BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bekasi menerima suap Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Suap tersebut terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima sejumlah Rp10.830.000.000,00 dan 90.000 dolar Singapura," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,(27/2/2019).
Pembacaan dakwaan tersebut sekaligus untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin yang didakwa menerima Rp1,2 miliar; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor yang menerima Rp952 juta.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati didakwa menerima Rp1 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi didakwa menerima Rp700 juta.
Jaksa menjelaskan para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap terkait statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi. "Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa.
Pemberian uang miliaran tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama seluas 438 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi tiga tahap pembangunan. Tahap I dengan luas lahan 143 hektare, tahap II dengan luas lahan 193,5 hektare dan tahap III dengan luas lahan 101,5 hektare.
"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata jaksa.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro