BOGOR - Polres Bogor menangkap 31 pelaku pencurian motor, salam Operasi Kejahatan Kendaraan selama periode 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 22 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat, yang didapat dari 80 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan 22 unit sepeda motor, satu uni mobil, 20 kunci T dan 37 mata kunci kendaraan.
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, rata-rata mereka sudah 6 bulan melakukan aksinya. Mereka ini berasal dari berbagai kelompok,” kata Roland dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2020).
Namun, Roland mengaku masih melakukan pengembangan terkait jaringan para pelaku ini.
Dia menjelaskan, ketika beraksi, para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di rumah kosong dan halaman rumah yang tidak terkunci.
“Mereka mencungkil lubang kunci dan dipaksa menggunkan kunci T. Kita masih pengembangan soal jaringan alur penjualan kendaraan hasil curiannya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363,365 KUHP tentan Pencurian Kendaraan dengan ancama kurungan penjara 5 tahun.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro