JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa jadi pesakitan.
Tidak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan Politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
“Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut juga didukung oleh laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melapor kepada KPK terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Laporan itu menurut KAKI, berangkat atas pengakuan Mustafa yang sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8% dari Azis.
Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.
“Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198,” jelas Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.
Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.(*/Ag)
TANGSEL – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan mata uang. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum dipotong atau setengah jadi dan alat pencetak uang palsu.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku tindak pemalsuan mata uang di sebuah apartement Altiz Pondok Aren, Tangsel,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro di Polres Tangsel, Serpong, Rabu (11/3/2020).
Para pelaku yang diamankan polisi berinisial AM (61 tahun) dan R (24). Kata Didik, untuk keseluruhan pelaku tindak pemalsuan uang jumlahnya ada tiga orang tersangka.
“Untuk satu tersangka lainnya berinisial M berumur 45 tahun, orang itu masih kita lakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kedua tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100 ribu palsu sebanyak 400 lembar dan 500 lembar uang palsu yang belum di potong. Polisi juga berhasil amankan sejumlah alat pencetak uang palsu.
Diperoleh informasi, kasus tersebut bermula penyerahan dari Polsek Pada larang, Polres Cimahi. Kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di wilayah hukum Tangsel.
“Kedua tersangka ini kita dapati sedang melakukan transaksi di sebuah apartment di Pondok Karya, Bintaro, pada Kamis 30 Januari 2020,” ujar Didik
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa kedua pelaku dan diminta menuju ke lokasi pembuatan uang palsu yang beralamat di Ciseeng, Bogor. Kemudian polisi lakukan penyitaan barang bukti dan dibawa menuju Polres Tangerang Selatan.
“Kita dapati sejumlah barang bukti di tempat tersebut, karena kedua tersangka membuat uang palsu di Bogor dan diedarkan di Tangsel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku harus bertanggung jawab dengan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Uang Palsu). “Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Didik.
Kasatreksrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya telah lakukan penggalian terhadap tersangka. Dari pengakuan, tersangka kurang lebih dua tahun lakukan tindak pemalsuan uang.
“Untuk penjualan, mereka telah menjual 300 juta rupiah uang palsu di wilayah Tangsel,” kata Wibi di Mapolres Tangsel, Serpong.
Kata dia, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut, namun hanya mentransaksikan. “Untuk besarannya, uang palsu sebanyak 10 juta dijual dengan harga satu juta rupiah,” paparnya.(*/Fir)
JAKARTA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan telepon genggam atau handphone saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dalam sel terdakwa Imam Nahrawi.
Handphone itu ditemukan petugas KPK dalam keadaan sudah mati atau rusak.
Sidak tersebut dilakukan KPK setelah mengantongi adanya informasi unggahan status dari aplikasi Whatsapp atasnama Imam Nahrawi.
Padahal, Imm Nahrawi saat ini sedang menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.
“Hari Jumat, petugas Rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
KPK kemudian mengonfirmasi hasil temuan itu ke Imam Nahrawi. Kepada petugas KPK, Imam Nahrawi berkelit dan menyangkal telah menggunakan handphone selama menjalani masa penahanan.
“Sampai informasi terakhir yang kami terima, tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya,” kata Ali.
Petugas Rutan, kata Ali, kemudian bekerjasama dengan tim forensik KPK untuk membuka isi handphone yang ditemuan dalam keadaan mati tersebut. Hal itu, untuk memastikan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaklaim tidak menggunakan handphone di dalam rutan.
“Dari pihak karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi yang sempat sampai hari ini masih tidak mengakui bahwa yang bersangkutan yang mengupload atau yang mengunggah status dari WhatsApp tersebut,” bebernya.
Imam Nahrawi merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses percepatan penyaluran dana hibah untuk KONI. Selama menjalani proses persidangan, mantan Menpora tersebut dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa di rutan KPK yang kemudian Imam Nahrawi ditahan ada di rutan pomdam Jaya Guntur, itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan,” ucap Ali.
“Oleh karena itu, sampai hari ini masih dilakukan pendalaman dari pihak Karutan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi yang kami terima terkait dengan unggahan status WhatsApp dari terdakwa imam nahrawi,”tutupnya.(*Ad)
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengancam akan memenjarakan Pengusaha yang masih ‘nakal’ menggunakan, atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, selain mengarah ke pihak pengusaha, polisi bersabuk putih juga akan melakukan penilangan kepada supir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.
“Yang ditindak Pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya tidak terjadi keseimbangan,” kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Istiono menjelaskan, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Pasal 277 itu berbunyi, ‘Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.
“Tindakan sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan,” ucap Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu atau main-main dalam proses implementasinya. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
“Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21,” ujar Jenderal bintang dua itu.
Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau ODOL mulai hari ini. Salah satunya adalah melakukan pelarangan kendaraan itu melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, dari kacamata lalu lintas, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.(*/Ag)
JAKARTA – Nama artis cantik Pevita Cleo Eileen Pearce disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Nama Pevita Pearce disebut dekat dengan saksi yang dihadirkan hari ini, Ama Liko Nicolaus.
Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi mengonfirmasi saksi Ama Liko yang disebut-sebut sebagai agen Pevita Pearce. Jaksa mengonfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris PT Balipasific Pragama (PT BPP), Laura Indriani Stephanie yang menyebut Ama Liko merupakan agen Pevita Pearce.
“Saudara saksi, kan penyerahannya (mobil) lewat saudara Laura. Kalau dari keterangan Saudara Laura di BAP-nya. Saudara sebagai agen Pevita Pearce? Maksudnya apa?, tanya Jaksa Roy kepada Ama Liko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Mendengar pertanyaan Jaksa, Ama Liko tidak menjawab dengan terang apa yang dimaksud sebagai agen Pevita Pearce. Ia justru balik bertanya ke Jaksa apa yang dimaksud agen Pevita Pearce.
“Maksudnya apa tuh pak?,” jawab Ama Liko saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Jaksa Roy kemudian mengonfirmasi Laura Indriani terkait BAP-nya yang menyebut Ama Liko sebagai Agen Pevita Pearce. Kata Laura yang juga bersaksi untuk Wawan, ia mengetahui Ama Liko sebagai agen Pevita Pearce dari Anton Chendra Gunawan.
“Waktu itu saya tahunya dari Pak Anton. Saya tanya Ama Liko ini siapa ke Pak Anton. Pak Anton bilang dia temannya Pevita Pierce,” ujar Laura kepada Jaksa.
Ama Liko merupakan salah satu pihak yang disebut-sebut turut menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Ama Liko disebut menerima mobil jenis Fortuner. Ama Liko mengaku Wawan hanya menambahkan dirinya untuk membeli mobil Fortuner.
Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebih dari Rp500 miliar. Uang Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.(*/Tub)
BOGOR – Polres Bogor mengungkap sindikat penimbun masker kesehatan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan modal Rp20 juta, mereka ditaksir mampu meraup omset hingga Rp160 juta.
Dari tangan empat tersangka, MA, MF, DW dan AW yang diciduk di rumahnya di kawasan Stadion Pakansari, polisi mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) serta 336 boks masker kesehatan.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer seharga Rp120 ribu per botol dari harga awal Rp20 ribu per botol. Sementara untuk satu boks masker berisi 50 pcs dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.
“Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang telah menghapuskan nilai religiusitas dalam kode etik pimpinan KPK. Seharusnya nilai religiusitas diperkuat bukan malah dihapuskan.
“Iya kita kecewa dan benar-benar terkejut dan tidak mengerti mengapa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru telah membuang nilai dasar religiusitas,” kata Sekretaris Jenderal MUI KH Anwar Abbas dikutif dari Republika, Ahad (8/3/2020).
KH Anwar mengatakan, religiusitas sudah ada pada pimpinan KPK sebelumnya dan menjadikannya sebagai nilai dasar bersamaan dengan integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Kini justru diganti dengan nilai dasar sinergi.
“Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut,” katanya.
Menurut KH Anwar pengahapus nilai dasar itu jelas terlihat Dewan Pengawas telah mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ini artinya para pihak yang ada di KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran dari agama yang diakui oleh negara. “Akan tetapi mereka harus mengacu kepada nilai-nilai yang ada dalam ajaran agama-agama tersebut,” katanya.
Menurut KH Anwar, MUI pentin untuk menyampaikan pesan ini karena semua unsur bangsa sudah sepakat untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan hukum dasar negara. Keduanya harus difungsikan sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan bagi kita disini Dewan Pengawas KPK menghapus kata tersebut katanya setelah berdiskusi dengan para ahli,” katanya.
KH mengaku mempertanyakan, mengapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi malah mengabaikan sila pertama dari Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi. Menurutnya, kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda.(*/Ag)
SURABAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang oknum pendeta berinisial HL (50) tadi pagi. Tersangka ditangkap di sebuah warung yang ada di kawasan Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka HL ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi melakukan penangkapan pada tersangka karena diduga hendak kabur ke luar negeri.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, HL, umur kurang lebih lima puluh tahun. Dia ditangkap pada pada pagi ini ya di pondok candra di warung. Yang bersangkutan ditangkap bukan di rumahnya tapi di rumah temannya,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, HL ditangkap terkait dengan laporan dugaan adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan di bawah pengawasannya.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa HL diduga akan ke luar negeri.
Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan terhadap tersangka ke luar negeri. Sehingga polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pada tersangka, mengingat perkara ini menjadi perhatian.
“Nah itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena khawatirkan HL akan berpergian ke luar negeri. Perkaranya ini berkaitan dengan ada salah satu anak waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga 2011, itu ada anak yang di bawah pengawasan dia, atau katakanlah murid ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh tersangka pada masa masih berusia kurang lebih sepuluh tahun,” papar Pitra.
Pitra menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap Anak. Adapum ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kalau kita terapkan pasal 294 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun sampai 9 tahun penjara,”pungkasnya.(*/Gio)
SERANG – Kepolisan Daerah Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada awal 2020.
“Penetapan tersangka sudah ada empat orang. Sementara ini empat orang,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ia menjelaskan, melalui keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
“Enggak perlu keterangan tersangka, itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita akan dalami lagi, karena saya baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam, baru separuh,” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong.
Kemudian tersangka Ja mempunyai lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan, tinggal kuat-kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar,”ujarnya.(*/Dul)
SURABAYA – Ustadz Yusuf Mansur diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020). Ustadz Yusuf Mansur diperiksa dengan status sebagai saksi.
“BAP, memenuhi panggilan (polisi),” tutur Ustad Yusuf Mansur pada wartawan saat dikonfirmasi.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Janji saya kalau dipanggil saya akan datang. Dan ini pelajaran buat anak-anak saya dan santri-santri kami. Bismillah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ustadz Yusuf Mansur mengaku, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya untuk menerangkan pada penyidik bahwa dia tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena takut salah bicara. Nanti ada jumpa pers, jadi nanti bisa ditanyakan pada kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan adanya pemanggilan ustadz Yusuf Mansur tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan.
Seperti diketahui, nama Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus perumahan syariah fiktif di Kabupaten Sidoarjo.
Sebab, dalam brosur penjualan perumahan fiktif itu, tersangka memasang gambar ustad Yusuf Mansur untuk menarik minat masyarakat.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro