JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menentang wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonongan Laoly, yang akan membebaskan narapidana kasus korupsi berusia tua dengan dalih untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, rencana pembebasan napi koruptor akan mencederai rasa keadilan dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.
“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid-19. Pasalnya, kata Neta, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati.
Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.
“Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid-19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19,” jelasnya.
Neta melanjutkan, kerawanan atas virus corona justru berpeluang terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Covid-19 berkembang luas di sini. Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya.
“Sebab itu wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” tegasnya.
Sekadar informasi, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi, berusia 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. Usulan itu digulirkan Yasonna lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna berdalih rencana pembebasan terhadap sejumlah napi termasuk narapidana kasus korupsi dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas yang mengalami overkapasitas.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro