SURABAYA - Tiga terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa itu yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Ketiga terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu menjalani persidangan dibagi masing-masing dalam tiga sesi.
Jaksa M Fadil membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ratih Retnowati yang dilanjutkan pembacaan Syaiful Aidy dan terkhir Dini Rijanti. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sama yakni 3 tahun penjara.
"Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanam sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa M Fadil saat membacakan tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/3/2020).
Selain menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa juga membebankan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dan jika tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016. Peran mereka dalam kasus tersebut diduga sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro