JAKARTA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan telepon genggam atau handphone saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dalam sel terdakwa Imam Nahrawi.
Handphone itu ditemukan petugas KPK dalam keadaan sudah mati atau rusak.
Sidak tersebut dilakukan KPK setelah mengantongi adanya informasi unggahan status dari aplikasi Whatsapp atasnama Imam Nahrawi.
Padahal, Imm Nahrawi saat ini sedang menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.
“Hari Jumat, petugas Rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
KPK kemudian mengonfirmasi hasil temuan itu ke Imam Nahrawi. Kepada petugas KPK, Imam Nahrawi berkelit dan menyangkal telah menggunakan handphone selama menjalani masa penahanan.
“Sampai informasi terakhir yang kami terima, tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya,” kata Ali.
Petugas Rutan, kata Ali, kemudian bekerjasama dengan tim forensik KPK untuk membuka isi handphone yang ditemuan dalam keadaan mati tersebut. Hal itu, untuk memastikan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaklaim tidak menggunakan handphone di dalam rutan.
“Dari pihak karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi yang sempat sampai hari ini masih tidak mengakui bahwa yang bersangkutan yang mengupload atau yang mengunggah status dari WhatsApp tersebut,” bebernya.
Imam Nahrawi merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses percepatan penyaluran dana hibah untuk KONI. Selama menjalani proses persidangan, mantan Menpora tersebut dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa di rutan KPK yang kemudian Imam Nahrawi ditahan ada di rutan pomdam Jaya Guntur, itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan,” ucap Ali.
“Oleh karena itu, sampai hari ini masih dilakukan pendalaman dari pihak Karutan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi yang kami terima terkait dengan unggahan status WhatsApp dari terdakwa imam nahrawi,”tutupnya.(*Ad)
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengancam akan memenjarakan Pengusaha yang masih ‘nakal’ menggunakan, atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, selain mengarah ke pihak pengusaha, polisi bersabuk putih juga akan melakukan penilangan kepada supir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.
“Yang ditindak Pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya tidak terjadi keseimbangan,” kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Istiono menjelaskan, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Pasal 277 itu berbunyi, ‘Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.
“Tindakan sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan,” ucap Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu atau main-main dalam proses implementasinya. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
“Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21,” ujar Jenderal bintang dua itu.
Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau ODOL mulai hari ini. Salah satunya adalah melakukan pelarangan kendaraan itu melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, dari kacamata lalu lintas, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.(*/Ag)
JAKARTA – Nama artis cantik Pevita Cleo Eileen Pearce disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Nama Pevita Pearce disebut dekat dengan saksi yang dihadirkan hari ini, Ama Liko Nicolaus.
Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi mengonfirmasi saksi Ama Liko yang disebut-sebut sebagai agen Pevita Pearce. Jaksa mengonfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris PT Balipasific Pragama (PT BPP), Laura Indriani Stephanie yang menyebut Ama Liko merupakan agen Pevita Pearce.
“Saudara saksi, kan penyerahannya (mobil) lewat saudara Laura. Kalau dari keterangan Saudara Laura di BAP-nya. Saudara sebagai agen Pevita Pearce? Maksudnya apa?, tanya Jaksa Roy kepada Ama Liko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Mendengar pertanyaan Jaksa, Ama Liko tidak menjawab dengan terang apa yang dimaksud sebagai agen Pevita Pearce. Ia justru balik bertanya ke Jaksa apa yang dimaksud agen Pevita Pearce.
“Maksudnya apa tuh pak?,” jawab Ama Liko saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Jaksa Roy kemudian mengonfirmasi Laura Indriani terkait BAP-nya yang menyebut Ama Liko sebagai Agen Pevita Pearce. Kata Laura yang juga bersaksi untuk Wawan, ia mengetahui Ama Liko sebagai agen Pevita Pearce dari Anton Chendra Gunawan.
“Waktu itu saya tahunya dari Pak Anton. Saya tanya Ama Liko ini siapa ke Pak Anton. Pak Anton bilang dia temannya Pevita Pierce,” ujar Laura kepada Jaksa.
Ama Liko merupakan salah satu pihak yang disebut-sebut turut menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Ama Liko disebut menerima mobil jenis Fortuner. Ama Liko mengaku Wawan hanya menambahkan dirinya untuk membeli mobil Fortuner.
Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebih dari Rp500 miliar. Uang Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.(*/Tub)
BOGOR – Polres Bogor mengungkap sindikat penimbun masker kesehatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan modal Rp20 juta, mereka ditaksir mampu meraup omset hingga Rp160 juta.
Dari tangan empat tersangka, MA, MF, DW dan AW yang diciduk di rumahnya di kawasan Stadion Pakansari, polisi mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) serta 336 boks masker kesehatan.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer seharga Rp120 ribu per botol dari harga awal Rp20 ribu per botol. Sementara untuk satu boks masker berisi 50 pcs dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.
“Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang telah menghapuskan nilai religiusitas dalam kode etik pimpinan KPK. Seharusnya nilai religiusitas diperkuat bukan malah dihapuskan.
“Iya kita kecewa dan benar-benar terkejut dan tidak mengerti mengapa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru telah membuang nilai dasar religiusitas,” kata Sekretaris Jenderal MUI KH Anwar Abbas dikutif dari Republika, Ahad (8/3/2020).
KH Anwar mengatakan, religiusitas sudah ada pada pimpinan KPK sebelumnya dan menjadikannya sebagai nilai dasar bersamaan dengan integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Kini justru diganti dengan nilai dasar sinergi.
“Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut,” katanya.
Menurut KH Anwar pengahapus nilai dasar itu jelas terlihat Dewan Pengawas telah mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ini artinya para pihak yang ada di KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran dari agama yang diakui oleh negara. “Akan tetapi mereka harus mengacu kepada nilai-nilai yang ada dalam ajaran agama-agama tersebut,” katanya.
Menurut KH Anwar, MUI pentin untuk menyampaikan pesan ini karena semua unsur bangsa sudah sepakat untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan hukum dasar negara. Keduanya harus difungsikan sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan bagi kita disini Dewan Pengawas KPK menghapus kata tersebut katanya setelah berdiskusi dengan para ahli,” katanya.
KH mengaku mempertanyakan, mengapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi malah mengabaikan sila pertama dari Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi. Menurutnya, kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda.(*/Ag)
SURABAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang oknum pendeta berinisial HL (50) tadi pagi. Tersangka ditangkap di sebuah warung yang ada di kawasan Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka HL ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi melakukan penangkapan pada tersangka karena diduga hendak kabur ke luar negeri.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, HL, umur kurang lebih lima puluh tahun. Dia ditangkap pada pada pagi ini ya di pondok candra di warung. Yang bersangkutan ditangkap bukan di rumahnya tapi di rumah temannya,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, HL ditangkap terkait dengan laporan dugaan adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan di bawah pengawasannya.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa HL diduga akan ke luar negeri.
Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan terhadap tersangka ke luar negeri. Sehingga polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pada tersangka, mengingat perkara ini menjadi perhatian.
“Nah itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena khawatirkan HL akan berpergian ke luar negeri. Perkaranya ini berkaitan dengan ada salah satu anak waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga 2011, itu ada anak yang di bawah pengawasan dia, atau katakanlah murid ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh tersangka pada masa masih berusia kurang lebih sepuluh tahun,” papar Pitra.
Pitra menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap Anak. Adapum ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kalau kita terapkan pasal 294 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun sampai 9 tahun penjara,”pungkasnya.(*/Gio)
SERANG – Kepolisan Daerah Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada awal 2020.
“Penetapan tersangka sudah ada empat orang. Sementara ini empat orang,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ia menjelaskan, melalui keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
“Enggak perlu keterangan tersangka, itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita akan dalami lagi, karena saya baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam, baru separuh,” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong.
Kemudian tersangka Ja mempunyai lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan, tinggal kuat-kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar,”ujarnya.(*/Dul)
SURABAYA – Ustadz Yusuf Mansur diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020). Ustadz Yusuf Mansur diperiksa dengan status sebagai saksi.
“BAP, memenuhi panggilan (polisi),” tutur Ustad Yusuf Mansur pada wartawan saat dikonfirmasi.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Janji saya kalau dipanggil saya akan datang. Dan ini pelajaran buat anak-anak saya dan santri-santri kami. Bismillah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ustadz Yusuf Mansur mengaku, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya untuk menerangkan pada penyidik bahwa dia tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena takut salah bicara. Nanti ada jumpa pers, jadi nanti bisa ditanyakan pada kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan adanya pemanggilan ustadz Yusuf Mansur tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan.
Seperti diketahui, nama Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus perumahan syariah fiktif di Kabupaten Sidoarjo.
Sebab, dalam brosur penjualan perumahan fiktif itu, tersangka memasang gambar ustad Yusuf Mansur untuk menarik minat masyarakat.(*/Gio)
JAKARTA – Mantan Caleg DPR-RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Riau 2, Saeful Bahri akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Hal itu menyusul telah dilengkapinya berkas penyidikan Saeful Bahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka perantara suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut ke tahap dua atau penuntutan hari ini.
“Hari ini penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Sejalan dengan pelimpahan berkas penyidikan itu, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan untuk Saeful Bahri. Rencananya, Saeful akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.(*/Adyt)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lepas tangan terhadap kasus suap perizinan yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Iryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).
“Ya, nggak bisa. Ini kan kasusnya gratifikasi,” papar Ade Yasin, Jumat (6/3/2020).
Dia mengungkapkan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan memberi bantuan kepada ASN yang tersandung masalah korupsi, narkoba dan terorisme.
“Aturannya tidak mengizinkan. Kita ikuti aturan saja. Serahkan ke aparat hukum saja,” ungkap politisi PPP ini.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang, termasuk Kepala DPKPP Juanda Dimansyah.
“Kita masih proses (pengembangan dan penyidikan),”tandasnya.(*/ T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro