JAKARTA – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, (6/12/2018). Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yantoi, dalam amar putusannya.
Hakim menyebut Zumi zola juga menerima gratidikasi dibantu orang kepercayaannya, yakni Apit Firmansyah, Asrul Padapotan Sihotang dan Arfan.
Gratifikasi diterimanya saat ia menjadi Gubernur Jambi selama 2016-20121.
Sebelumnya, jaksa menuntut Zumi Zola dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa mendakwanya menerima gratifikasi Rp50 miliar, 177,330 dilar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
Penerimaan gratifikasi dilakukan saat Zumi Zola mnejadi Gubernur Jambi pada 2016.
Ia didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga mendakwanya memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (*Adyt)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, memerintahkan kepada seluruh Kapolres di wilayah hukumnya untuk memecat anggota yang terlibat narkoba.
Hal ini sebagai bukti Polri sangat tegas dalam memerangi narkoba.
Bahkan Idham mendorong agar anggota polisi yang terlibat narkoba agar dihukum mati. Hal ini menunjukkan perbedaan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Apabila masyarakat umum yang terkena narkoba, bisa dihukum sampai 10 tahun, maka hukuman bagi aparat hukum harus lebih berat.
“Saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buah mu yang pakai narkoba, enggak usah lihat kiri kanan, pecat, siapa pun dia itu,” tegas Idham saat mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, (5/12/2018).
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini mencontohkan ketika dirinya memecat empat anggota Dit Sabhara Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kala itu keempat kedapatan tangan mengkonsumsi narkoba.
Kala itu, Idham meminta Kabid Propam untuk memproses cepat pidananya dan langsung memecat. “Perintah saya sama Kabid Propam, serahkan narkoba proses pidananya dan pecat. Itu saja, enggak usah lebih-lebih. Cukup kalimatnya,” tutur Idham.
Pernyataan Idham pun menjadi tamparan keras bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Apalagi ia paham betul usia dan jenjang karier anggota tersebut.
“Di Direktorat Sabhara ada empat anggota yang ketangkap narkoba. Saya prihatin anggota itu baru Berpangkat Bripda. NRP 94 kalo enggak salah, artinya dia baru berumur 24 tahun. Ketangkap empat orang,” jelas Idham.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief, mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan komitmenya. Untuk menjaga anggota terlibat narkoba, pihaknya rutin melakukan tes urine. “Jadi cara ini agar menjaga tidak terkena narkoba. Kalau kena baru kami pecat,” pungkasnya.(*Adyt)
CIBINONG – Permasalahan yang selalu terjadi di Kabupaten Bogor masih ada dugaan kongkalong antara pihak dari suatu Dinas ke Pengusaha yang bermain proyek .
Sebab itu Center for Budget Analysis (CBA) menilai proyek Jalan Pasir Ipis-Garehong memang diduga kuat bermasalah. Besar dugaan proyek ini sudah ada kejanggalan sejak proses lelang.
“Hal ini terlihat dari nilai proyek yang disepakati Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan pemenang proyek PT VUP senilai Rp36.713.248.000. Padahal perkiraan kami nilai proyek ini idealnya tidak lebih dari Rp32 miliar, ” kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis Jajang Nurjaman dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan .(4/12/2018).
Dengan dimenangkannya PT VUP oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai pemenang proyek mengakibatkan adanya pemborosan anggaran sampai Rp5,8 miliar.
Karena nilai proyek yang terlalu mahal, dalam pelaksanaannya juga terlihat bermasalah, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Hal ini biasa kami temukan dalam proyek-proyek yang sejak awal sudah bermasalah.
“Karenanya CBA meminta pihak Kejati Jabar, serius menuntaskan kasus proyek Pasir Ipis-Garehong. Oknum pejabat nakal yang bermain dalam proyek ini harus mendapatkan hukuman, jangan sampai mereka dibiarkan melenggang bebas hal ini akan mencederai hukum yang menjadi tombak keadilan ,” pungkasnya.(*Doeng)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap kepada hakim.
“Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan di sana,” ujar Febri saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Namun Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen tersebut. Menurut dia penyidik harus menganalisa dokumen tersebut terlebih dahulu.
Selain itu Febri juga enggan menjelaskan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan itu. Kata dia, tim masih di lapangan untuk melakukan kegiatan terlebih dahulu.
Febri menyatakan untuk pernyataan resmi KPK nanti disampaikan dalam konferensi pers, mulai dari proses hingga pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk perkaranya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan,” ujarnya
Namun kata Febri perkara tersebut merupakan penyidikan yang baru. “Ini kasus baru, penggeledahan di KPK tentu setelah adanya penyidikan,” ujarnya.
Sedangkan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim.”Giat di Jepara bukan OTT tapi penggeledahan terkait kasus suap hakim,”ujarnya.
Agus mengatakan diduga Bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejaksaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, pada November 2017.(*Adyt)
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam rapat dengan DPR pekan lalu, mengusulkan pembayaran haji 2019 ditetapkan dengan kurs Dolar AS. Sebab, pengalaman sebelumnya. pemerintah membayar selisih kurs dolar cukup besar pada pelaksanaan haji 2018.
Namun, usul Menag itu ditolak Komisi VIII DPR, yang Senin (3/12/2018) ini rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, salah satu yang dibahas terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komisi VIII mendesak Kemenag tetap menggunakan rupiah untuk pembayaran ibadah haji.
“Ya, ini masih dalam pembahasan. Tapi kami di Komisi VIII mendesak kepada Kementerian Agama untuk menggunakan nilai tukar Rupiah sebagai nilai tukar dalam proses ibadah haji ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di DPR, Senin.
Menurut Ace, permintaan tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, hampir semua komponen penetapan haji menggunakan mata uang Rupiah. “Jadi ada beberapa seperti transportasi udara memang (pakai) Dolar, tapi itu harus dikembalikan ke mata uang kita rupiah. Dan kedua riyal bisa konversi ke rupiah,” kata politisi Golkar itu.
Menurut dia, untuk biaya haji, Komisi VIII berharap harganya tetap efisien. Seandainya ada kenaikan, kata Ace, jangan sampai terlalu tinggi. “Ini masih pembahasan awal. Kita dorong supaya tak terjadi kenaikan yang besar,” katanya.
Disebutkannya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki indirect cost yang bisa dimanfaatkan. Ketersediaan dana tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi selisih biaya haji akibat perbedaan kurs mata uang dan keperluan tambahan lain di Arab Saudi. (*Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana lain dari tersangka suap mutasi jabatan Kabupaten Cirebon yakni Bupati (nonaktif) Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dalam kegiatan PDI Perjuangan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nico Siahaan menyusul adanya pengembalian dana dari kegiatan Sumpah Pemuda 2018 “Satu Indonesia Kita” oleh PDIP.
“Sejauh ini yang teridentifikasi dan sudah dikembalikan Rp. 250 juta,” ujar Febri di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11).
Sudah menjadi kebiasaan seorang kader partai menyumbang untuk kegitan partainya. Dalam hal ini, Sunjaya adalah kader PDIP yang memberikan dana untuk kegiatan yang diketuai Nico tersebut.
“Dalam kegiatan-kegiatan di partai politik sering kali ada sumbangan dari anggota dari kader partai politik tersebut,” ucap Febri.
Febri mengimbau kepada pihak-pihak terkait dengan kegiatan tersebut apabila masih ada dana yang diduga diberikan oleh Sunjaya untuk segera dikembalikan kepada KPK.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sudah dipecat dari keanggotaan PDIP setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018. (*Adyt)
BOGOR – Tiga orang ditangkap karena membudidayakan ganja dan pohon katinon. Kebun tanaman terlarang seluas 400 m2 itu ditemukan di kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Hal itu terungkap ketika polisi menggelar Operasi Antik 2018 yang berlangsung dari 24 November hingga tanggal 2 Desember 2018. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam, mengatakan budi daya tanaman haram itu ada di hutan lindung Tugu Utara Cisarua, Puncak. Ketiga pria yang digelandang ke kantor polisi itu adalah S, Har dan AN.
“Mereka adalah pemakai ganja. Dari paket hemat ganja yang dibeli ini, biji ganja-nya disemai,” ujarnya dalam jumpa pers, (30/11/2018).
Menurutnya, dari ratusan batang pohon ganja ada 127 pohon yang sudah berukuran besar. “Pengakuan sementara, sudah 4 bulan mereka melakukan penanaman,” sambungnya. “Mereka bahkan memberikan madu pada biji ganja yang akan disemai di pot-pot plastik.”
Ia menjelaskan pembibitan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Di tempat penanaman itu, ada vila juga. Kami masih mendalami kasus ini,” tandasnya. (P Alam)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sekitar 45 ribu dolar Singapura disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim PN Jaksel ditangkap bersama lima orang lainnya. Termasuk pegawai PN dan pengacara.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, (28/11/2018).
Ia menyebut ada uang dolar Singapura yang disita dalam OTT tersebut. “Ini terkait perkara perdata di PN Jakarta Selatan,” tandasnya. (*Im)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan hampir semua kepala daerah dan pejabat di daerah masih melakukan tindak pidana korupsi. bahkan, jika jumlah petugas KPK cukup, lembaganya bisa melakukan operasi tangkap tangan setiap hari.
“Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya),” kata Agus di Gedung penunjang KPK, Jakarta, (27/11/2018).
Agus menjelaskan, kegentingan KPK saat ini masih membutuhkan tenaga dalam melakukan kegiatannya termasuk OTT. “Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ,” jelasnya.
(Baca juga: Jika Petugas Cukup, KPK Pastikan Bisa OTT Setiap Hari)Oleh karena itu, kata Agus, agar KPK mendapat tambahan tenaga, harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor ataupun dibuat Perppu.
Yang didalamnya nanti dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Nah di dalamnya saya ingin garis bawahi yang perlu segera masuk kalau baca UU 31/1999 ada pasal 8 yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor, yaitu peran serta masyarakat, di situ disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN.
Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan,” tandasnya.(*Adyt)
DEPOK –Apa pun yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan melibatkan petinggi daerah akan menjadi perhatian dan dipantau Komisi Pembrantasan Korupsi ((KPK) termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Raya Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Jajaran KPK tentunya siap mengambil-alih penanggan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda setempat Hary Prihanto (HP) jika penyidik Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak mampu menanggani atau menindak, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan usai evaluasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), (24/11/2018).
Jajaranya terus dan masih memantau proses yang tengah dilakukan tim tipikor Polres Depok dan Kejari Depok. Jadi bukan hanya kasus dugaan korupsi di Kota Depok tapi seluruh Indonesia terus dipantau KPK.
“Sabar ya. Biarkan dulu proses pemberkasan dan penyidikan berjalan. Kita lihat penegak hukum lainnya (kepolisian dan kejaksaan). Yang jelas belum keseluruhan kita take over,” tuturnya.
“KPK merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi,” imbuhnya yang menambahkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap kasus korupsi di wilayah yaitu dengan menggunakan SPDP Online jadi semua dilaporkan ke kami (KPK), tidak hanya di Depok.
Mengenai apakah KPK akan memeriksa Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait proses hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok ini. “Kami akan pantau terus,” tegas Basaria P.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto (HP) menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos sekitar Rp 10,7 miliar lebih dalam anggaran tahun 2014/2015 di Kota Depok. Bahkan berkas tersebut sudah bolak balik dikembalikan lagi antar Polres Depok dan Kejari Depok. (*Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro