JAKARTA – Rahmat Setiawan Tonidaya selaku ajudah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengaku bekas atasannya itu pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
“Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?” tanya hakim Titiek Sansiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
“Tidak pernah,” jawab Rahmat.
“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara ada beberapa kali,” kata hakim Titiek.
“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI),” aku Rahmat Rahmat.
“Berapa kali bertemunya?” tanya hakim Titiek.
“Seingat saya kalau tidak salah itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang,” jawab Rahmat.
“Setelah acara itu?,” tanya hakim Titiek.
“Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok,” jawab Rahmat.
“Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan,” tanya hakim Titiek lagi.
“Tidak bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan bapak,” jawab Rahmat.
Sidang dilakukan menggunakan sarana “video conference” dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO (daftar pencarian orang), didakwa memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.
Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(Antara)
JAMBI – Saat pandemi virus corona membuktikan kejahatan tidak melihat situasi dan membuka luang kesempatan yang dilakukan seorang wanita menjadi kurir narkoba .
Seorang wanita cantik berusia 19 tahun harus berurusan dengan polisi. Perempuan bernama Naharani ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 39 kg.
Akibatnya, dia diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, Sabtu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dihubungi mengakui penangkapan tersebut.
“Kita mengamankan wanita dengan nama Naharani (19), di sebuah Perumahan Citra Raya City, Blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muarojambi,” ungkapnya, Senin (13/4/2020).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut hanya sebagai kurir. Barang bukti 39 kg narkotika jenis sabu tersebut, sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 kg dan siap edar,” tegas Eka.
Selain itu, ujarnya, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 ATM BCA, BRI dan BNI sebagai tambahan barang bukti.
“Hingga saat ini pelaku masih ditahan, dan masih dilakukan pengembangan,” tutupnya.(*/Gint)
SEMARANG – Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator penolak jenazah perawat Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan Sabtu 11 April 2020 pukul 15.00 WIB terhadap 3 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu kemarin (11/4/2020).
Ketiga orang yang ditangkap adalah TH (31), BS (54), St (60), dan langusng ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
“Menghalangi pemakaman jenazah Covid -19. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, warga menolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang berinisial NK (38). Korban mengembuskan napas terakhir setelah berjuang merawat pasien yang terpapar Covid-19.(*/D Tom)
BOGOR – Sebanyak 79 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor dibebaskan. Warga binaan itu mendapat asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
“Rinciannya 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat terhitung sejak 1-7 April 2020,” kata Kalapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor Teguh Wibowo, Sabtu (11/4/2020).
Mereka yang bebas telah memenuhi persayaratan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020 dan bukan warga negara asing (WNA) dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).
“Bukan pidana yang masuk PP 99 Tahun 2012 (pidana kasus narkotika pidana lebih 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap Keamanan Negara dan HAM berat,” tambahnya.
Selain pemberian asimilasi di rumah, pihaknya juga melakukan langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Lapas.
“Penghentian jadwal kunjungan bagi narapidana dan tahanan. Dalam hal ini, kunjungan dilakukan melalui teleconference sehingga keluarga dan warga binaan pemasarakatan dan keluarga masih tetap dapat berkomunikasi dengan baik,” jelas Teguh.
Kemudian, menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan air mengalir pada tempat strategis baik di kantor dan blok hunian juga mensosialiasikan tentang pencegahan penyebaran virus corona serta lainnya.
“Para WBP juga telah membuat masker kain yang digunakan oleh WBP dan petugas Lapas,” tutupnya.
Seperti diketahui, pembebasan warga binaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pembebasan itu menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni.
Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.(*/Iw)
JAKARTA – PPP menolak isi Perppu Perppu No.1 Tahun 2020 Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19). Khususnya pasal yang mengatur tentang APBN bisa diubah dengan perpres. Aturan itu tertuang dalam Pasal 12 ayat 2, perubahan postur APBN dapat diatur dengan Perpres.
Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menilai, hal tersebut akan melanggar UUD.
“Namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis yang lalu (9/4/2020).
Amir mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan perubahan postur APBN melalui revisi UU atau dengan menerbitkan Perppu.
“Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi,” kata dia.
Sementara itu, PPP mengharapkan defisit anggaran tidak lebih dari 5 persen. Meski, Kemenkeu menghitung perkiraan defisit anggaran mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19,” jelas Amir.
Seperti diketahui, Perppu Corona menuai kritik banyak pihak. Demokrat, PPP dan PKS menilai aneh sejumlah pasal yang ada dalam perppu tersebut.
Di antaranya, pasal pemerintah tak bisa dipidana dalam mengelola uang Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Perppu itu dinilai berpotensi mengulang skandal perampokan uang negara seperti kasus BLBI. (*/Ag)
JAKARTA – Aparat kepolisian akan selalu mengedepankan upaya preventif saat melakukan penindakan ke masyarakat atau pengendara mobil dan motor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di DKI Jakarta. Namun bila mereka tidak bisa diedukasi, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.
“Penindakan itu adalah jalan terakhir. Contoh ada satu mobil berlima. Terus kita berhentikan bahwa ketentuan di dalam mobil ini hanya empat orang. Terus dia ngeyel. Nah, itu kita tindak. Dikasih tahu baik-baik, tidak mengerti ya kita tindak,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Sabtu (11/4/2020).
Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah penegakan hukum pidana bila yang bersangkutan mau mendengarkan apa yang dianjurkan oleh petugas di lapangan. Oleh karena itu, Yusri berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlakuk saat PSBB.
“Kalau dia mengerti ya tidak (tegakkan secara pidana). Sambil berjalan, kita edukasi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, bagi pihak yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.
“Di dalam Pasal 27 (pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Dia menyatakan bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,”jelasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (13/4). Saat ini, Polda Metro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi, kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (10/4/2020).
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari mendatang sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian, jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau isinya hanya berdua tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
“Kemudian, juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Sambodo.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI Jakarta. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal, dan gerbang-gerbang tol.
“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” kata Sambodo.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp 100 juta.
Aturan PSBB mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah ataupun tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.
Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sementara itu, transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB. Yang diatur termasuk jumlah penumpang per moda.(*/Tub)
JAKARTA – Jajaran keamanan mulai dari aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengerahan aparat keamanan itu dilakukan untuk memastikan aturan physical distancing atau jaga jarak selama PSBB.
“Akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi dan sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal 1 meter atau 1,5 meter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang ditayangkan lewat akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, aparat keamanan juga diterjunkan di sejumlah pasar tradisional selain swalayan. Ia menghimbau agar warga tidak berkumpul lebih dari lima orang untuk mencegah timbulnya keramaian.
“Kalau ada kita temukan akan kami bubarkan,” ujar Yusri.
Berdasarkan aturan PSBB, pusat perbelanjaan atau tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan salah satu objek pengecualian dalam pembatasan kegiatan.
Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 atau virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.
“Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta,” terangnya.(*/Tub)
SURABAYA – Anggota Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 27.542 baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura. Puluhan ribu benih itu diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial AJ, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah; dan MDS, warga Jalan Teladan I, Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan baby lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.
“Lalu tim penyidik menangkap pelaku di Tol Kejapanan dengan menaiki mobil Avanza hitam nopol G-9486-NM yang di dalamnya membawa satu styrofoam berisi 27.542 benih lobster,” terangnya, Kamis 9 April 2020.
Ia menerangkan, baby lobster itu terdiri dari 26.222 jenis pasir dan 1.320 jenis mutiara. Di mana baby lobster tersebut akan dibawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pengemasan ulang.
Kemudian siap diselundupkan dengan tujuan Singapura lewat Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu darat dan udara. Jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar Rp4,2 miliar.
“BB yang diamankan 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper merah, jeriken dan selang, serta pompa,” paparnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf M Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.(*/Gio)
JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan, tak boleh ada kegiatan berkerumun, termasuk demo dan unjuk rasa selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Maklumat Kapolri sudah jelas, kemudian PSBB akan diberlakukan. Sifat yang berkumpul-kumpul jadi tidak boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/4/2020).
Hal ini terkait rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka berencana menggelar unjuk rasa pada pertengahan April 2020 di kawasan Gedung DPR. Hanya saja Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB mulai 10 April, di mana tak boleh ada kegiatan yang berkerumun lima orang atau lebih.
Yusri menekankan pihaknya tidak akan memberikan izin, jika ada kelompok yang ingin menggelar demonstransi.
“Maka dari itu tidak diizinkan. Pasti akan kita tolak ya,”tegasnya.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro