwa saya menerima uang,” katanya.
Dalam sidang dengam agenda putusan, Iwa Karniwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Vonis itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp400 juta, subsidair kurungan tiga bulan. (*/Hend)
BOGOR – Polres Bogor menangkap 31 pelaku pencurian motor, salam Operasi Kejahatan Kendaraan selama periode 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 22 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat, yang didapat dari 80 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan 22 unit sepeda motor, satu uni mobil, 20 kunci T dan 37 mata kunci kendaraan.
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, rata-rata mereka sudah 6 bulan melakukan aksinya. Mereka ini berasal dari berbagai kelompok,” kata Roland dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2020).
Namun, Roland mengaku masih melakukan pengembangan terkait jaringan para pelaku ini.
Dia menjelaskan, ketika beraksi, para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di rumah kosong dan halaman rumah yang tidak terkunci.
“Mereka mencungkil lubang kunci dan dipaksa menggunkan kunci T. Kita masih pengembangan soal jaringan alur penjualan kendaraan hasil curiannya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363,365 KUHP tentan Pencurian Kendaraan dengan ancama kurungan penjara 5 tahun.(*/Iw)
SURABAYA – Tiga terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa itu yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Ketiga terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu menjalani persidangan dibagi masing-masing dalam tiga sesi.
Jaksa M Fadil membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ratih Retnowati yang dilanjutkan pembacaan Syaiful Aidy dan terkhir Dini Rijanti. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sama yakni 3 tahun penjara.
“Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanam sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa M Fadil saat membacakan tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/3/2020).
Selain menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa juga membebankan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dan jika tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016. Peran mereka dalam kasus tersebut diduga sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan.(*/Gio)
JAKARTA – Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel, diduga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
“Benar (Vanessa Angel diamankan terkait narkoba),” kata Audie.
Namun, Audie pun belum merinci apa saja barang bukti yang disita dari tangan artis yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu.
Polisi juga belum merinci soal kronologis penangkapan. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif pasca penangkapan. Vanessa sendiri sempat dipenjara atas kasus prostitusi online. Ditahan selama lima bulan di penjara, dia bebas tanggal 30 Juni 2019.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro