BANDUNG – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jabar berkolaborasi dengan Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan satu calon anggota legislatif DPRD Kota Bandung yang diduga terlibat penggunaan narkoba.
Caleg dari Dapil 5 Kota Bandung berinisial AM (40) itu kini telah diamankan bersama rekannya, CRP (27). CRP, selain pemakai, juga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
“Kami amankan saat caleg tersebut mengkonsumsi narkoba di tempat kerjanya. Penangkapan dilakukan Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Dia diamankan saat menunggu paket sabu yang akan diantarkan oleh rekannya, CRP,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah di Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 8 April 2019.
Menurut Enggar Pareanom, penangkapan itu berlangsung di Jalan Djuanda, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, AM sehari-hari bekerja sambil mempersiapkan diri menjelang hari pencoblosan Pileg 2019.
Saat ditanya perihal partai yang mengusung tersangka, Enggar Pareanom enggan menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa AM adalah salah satu kader dari partai politik yang sedang mengiluti Pileg 2019.
“Saat diamankan, AM kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram. Diketahui pula AM merupakan warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sementara CRP merupakan warga Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung,” ujarnya.
Polisi, kata Enggar Pareanom, terus menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat CRP. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi khawatir peredaran sabu tersebut dikendalikan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi.
”Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya. Sementara akibat perbuatannya, AM dan CRP dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun bergantung keputusan pengadilan. Sementara dari penyalahgunaan narkoba, AM dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
“Hukumannya relatif ringan karena AM bukan sebagai pengedar, hanya pemakai. Kini AM harus tinggal di jeruji besi hingga proses di pengadilan selesai. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu yang cepat,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Seorang anggota Korem 072 Pamungkas Yogyakarta Serka Setyo Budi Haryanto menjadi korban pengeroyokan massa pendukung capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin di Kulonprogo.
Peristiwa bermula ketika korban tengah menyaksikan konvoi para pendukung capres 01 Jalan Wates Bantar Kulon, Bangun Cipto. Ketika itu terjadi keributan di sekitar Jembatan Bantar, kemudian korban mengambil gambar menggunakan kamera handphone.
Para pendukung Jokowi tidak terima difoto-foto dan langsung menyerang korban.
Meski telah mengaku sebagai anggota TNI, massa terus memukuli korban. Korban pun mengalami luka sobek di bagian kepala serta tangan dan harus dijahit di RS Nyi Ageng Serang Wates.
Kapenrem 072 Pamungkas Yogyakarta Mayor Arm Mespan Haryadi mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengeroyokan tersebut.
“Kami koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut pelaku pengeroyokan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan masih menyelidiki dan mengejar para pelaku pengeroyokan.
“Kami sudah koordinasi untuk mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan dan pengerusakan,”tandasnya.(*/D Tom)
TANGERANG – Aparat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan produk pangan bebek olahan di Desa Kadu Kecamatan Curug tanpa izin edar.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, telah melakukan pendalaman dan tindakan selanjutnya masih pengamanan produk, bahan baku dan bahan kemas.
“Kami berupaya meminta keterangan lebih lanjut dengan pemilik karena saat dilakukan operasi tidak berada di tempat,” katanya di Tangerang, Minggu (7/4/2019).
Widya mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama dengan BPOM DKI Jakarta karena hasil produk tersebut kebanyakan dijual di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Hal tersebut terkait pengrebekan sebuah gudang pengolahan pangan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan petugas menemukan 47 item pangan olahan. Total pangan olahan bebek (itik) itu senilai Rp755 juta disita dari lokasi di Desa Kadu.
Menurut dia, upaya tersebut karena BPOM DKI Jakarta menerima pengaduan dari warga tentang makanan olahan bebek yang tertera dalam kemasan dengan Bahasa Korea dan Indonesia. Sedangkan produk pangan tersebut tidak mengantongi izin edar sehingga petugas menyegel tempat pengolahan itu.
Semula petugas mengalami kendala karena pabrik yang memproduksi dalam kemasan sulit ditemukan karena tidak sesuai alamat. Ketika dicek dapat kabar perusahaan tersebut sebagai agen importir makanan olahan dari luar negeri.
Pihaknya akhirnya berupaya untuk mencari dan meminta bantuan aparat setempat, maka akhirnya ditemukan gudang pengolahan. Petugas menyegel tempat tersebut dan tidak menemukan pemilik dalam gudang itu yang dikabarkan berasal dari Korea.(*/Hend)
Depok – Sejumlah tempat kos di Kota Depok dirazia petugas Satpol PP. Dari hasil razia tersebut, Satpol PP mengindikasikan ada beberapa kosan yang digunakan untuk berbuat mesum hingga prostitusi.
“Kita dalami di situ dan ternyata memang banyak terindikasi prostitusi sepertinya ya, karena banyak penghuni dalam suatu lokasi gitu, pada nggak jelas dan ada beberapa bukti dari chatting-an mereka, kemudian kita selidiki,” kata Kasatpol PP Kota Depok Ratna Nurdiany Minggu (7/4/2019).
Razia dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, hingga Limo. Dalam razia ini, petugas mengamankan total 57 orang.
“Ada yang positif narkoba 6 orang. Ada 6 orang di bawah umur juga terkait prostitusi,” ujarnya.
Ratna mengatakan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Dari hasil razia, beberapa tempat kos terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi.
Bahkan pemilik kosan juga mengetahui adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
“Tapi nanti kita akan lakukan pemanggilan lah pada mereka, klarifikasi, kita akan panggil di lain waktu untuk tanya apakah mereka tahu. Sementara yang diamankan hanya yang terindikasi asusila aja, kan butuh waktu mencari alamatnya. Kebanyakan pemiliknya pada nggak di situ ‘kan,” tuturnya.
Ratna mengungkap, beberapa kosan diduga melanggar izin. Kosan tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada beberapa yang katanya kontrakan, kos-kosan, tapi bisa disewakan harian, nah itu udah salah kan. Kalau kontrakan dan kos-kosan itu kan bulanan harusnya, kalau harian apa namanya, penginapan? Itu juga dari situ aja salah sudah peruntukan, dipergunakan untuk apa harian itu,” paparnya.
Kegiatan razia ini melibatkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, BNN dan polisi. Razia akan terus diintensifkan untuk mencegah tindakan asusila di Kota Depok.(*/Idr)
BOJONEGORO – Modus untuk menipu, Tampilan dan bentuk tubuhnya atletis. Cara bicaranya juga diserupai anggota kepolisian demi mempengaruhi korbannya.
Dia kemudian memilih calon korban dari keluarga orang yang sedang berurusan dengan hukum.
Pria pengangguran yang berinisial DM (24) Warga Desa/Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini menyaru menjadi seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro guna mendapat uang dengan cara menipu korbannya yang sedang berurusan dengan hukum.
“Tersangka modusnya bisa mengeluarkan keluarga korban dari jeratan hukum dengan cara membayar sejumlah uang,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Minggu (6/4/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka menyaru sebagai anggota Buser dan berhasil menipu korbannya, warga Kecamatan Kalitidu dan berhasil meraup uang sebesar Rp11,5 juta. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi.
“Uangnya digunakan untuk membayar leasing dan membeli HP. Kejadiannya sejak 14 Februari 2019 lalu,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone dan sepeda motor. (*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menimbang untuk menghadirkan Menpora Imam Nahrawi ke persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan semalam.
KPK sebelumnya mengungapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini. Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut Imam Nahrawi.
“Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu,” imbuh Febri.
Di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya.”Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan,” kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.(*/We)
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye, baik dari perorangan maupun dari perusahaan asing, kepada pasangan capres-cawapres yang berlaga pada Pemilu Serentak 2019 ini.
Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan Capres-Cawapes.
“Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu,” ujar Firman.
Menurut dia, PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal.
“Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, 1, narkotika, 2, korupsi dan 3 pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan,” jelasnya.
PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.
“PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara,” katanya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk Paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
“Kan belum dilaporkan semua, mas. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.(*/Adyt)
BALI – Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, ditangkap polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia sejatinya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus jual beli tanah dengan bos Maspion.
Saat dia tangkap, Sudikerta tengah bersiap menuju Jakarta. “Tersangka ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta kemudian dibawa ke Polda Bali. Ia diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang. Hal ini sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang.
“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” ujarnya.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan penahanan dilakukan lantaran Sudikerta menghambat proses penyidikan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, dia kita tahan. Yang jelas tersangka menghambat penyidikan, beberapa kali dipanggil selalu mangkir,” katanya.
Di sisi lain, Sudikerta membantah berada ei bandara untuk melarikan diri. Ia mengaku kepergian ke ibukota itu justru untuk menyelesaikan perkaranya.
“Siapa bilang, tidak ada (rencana kabur). Saya ke Jakarta justru ingin berkonsultasi dengan teman l untuk masalah yang saya hadapi ini,” dia berkilah. (*/Gio)
JAKARTA – Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tiga akun pengunggah video yang menyebut server KPU telah disetting untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 01 Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, tenaga IT dari KPU hari ini akan dimintai keterangannya untuk menjelaskan sistem server pemilihan KPU tersebut.
“Saat ini dari tim Direktorat Siber Bareskrim sedang mendalami seluruh alat bukti data-data dokumen yang diserahkan dari komisioner KPU pada Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan juga untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem IT yang ada di KPU. “Jadi secara transparan dan secara profesional kasus ini akan diungkap,” kata Dedi.
Brigjen Dedi menuturkan dalam laporannya tersebut, KPU membawa barang bukti berupa dokumen hingga tangkapan layar (screenshoot) video. Dia menjelaskan, nantinya laporan dan barang bukti tersebut akan dianalisa guna mencari konstruksi hukum dari kasus itu. Bukti-bukti tersebut akan dianalisa di Laboratorium Digital milik Polri guna memastikan keaslian foto, video, maupun narasi yang disebarkan akun tersebut.
Ia menerangkan andai konten yang disebarkan tersebut terbukti merupakan hoaks, maka penyidik akan melakukan analisa terhadap sejumlah komponen. “Pertama, creator siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Kedua, buzzer apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral,” tuturnya.
Menurut dia, dalam kasus ini, kata Dedi, pelaku akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hal itu juga akan bergantung pada hasil konstruksi hukum yang ditemukan penyidik.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner lainnya, melaporkan akun yang ditudingnya menyebar hoaks alias berita bohong terkait server lembaga penyelenggara pemilu itu yang telah diatur untuk memenangkan paslon nomor 01. (*/Ag)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemeriksaan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
“Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR, akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain yang juga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka adalah Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto.
“Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro