JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap agar Polri sebagai lembaga penegakan hukum dapat berhati-hati dalam menindak pelaku penyebar hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terkait dengan kebijakan wabah Covid-19.
“Meningatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar,” kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Arsul mengingatkan bahwa Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.
“Meminta agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum,” jelas Arsul.
Arsul juga menyoroti kewenangan Polri dalam menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana beberapa hari lalu Polda Metro menindak 18 orang lantaran diduga melanggar PSBB.
Dia menyebut PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB diberlakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Bahkan sampai saat ini wilayah DKI Jakarta pun belum diputuskan ada PSBB ini.
“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” tutur Arsul.
Baca Juga : 64 Pasien Corona Sembuh, 24 Orang Masih Dirawat di RSPI
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pembuat atau penyebar informasi bohong atau hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Instruksi itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro