GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berinisial ES, Kamis (19/3/2020).
ES ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Garut Jalan Dewi Sartika Garut Kota. ES diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan (bankeu) desa dari total anggaran sebesar Rp1 miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2017.
Sewaktu digiring dari ruang pemeriksaan di gedung Kejari Garut Jalan Terusan Merdeka Tarogong Kidul menuju kendaraan yang akan mengangkutnya ke Rutan, ES berupaya menghindari bidikan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Menurut Kepala Kejari Garut Sugeng Heriadi, ES ditahan setelah beberapa waktu sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bankeu desa tersebut.
Selama diperiksa, ES pun didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dana masuk kas desa, di antara sejumlah kegiatan pembangunan dikerjakan bersumber dari dana sebesar Rp1 miliar lebih itu, ES diduga melakukan pekerjaan fiktif yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
ES juga diduga memalsukan sejumlah kuitansi berkaitan keuangan dana desa TA 2017 tersebut.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2,3 dan 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam kurungan minimal satu tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," kata Sugeng didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Deni Maringka.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro