BANDUNG - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jabar berkolaborasi dengan Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan satu calon anggota legislatif DPRD Kota Bandung yang diduga terlibat penggunaan narkoba.
Caleg dari Dapil 5 Kota Bandung berinisial AM (40) itu kini telah diamankan bersama rekannya, CRP (27). CRP, selain pemakai, juga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
"Kami amankan saat caleg tersebut mengkonsumsi narkoba di tempat kerjanya. Penangkapan dilakukan Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Dia diamankan saat menunggu paket sabu yang akan diantarkan oleh rekannya, CRP," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah di Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 8 April 2019.
Menurut Enggar Pareanom, penangkapan itu berlangsung di Jalan Djuanda, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, AM sehari-hari bekerja sambil mempersiapkan diri menjelang hari pencoblosan Pileg 2019.
Saat ditanya perihal partai yang mengusung tersangka, Enggar Pareanom enggan menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa AM adalah salah satu kader dari partai politik yang sedang mengiluti Pileg 2019.
"Saat diamankan, AM kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram. Diketahui pula AM merupakan warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sementara CRP merupakan warga Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung," ujarnya.
Polisi, kata Enggar Pareanom, terus menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat CRP. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi khawatir peredaran sabu tersebut dikendalikan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi.
"Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya. Sementara akibat perbuatannya, AM dan CRP dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto 132 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Ancaman pidana dari kasus narkoba yaitu penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun bergantung keputusan pengadilan. Sementara dari penyalahgunaan narkoba, AM dikenakan denda minimal Rp 800 juta.
"Hukumannya relatif ringan karena AM bukan sebagai pengedar, hanya pemakai. Kini AM harus tinggal di jeruji besi hingga proses di pengadilan selesai. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu yang cepat," tandasnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro