KABUPATEN CIREBON – Kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon meluas. Kini, seorang pejabat berinisial FF ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Tommy Kristanto, membenarkan penetapan tersangka FF itu. Penetapan itu, sebutnya, dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. FF adalah seorang pejabat struktural di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon.
Tommy menjelaskan, FF dinaikkan statusnya menjadi tersangka sebagai lanjutan kasus alat berat ekskavator pada tahun 2017. Menurut Tommy, penetapan FF merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya, yang sudah disidangkan dengan terdakwa Sumardi.
Saat ini Sumardi dituntut selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dari hasil perkembangan persidangan, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan lanjutan. Lalu kami menetapkan FF menjadi tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Tommy kepada wartawan di Sumber, Senin (6/4/2020).
Tommy meluruskan, jika perintah penyidikan dengan hasil penetapan FF sebagai tersangka dikeluarkan oleh Kajari dan bukan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (*/Dang)
JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan Satgas Pangan Polri sampai saat ini sudah menangani 18 kasus terkait ketersediaan bahan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Penindakan hukum itu merupakan kelanjutan dari surat Telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020) terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.
“Kaitan telegram tadi ada bahan pokok Satgas Pangan sudah lakukan penyidikan sebanyak 18 kasus penimbunan, tingkatkan harga daripada APD. Ini tetap satgas pangan bekerja,” kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Di sisi lain, Direktorat Siber Baresrim Polri beserta jajaran telah menangani 76 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.
“Kasus hoaks sampai 5 April 2020 ini sudah ada 76 kasus,” ujar Argo.
Ia menuturkan, penyebaran hoaks ini tersebar hampir di seluruh Indonesia. Rinciannya, di wilayah hukum Bareskrim Polri ada 6 kasus, Polda Kaltim 6 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Kalbar 4 perkara, dan Polda Sulsel 4 kasus.
Lalu di wilayah hukum Polda Jabar ada 6 kasus, Polda Jateng 3 dan Polda Jatim 11, Polda Lampung 5, Polda Sultra 1, Polda Sumsel dan Polda Sumut 3, Polda Kepri 1, Polda Bengkulu 2 dan Polda Maluku 2, Polda NTB 4.
“Polda Sulteng, Polda Aceh, Polda Kalut, Polda Sulut, Polda Papua Barat dan Polda Sulbar masing-masing satu kasus,” tutur Argo.
Sekadar diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak para produsen yang menaikkan harga dan menimbun bahan pokok saat terjadi pandemi Covid-19.
Instruksi itu tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020). Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.(*/Tub)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap agar Polri sebagai lembaga penegakan hukum dapat berhati-hati dalam menindak pelaku penyebar hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terkait dengan kebijakan wabah Covid-19.
“Meningatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar,” kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Arsul mengingatkan bahwa Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.
“Meminta agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum,” jelas Arsul.
Arsul juga menyoroti kewenangan Polri dalam menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana beberapa hari lalu Polda Metro menindak 18 orang lantaran diduga melanggar PSBB.
Dia menyebut PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB diberlakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Bahkan sampai saat ini wilayah DKI Jakarta pun belum diputuskan ada PSBB ini.
“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” tutur Arsul.
Baca Juga : 64 Pasien Corona Sembuh, 24 Orang Masih Dirawat di RSPI
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pembuat atau penyebar informasi bohong atau hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Instruksi itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendapatkan masukan dari koruptor, dalam rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Sebab kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Yasonna mendapatkan masukan terkait usulan merevisi PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pak Mahfud juga mengatakan, kalau Yasonna mendapat masukan terkait usulan itu. Masukan dari mana lagi kalau bukan dari koruptor,” ujar Asfinawati kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Pernyataan Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun disambut positif Asfinawati. Asfinawati berharap, sikap pemerintah diwakili Mahfud MD, bukan Yasonna Laoly.
“Tapi ini juga menunjukkan Yasonna kerjanya justru mengakselerasi kepentingan koruptor. 2015, 2016, 2017 dan 2019 Yasonna mengusung hal yang sama tentang mempermudah koruptor menjalani hukuman,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.
Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.
Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.(*/Ag)
SURABAYA – Praktik aborsi di Surabaya dibongkar. Polisi menemukan bahwa praktik tersebut melibatkan seorang tenaga kesehatan.
Aborsi itu sendiri dilakukan oleh pasangan berusia 17 dan 32 tahun. Aborsi dibantu oleh tenaga kesehatan tersebut.
“Kami telah amankan seorang perempuan tenaga kesehatan dari hasil proses interogasi,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Ardian mengatakan perempuan yang melakukan oborsi tinggal di kawasan Mulyorejo. Sedangkan tenaga kesehatan berasal dari Sambikerep.
Ardian menambahkan setelah proses aborsi selesai, oleh tenaga kesehatan tersebut janin diberikan kepada perempuan muda itu. Selanjutnya oleh perempuan muda itu janin dikasihkan kepada pria kekasihnya yang kemudian dibungkus lalu dimakamkan.
“Pria kekasih perempuan itu sudah kami amankan. Dari pengakuannya janin tersebut dimakamkan di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR),” ungkap Ardian.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidkan dan pengembangan terkait kasus aborsi. Diduga tenaga kesehatan itu telah banyak melakukan praktik aborsi terhadap orang lain yang menjadi pasiennya.
“Saat ini masih kami kembangkan. Untuk detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perekonomian dunia dan Indonesia terdampak oleh wabah virus Corona atau Covid-19. Hal ini dikarenakan memberikan ruang gerak yang sempit untuk kegiatan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memitigasi dampak covid ini. Hal ini agar membuat ekonomi Indonesia bertahan dengan memitigasi lebih awal.
“Tentunya (dampak virus Corona) menjadikan ekonomi keuangan dan kehidupan kita menjadi sangat kena dan sulit untuk bergerak,” ujar Wimboh dalam telekonferensi, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK memberikan berbagai kebijakan.
Di mana, untuk mengurangi dampak negatif agar tidak menjadi lebih buruk.
“Kemenkeu telah memberikan insentif perpajakan, BI menurunan GWM, OJK kemarin mengeluaran kebijakan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, adapun kebijakan tersebut terutama untuk ruang untuk sektor keuangan agar tidak berdampak. “Di mana sektor ini ruang geraknya sudah mulai menurun,” ungkapnya.(*/Tri)
JAKARTA – Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai sebagai langkah mengambil kesempatan di tengah pandemi Covid-19. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh mengatakan, jumlah napi korupsi tidak sebanyak napi pidana umum di lapas.
“Saya melihat hal ini lebih kepada Menkumham seperti ‘mengambil kesempatan’ di tengah kondisi Pandemi Covid-19,” tutur Saleh , Sabtu (4/4/2020).
Ia menambahkan, kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan hanya terjadi di napi pidana umum dan kasus narkotika. Kondisi tersebut tidak terjadi pada napi kasus korupsi.
Sebab, koruptor biasanya mendapat satu sel untuk satu narapidana. Saleh menegaskan, melihat kondisi tersebut alasan Menkumham memberi pembebasan kepada koruptor dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19 tidak tepat.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan terhadap napi korupsi hanya sekadar fasilitas pencegahan, bukan pembebasan. Misalnya, pemberian fasilitas untuk rapid test, atau penyemprotan disinfektan ke kamar-kamar yang dihuni koruptor.
Sultan Banjar itu meminta Menkumham mengkaji ulang rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warha Binaan Pemasyarakatan. “Jangan sampai tindakan merevisi PP tersebut dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa sehingga tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Namun, jika rencana Menkumham untuk membebaskan koruptor ini terlaksana di tengah pandemi Covid-19, Saleh mengatakan, hal ini dapat membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Menkumham harus membatalkan rencananya memberi keleluasaan terhadap pembebasan napi korupsi.
Terlebih, jika membaca pernyataan staf khusus presiden bidang hukum sudah menyatakan napi korupsi tak boleh dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona di dalam lapas.(*/Tub)
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menentang wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonongan Laoly, yang akan membebaskan narapidana kasus korupsi berusia tua dengan dalih untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, rencana pembebasan napi koruptor akan mencederai rasa keadilan dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.
“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid-19. Pasalnya, kata Neta, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati.
Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.
“Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid-19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19,” jelasnya.
Neta melanjutkan, kerawanan atas virus corona justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Covid-19 berkembang luas di sini. Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya.
“Sebab itu wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” tegasnya.
Sekadar informasi, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi, berusia 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. Usulan itu digulirkan Yasonna lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna berdalih rencana pembebasan terhadap sejumlah napi termasuk narapidana kasus korupsi dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas yang mengalami overkapasitas.(*/Ag)
JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih membahas serta mengkaji wacana, pembebasan narapidana kasus korupsi yang berumur 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Rencananya, Kemenkumham bakal membebaskan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono merespon banyaknya penolakan terkait usulan pembebasan narapidana kasus korupsi. Salah satu yang menolak usulan pembebasan narapidana kasus korupsi yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Belum tahu, masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan, dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik,” kata Bambang saat dikonfirmasi , Jumat (3/4/2020).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Menkumham, Yasonna H Laoly menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR, beberapa waktu lalu, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun, usulan pembebasan narapidana kasus korupsi dikritik oleh beberapa pihak, salah satunya KPK.(*/Ad)
JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis lintas provinsi. Pihaknya menemukan bahwa jaringan itu berusaha menghindari pelacakan oleh polisi dengan berkomunikasi menggunakan media sosial.
“Setelah melakukan penyelidikan, modus yang dipergunakan menggunakan komunikasi melalui media sosial yang ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Yusri mengatakan, jaringan produsen barang haram ini memesan canabinoid atau biang ganja sintetis menggunakan media sosial. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram (kg) dan 10 kg tembakau gorila siap edar.
“Dia gunakan sosmed di Instagram, berhubungan dengan chating, memesan biang bibit, dipesan melalui media sosial yang ada, sesama mereka,” ujarnya.
Yusri mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap pada sejumlah tempat yakni lima tersangka dibekuk di salah satu apartemen di Tangerang Selatan. Satu tersangka di indekos Cirebon, satu tersangka di sebuah rumah Bandung Barat dan satu orang lagi di Jagakarsa.
Empat tersangka lainnya ditangkap di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.
“Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorila ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah,” ujar Yusri.
Yusri juga mengatakan, harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai harga sekitar Rp 4,5 miliar. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro