GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berinisial ES, Kamis (19/3/2020).
ES ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Garut Jalan Dewi Sartika Garut Kota. ES diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan (bankeu) desa dari total anggaran sebesar Rp1 miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2017.
Sewaktu digiring dari ruang pemeriksaan di gedung Kejari Garut Jalan Terusan Merdeka Tarogong Kidul menuju kendaraan yang akan mengangkutnya ke Rutan, ES berupaya menghindari bidikan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Menurut Kepala Kejari Garut Sugeng Heriadi, ES ditahan setelah beberapa waktu sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bankeu desa tersebut.
Selama diperiksa, ES pun didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dana masuk kas desa, di antara sejumlah kegiatan pembangunan dikerjakan bersumber dari dana sebesar Rp1 miliar lebih itu, ES diduga melakukan pekerjaan fiktif yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
ES juga diduga memalsukan sejumlah kuitansi berkaitan keuangan dana desa TA 2017 tersebut.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2,3 dan 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam kurungan minimal satu tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugeng didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Deni Maringka.(*/Dang)
BANDUNG – Iwa Karniwa keukeuh pada pembelaannya. Mantan Sekda Jabar itu mengaku tidak bersalah, apalagi menerima uang suap terkait rekomendasi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Tetap pada pleidoi saya. Kutip aja semua yang ada di pleidoi saya,” katanya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/3/2020).
Seperti diketahui, dalam pembelaannya Iwa keukeuh mengaku tidak bersalah dan memohon agar majelis membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia menuding penuntut KPK keliru.
Dia berdalih, semua yang didakwakan JPU KPK kepadanya tidak bisa dibuktikan di persidangan dan tidak seusuai dengan fakta. Iwa menyebutkan, jangan karena Neneng Rahmi masuk ke ruangannya itu diartikan sebagai sebuah tindak pidana.
Padahal, lanjutnya, fakta di persidangan ada juga aliran dana ke orang lain dan itu tidak dibuktikan di persidangan. Walaupun mereka sudah mengembalikan kerugian negara lewat rekening KPK.
”JPU keliru ambil keputusan dan kesimpulan. Karena Neneng dan Henry masuk ke ruangan saya. Jangankan menerima uang, minta pun saya tidak. Padahal bukti yang diajukan (KPK) di persidangan sangat meragukan. Tapi justru jaksa seolah-olah mengarahkan saksi bahwa saya menerima uang,” katanya.
Dalam sidang dengam agenda putusan, Iwa Karniwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Vonis itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp400 juta, subsidair kurungan tiga bulan. (*/Hend)
BOGOR – Polres Bogor menangkap 31 pelaku pencurian motor, salam Operasi Kejahatan Kendaraan selama periode 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 22 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat, yang didapat dari 80 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan 22 unit sepeda motor, satu uni mobil, 20 kunci T dan 37 mata kunci kendaraan.
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, rata-rata mereka sudah 6 bulan melakukan aksinya. Mereka ini berasal dari berbagai kelompok,” kata Roland dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2020).
Namun, Roland mengaku masih melakukan pengembangan terkait jaringan para pelaku ini.
Dia menjelaskan, ketika beraksi, para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di rumah kosong dan halaman rumah yang tidak terkunci.
“Mereka mencungkil lubang kunci dan dipaksa menggunkan kunci T. Kita masih pengembangan soal jaringan alur penjualan kendaraan hasil curiannya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363,365 KUHP tentan Pencurian Kendaraan dengan ancama kurungan penjara 5 tahun.(*/Iw)
SURABAYA – Tiga terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa itu yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Ketiga terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu menjalani persidangan dibagi masing-masing dalam tiga sesi.
Jaksa M Fadil membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ratih Retnowati yang dilanjutkan pembacaan Syaiful Aidy dan terkhir Dini Rijanti. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sama yakni 3 tahun penjara.
“Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanam sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa M Fadil saat membacakan tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/3/2020).
Selain menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa juga membebankan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dan jika tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016. Peran mereka dalam kasus tersebut diduga sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan.(*/Gio)
JAKARTA – Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel, diduga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
“Benar (Vanessa Angel diamankan terkait narkoba),” kata Audie.
Namun, Audie pun belum merinci apa saja barang bukti yang disita dari tangan artis yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu.
Polisi juga belum merinci soal kronologis penangkapan. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif pasca penangkapan. Vanessa sendiri sempat dipenjara atas kasus prostitusi online. Ditahan selama lima bulan di penjara, dia bebas tanggal 30 Juni 2019.(*/Tub)
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan lima dampak usai diberlakukannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yakni Nomor 19 tahun 2019. Salah satunya dengan diberlakukannya UU KPK yang baru, lembaga antirasuah tunduk sepenuhnya kepada Presiden.
Menurut ICW, hal tersebut dapat dilihat dalam draft Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK yang sempat beredar beberapa waktu lalu.
“Hal krusial dalam draft PerPres itu terdapat pada Pasal 1 yang menuliskan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Kesesatan berpikir ini merupakan dampak dari pengesahan revisi UU KPK yang menempatkan lembaga anti rasuah itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi independen,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).
Dampak yang kedua, kata Kurnia, KPK menjadi lambat dalam membongkar skandal korupsi besar. Padahal, pada awal Januari lalu KPK telah melakukan tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
“Efek dari UU KPK baru yang mengharuskan lembaga anti rasuah itu meminta izin Dewan Pengawas agar bisa melakukan tindakan penggeledahan merupakan hambatan utama. Sampai saat ini kantor DPP PDIP tak kunjung digeledah oleh KPK, padahal pada tingkat penyelidikan upaya untuk menyegel telah dilakukan oleh KPK,” katanya.
Lalu, dampak yang ketiga terkait pelantikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK yang tidak sah. Sebab, UU KPK baru mengatur bahwa setiap orang yang akan dilantik menjadi Pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.
“Sedangkan calon Pimpinan KPK terpilih saat itu, Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun. Tentu, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap memaksakan pelantikan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dampak yang keempat, lanjut Kurnia, hasil sadapan KPK dimusnahkan dalam 36 Perkara yang dihentikan. Diketahui, pada akhir Februari lalu KPK resmi menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.
“Dengan berlakunya UU KPK baru maka jika diantara perkara-perkara tersebut dilakukan proses penyadapan maka hasil sadapan itu harus dimusnahkan seketika. Padahal tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru kasus-kasus tersebut dapat dibuka kembali,” jelasnya.
Dampak yang terakhir yakni tingkat kepercayaan publik kepada KPK yang menurun. Diketahui beberapa waktu lalu, Indobarometer baru saja merilis survei tingkat kepercayaan publik kepada lembaga negara. KPK yang sebelumnya selalu menempati peringkat tiga besar kali ini turun menjadi peringkat empat.
“Tentu hasil ini tidak bisa dilepaskan dari potret buruk legislasi DPR dan Presiden yang memaksakan pengesahan revisi UU KPK. Problematika penindakan KPK berimbas pada kepercayaan publik yang kian menurun pada lembaga anti rasuah ini,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.
“Penyidik memperpanjang masa penahanan ZAB (Zainal Abidin) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai 13 April 2020 di Rutan KPK Kav 4 Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2020).
KPK menetapkan Zainal menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa.
Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Diduga, Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159.(*/Ag)
MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusik aset milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik KPK terus memburu aset milik MKP yang diduga didapat dari hasil korupsi. Aset tersamar pun berhasil disita.
Sehari pascapemeriksaan terhadap Ikhfina Fahmawati, istri MKP, penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik bupati dua periode yang kini meringkuk di Lapas Porong, Sidoarjo dalam kasus suap izin pendirian tower seluler itu.
Kabarnya, ada banyak aset milik MKP yang disamarkan kepemilikannya atas nama orang dekatnya. Penyitaan aset kembali dilakukan penyidik KPK yang sejak beberapa hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto dan keluarga MKP.
Penyidik KPK melakukan penyitaan aset di beberapa tempat. Sayangnya, tak diketahui pasti aset yang disita penyidik komisi antirasuah itu.
Kabar adanya penyitaan sejumlah aset dalam kasus TPPU dengan tersangka MKP ini juga dibenarkan Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Budi Haryono. Budi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima adanya kabar penyitaan aset baru dari Tim KPK.
“Betul, informasi sudah masuk. Tadi pagi, Tim KPK datang ke Rupbasan dan meminta agar kami menyediakan satu orang pegawai untuk diajak melakukan penyitaan. Agar nantinya setelah dititipkan ke Rupbasan, kami tahu. Karena perawatan dan pengawasan biasanya diserahkan kepada Rupbasan,” kata Budi, Kamis (12/03/2020)
Hanya saja, Budi mengaku belum bisa menjelaskan secara detail bentuk aset baru yang disita KPK dalam kasus ini. Termasuk satu persatu lokasi aset baru milik MKP yang ditemukan penyidik KPK kali ini. Sebab hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Tim KPK terkait dengan penitipan barang bukti baru.
“Penyerahan secara resmi belum. Hanya saja, informasi yang saya terima tadi, ada sembilan aset tanah. Tapi dimana tempatnya saya tidak tahu. Yang mengetahui hanya penyidik. Pegawai kami yang ikut tim KPK juga masih berada di lapangan,” terangnya.
Sejauh ini, kata Budi, ada sebanyak 44 aset berupa tanah dan bangunan yang sudah dititipkan penyidik KPK ke Rupbasan Klas II Mojokerto. Dimana dari jumlah itu, empat diantaranya berupa lahan pertanian di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedek, baru dititipkan penyidik KPK pada awal Maret 2020 lalu.
“Yang di Kemantren itu sudah dititipkan ke sini, suratnya tertanggal 2 Maret 2020 lalu. Untuk yang tambahan lainnya belum ada sampai saat ini. Jadi yang sembilan tadi belum masuk suratnya, sehingga kami belum bisa memastikan,” tanda Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati yakni ini dengan menyamarkan hasil korupsi selama 7 tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP.
Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi “mesin cuci” serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa jadi pesakitan.
Tidak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan Politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
“Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut juga didukung oleh laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melapor kepada KPK terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Laporan itu menurut KAKI, berangkat atas pengakuan Mustafa yang sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8% dari Azis.
Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.
“Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198,” jelas Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.
Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.(*/Ag)
TANGSEL – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan mata uang. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum dipotong atau setengah jadi dan alat pencetak uang palsu.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku tindak pemalsuan mata uang di sebuah apartement Altiz Pondok Aren, Tangsel,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro di Polres Tangsel, Serpong, Rabu (11/3/2020).
Para pelaku yang diamankan polisi berinisial AM (61 tahun) dan R (24). Kata Didik, untuk keseluruhan pelaku tindak pemalsuan uang jumlahnya ada tiga orang tersangka.
“Untuk satu tersangka lainnya berinisial M berumur 45 tahun, orang itu masih kita lakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kedua tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100 ribu palsu sebanyak 400 lembar dan 500 lembar uang palsu yang belum di potong. Polisi juga berhasil amankan sejumlah alat pencetak uang palsu.
Diperoleh informasi, kasus tersebut bermula penyerahan dari Polsek Pada larang, Polres Cimahi. Kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu di wilayah hukum Tangsel.
“Kedua tersangka ini kita dapati sedang melakukan transaksi di sebuah apartment di Pondok Karya, Bintaro, pada Kamis 30 Januari 2020,” ujar Didik
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa kedua pelaku dan diminta menuju ke lokasi pembuatan uang palsu yang beralamat di Ciseeng, Bogor. Kemudian polisi lakukan penyitaan barang bukti dan dibawa menuju Polres Tangerang Selatan.
“Kita dapati sejumlah barang bukti di tempat tersebut, karena kedua tersangka membuat uang palsu di Bogor dan diedarkan di Tangsel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku harus bertanggung jawab dengan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Uang Palsu). “Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Didik.
Kasatreksrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya telah lakukan penggalian terhadap tersangka. Dari pengakuan, tersangka kurang lebih dua tahun lakukan tindak pemalsuan uang.
“Untuk penjualan, mereka telah menjual 300 juta rupiah uang palsu di wilayah Tangsel,” kata Wibi di Mapolres Tangsel, Serpong.
Kata dia, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut, namun hanya mentransaksikan. “Untuk besarannya, uang palsu sebanyak 10 juta dijual dengan harga satu juta rupiah,” paparnya.(*/Fir)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro