BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bekasi menerima suap Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Suap tersebut terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
“Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima sejumlah Rp10.830.000.000,00 dan 90.000 dolar Singapura,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,(27/2/2019).
Pembacaan dakwaan tersebut sekaligus untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin yang didakwa menerima Rp1,2 miliar; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor yang menerima Rp952 juta.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati didakwa menerima Rp1 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi didakwa menerima Rp700 juta.
Jaksa menjelaskan para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap terkait statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi. “Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa.
Pemberian uang miliaran tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama seluas 438 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi tiga tahap pembangunan. Tahap I dengan luas lahan 143 hektare, tahap II dengan luas lahan 193,5 hektare dan tahap III dengan luas lahan 101,5 hektare.
“Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” kata jaksa.(*/Hend)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
“Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Namun, Febri enggan menyebut identitas pejabat KemenPUPR yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik. Febri hanya menyebut rumah dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor.
“Estimasi nilainya Rp3 miliar,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat KemenPUPR. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Febri menuturkan, hingga saat ini terhadap sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah yang mengembalikan uang kepada KPK.
Total uang yang dikembalikan para pejabat KemenPUPR itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kempupera ini. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR, Bambang Sudiatmo. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2/2019).
Selain Bambang, lanjut Febri, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lain. Mereka ialah Dewi Ratih Ayu selaku swasta, Ulva Novita Takke selaku swasta, dan Lukman Hakim selaku staf PT Sentul City.
Selanjutnya tiga pensiunan bernama Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi yang merupakan anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional Kementerian PUPR. Serta Sri Hartoyo selaku PNS.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar AS untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. (*/Ag)
SURABAYA – Penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan diamankan petugas bandara dan Beacukai di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur karena kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar mengungkapkan penemuan berawal dari pemeriksaan petugas bea cukai yang mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB.
Pada saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor Beacukai lalu petugas melanjutkan dengan pemeriksaan secara manual.
Petugas Bea Cukai dan OBU III kemudian membongkar koper dan menemukan bungkusan sebanyak lima bungkus terbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju berisi uproyektil amunisi berjumlah 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah.
Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.
Dadun Kohar mengungkapkan pihaknya dan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya langsung melakukan langkah efektif menangani penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru tersebut.
Dikatakannya sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dinyatakan peluru dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive).
0leh karenanya keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan. Ditjen Hubud menghimbau calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods. (*/Gio)
BANDUNG – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung memberikan pengawasan khusus terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng diawasi karena tersangka penerima suap perizinan proyek properti Meikarta itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Neneng di Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat sejak Rabu 20 Februari 2019 malam. Sebelumnya Neneng mendekam di Rutan KPK.
Seperti diketahui, sidang perkara Meikarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Kemarin kami langsung cek kesehatan Neneng, sebab yang bersangkutan mengakui tengah hamil tujuh bulan. Dari pengecekan, alhamdulillah dia dalam keadaan sehat,” jelas Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, (22/2/2019).
Lilis menuturkan, Neneng yang baru dua hari tinggal di rutan ini tidak mengeluhkan soal kondisi kesehatannya. Kendati demikian pihak rutan akan terus memantau kesehatan Neneng.
“Sejauh ini, yang bersangkutan juga tidak mengeluhkan soal kesehatannya,” tuntasnya.(*/Hend)
SIDOARJO – Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan datang ke Rumah Tahanan Kelas 1 Khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019) untuk mengunjungi Ahmad Dhani.
Zulkifli datang untuk memberikan semangat dan memberikan dukungan kepada Ahmad Dhani yang dinilai sebagai seorang pejuang.
Didampingi sejumlah kerabat dan pengawalan ketat, Zulkifli langsung masuk ke dalam rutan tanpa harus mendaftar dan antre seperti pengunjung rutan pada umumnya.
Kepada awak media yang menemuinya di depan rutan, Zulkifli menegaskan, kedatangannya ke Rutan Medaeng sengaja dilakukan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada Ahmad Dhani.
Diketahui pentolan Grup Dewa 19 ini menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Saya ingin menemui Ahmad Dhani untuk memberikan semangat,” katanya.
Masuk ke dalam rutan tidak lebih dari 15 menit. Zulkifli hasan akhirnya keluar rutan dan melanjutkan kegiatannya di Surabaya.(*/Gio)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengusut tuntas pembelian lahan Cengkareng senilai Rp668 miliar. Kasus tidak boleh berhenti begitu saja karena diduga ada tindak pidana.
“Meski memang dan berencana menagih, namun pihak pihak yang terkait pembelian lahan tersebut harus terus diusut, “kata M Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/2).
Menurut Syarif, proses pembelian lahan seluas 4,6 hektar tersebut jelas bermasalah. Sebab, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemprov sendiri yang dicatat sejak tahun 1967 lalu. “Yang terlibat dalam proses pembeliannharus diusut. Jadi tidak hanya menagih.”
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menagih Rp668 miliar atas pembelian lahan milik pemprov di Cengkareng. Pemprov telah memenangkan kasus tersebut di pengadilan. Sebab itu, pemprov meminta BPN segera membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama penjual.
“Sudah keputusan pengadinal yang final. Jadi kita minta dibatalkan kemudian lahannya dikembalikan jadi aset dinas ketahanan pangan, kelautan dan pertanian,” kata Saefullah.
Setelah dibatalkan maka langkah selanjutnya segera menagih kembali dana APBD sekitar Rp668 miliar yang telanjur dibayar. “Kita segera meminta dana pembelian dikembalikan segera,” tandasnya.
Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.
Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.
Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah. Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini. (*/Na)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai saksi terkait kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin dan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung Anggiat Simaremare.
Empat saksi tersebut ialah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Dwi Priyanto Siswoyudo, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo Yuliana Enganita Dibyo dan Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih W. Terkait kasus ini, mereka juga berstatus sebagai tersangka.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (22/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diminta keterangan. Mereka ialah pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo Adi Dharma, project manager PT Wijaya Kusuma Emindo Untung Wahyudi, karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo Jemi Paundanan, staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Yohanes Herman Susanto, bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Michael Andry Wibowo, karyawan swasta Irene Irma.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*/Ag)
DEPOK – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas, yang terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara LP Sukamiskin, Bandung, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana Armas Farmas dijemput di rumahnya di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jabar, oleh tim eksekutor Kajari Depok dibantu Kasi intelijen Kota Bandung Aco Rahmadijaya SH,” kata Kajari Depok Sufari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok, Hary Palar dan Kasi Intel, Kosasih, Rabu (20/2).
Terpidana Armas Farmas harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara di LP Sukamiskin, Bandung, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) no 2419 K/Pid.sus/2017 tgl 1 Februari 2018 yang menolak kasasi terdakwa kaitan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jabar di PN Bandung, No 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bandung, 29 Maret 2017 yang menvonis empat tahun kurungan penjara.
Selain harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara terpidana juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 80.000.000 dikompensasi dari Rp 25.000.000 yang dikembalikan terdakwa kepada jpu subsidair 1 tahun.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Bandung, 29 Maret 2017, terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara Rp.349.790.000,-(tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ) kaitan penyaluran dana BOS di SMA N 3 Depok. (*/Indr)
BEKASI – Diduga terlibat kasus suap perijinan Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu diterima DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/2/2019).
Dalam surat itu tidak disebutkan alasan Neneng mengundurkan diri. Namun menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, pengunduran diri itu merupakan itikat baik.
“Mungkin Bu Neneng memahami kondisi yang dirasakan dan ingin roda pemerintahan berjalan normal,” kata Sunandar usai rapat pimpinan membahas surat tersebut.
Setelah menerima surat pengunduran diri Neneng, ia akan berkonsultasi dengan Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia mengatakan akan mengumumkan surat pengunduran itu melalui sidang paripurna.
“Kita sudah melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kita juga akan konsultasi dengan Bapak Plt Bupati Bekasi dan gubernur,” ujarnya. “Konsultasi dengan gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian (Neneng Hasanah Yasin) di paripurna.”
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sepakat untuk menggelar sidang paripurna mengumumkan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. “Jadi ada itikat baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin. Dan hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju,” katanya.
Untuk menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait pengumuman pengunduran diri kepala daerah.
“Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan. Karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum,” katanya.
Jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda. “Nanti kita rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali,” ungkapnya. “Nanti kalau sudah diputuskan hasilnya akan kita sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat ini masih menjalani persidangan di sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Ia diduga terlibat suap kasus perizinan Meikarta. (*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro