JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, (6/12/2018). Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yantoi, dalam amar putusannya.
Hakim menyebut Zumi zola juga menerima gratidikasi dibantu orang kepercayaannya, yakni Apit Firmansyah, Asrul Padapotan Sihotang dan Arfan.
Gratifikasi diterimanya saat ia menjadi Gubernur Jambi selama 2016-20121.
Sebelumnya, jaksa menuntut Zumi Zola dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa mendakwanya menerima gratifikasi Rp50 miliar, 177,330 dilar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
Penerimaan gratifikasi dilakukan saat Zumi Zola mnejadi Gubernur Jambi pada 2016.
Ia didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga mendakwanya memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro