JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih membahas serta mengkaji wacana, pembebasan narapidana kasus korupsi yang berumur 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Rencananya, Kemenkumham bakal membebaskan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono merespon banyaknya penolakan terkait usulan pembebasan narapidana kasus korupsi. Salah satu yang menolak usulan pembebasan narapidana kasus korupsi yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum tahu, masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan, dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Bambang saat dikonfirmasi , Jumat (3/4/2020).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Menkumham, Yasonna H Laoly menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR, beberapa waktu lalu, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun, usulan pembebasan narapidana kasus korupsi dikritik oleh beberapa pihak, salah satunya KPK.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro