JAKARTA - Capres Prabowo Subianto dinilai akan konsisten dengan ucapannya untuk mengembalikan lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat acara debat kedua Pilpres 2019.
Namun, proses pengembaliannya harus sesuai ketentuan. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membuat perangkat hukum yang jelas.
“Seharusnya memang begitu aturan mainnya yang benar,” kata Humphrey, Jakarta, (26/2/2019).
Perangkat hukum tersebut berlaku secara umum dan tidak bersifat diskriminatif. Selain itu harus bertujuan jelas untuk apa lahan-lahan tersebut diambil negara. Misalnya untuk kepentingan masyarakat banyak dan bersifat sosial sehingga membawa kemakmuran bersama.
"Ingat, kita ini bukan negara komunis yang bisa seenaknya mengambil sesuatu hak kalau negara tersebut menghendakinya dengan alasan apa pun. Hak individual di negara kita secara hukum tetap dihormati walaupun kepentingan masyarakat banyak juga diperhatikan,” katanya.
Dia yakin, Jokowi tidak berani melakukan apa yang dipersyaratkan Prabowo Subianto terkait pengembalian lahan HGU dengan membuat aturan yang jelas. Banyak orang-orang dekat di sekeliling Jokowi yang membantunya selama ini juga memiliki lahanHGU dan sejenisnya yang jauh lebih besar dari Prabowo.
"Jangankan membuat perangkat hukum dalam mengambil lahan-lahan tersebut, mengumumkan nama-nama orang di republik ini yang punya lahan seperti Prabowo saja Jokowi tidak bisa, sebagaimana dia lakukan terhadap Prabowo,” pungkasnya.(*/WeL)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro