JAKARTA – Polri menyebutkan Yogyakarta dan Solo kini masuk dalam kategori kerawanan keamanan Pemilu 2019. Polri menyebut hal ini konflik komunal.
“Jogja dan Solo jadi satu dimensi yang memiliki potensi konflik komunal di situ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, (1/3/2019).
Dedi mengatakan alasan dua kota itu jadi atensi kerawanan Pemilu yakni karena terjadinya gesekan antar pendukung. Menurut Dedi, konflik ini juga tak lepas dari politik identitas.
“Itu sudah ada beberapa kejadian kan di Solo konflik antar pendukung. Di situ juga sangat rawan politik identitas ya yang mengarah pada intoleransi,” ucap Dedi.
Dedi memastikan polisi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya konflik yang terus berulang di dua kota tersebut. Salah satunya yakni dengan menindak tegas oknum-oknum yang diduga menjadi provokator.
Di Yogyakarta pada Januari 2019 lalu terjadi bentrok antara pendukung PDIP dan warga Jogokariyan. Bentrokan ini saling lempar batu dan menimbulkan kaca-kaca masjid pecah.
Selain itu, pada akhir bulan Februari terjadi kericuhan di Kampanye Prabowo di Sleman, Yogyakarta. Kericuhan ini diduga karena ada dua orang yang membawa spanduk bertuliskan ‘Jokowi-Amin’ ditengah massa Prabowo.(*/Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.
Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Anggota DPRD Jambi Gusrizal, dan Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.
Sementara itu, Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
“Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(*/Adyt)
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan vanding setelah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia,” ucap Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memilig waktu satu minggu untuk mempertimbangkan banding tidaknya vonis terhadap Eni.
Sekadar informasi, Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu SGD.
Eni Saragih disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK menuntut Eni, delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Eni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 Ribu. (*/Ag))
DEPOK – Anggota Satreskrim Tim Tiger Polresta Depok meringkus tersangka pembacok pimpinan ormas di Depok di tempat persembunyian masing-masing daerah Bogor dan Jakarta Timur.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, OM (34) sebagai eksekutor, lalu PT,37, RT,34, HT,37, masing-masing berprofesi sebagai Debt Collector (penagih utang)
Mereka ditangkap di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dan Katim Tiger AKP Eko.
“Pelaku OM sebagai eksekutor yang membacok kepala korban menggunakan parang. Dan ketiga temannya ikut turut serta membantu hingga korban terluka parah,”ujarnya (28/2/2019) petang.
Mantan Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini menuturkan bermula Erik Yulia Sandi, wakil pimpinan ormas di Kota Depok, Sabtu (23/2) sekitar pukul 01.30 WIB sedang jalan mencari makan ketemu dengan pelaku. Selain itu terjadi percek-cokkan antara dua kelompok terjadi penyerangan oleh pelaku.
“Pelaku ini sebelumnya sempat senggolan motor di jalan. Kekesalan itu dilampiaskan setelah bertemu sama korban di jalan saat jalan kali . Mereka lalu cekcok dan pelaku mengeluarkan parang untuk membacok korban. Akibat bacokan itu pelaku terluka parah di kening kepala, urat nadi putus dan masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati,”tutupnya.
Setelah kejadian pelaku bersembunyi di rumah kerabat di daerah Bogor dan Cipinang, Jakarta Timur.
“Setelah kejadian anggota khusus Tim Tiger langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya ditangkap,”tambah AKBP Arya Pradana.
Barang bukti yang disita yaitu dua parang besi, empat HP, satu potong baju korban, dan motor Yamaha B 3233 EBX. Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama ancaman diatas lima tahun. (*/Ind)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan sejumlah pihak agar mengubah susunan penghitungan suara pemilu 2019.
Adapun urutan penghitungan suara pemilu 2019 akan dimulai dengan pemilihan presiden (pilpres) dilanjutkan pemilihan legislatif (pileg).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan, pihaknya tak akan merubah urutan penghitungan suara pemilu 2019. Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Dari KPU sudah selesai soal itu (urutan penghitungan suara pemilu 2019), manakala PKPU itu sudah diundangkan,” kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, (28/2/2019).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan urutan penghitungan suara ini, seharusnya menyampaikan usulan saat berlangsungnya proses pembahasan PKPU.
“Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Semua partai kan, terwakili di situ,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, untuk mengubah urutan penghitungan suara, harus ada revisi terhadap PKPU terlebih dahulu. Proses revisi hanya bisa ditempuh setelah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi,”pungkasnya. (*/Ag
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Bekasi menerima suap Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Suap tersebut terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
“Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menerima sejumlah Rp10.830.000.000,00 dan 90.000 dolar Singapura,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,(27/2/2019).
Pembacaan dakwaan tersebut sekaligus untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin yang didakwa menerima Rp1,2 miliar; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor yang menerima Rp952 juta.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati didakwa menerima Rp1 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi didakwa menerima Rp700 juta.
Jaksa menjelaskan para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap terkait statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi. “Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa.
Pemberian uang miliaran tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama seluas 438 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi tiga tahap pembangunan. Tahap I dengan luas lahan 143 hektare, tahap II dengan luas lahan 193,5 hektare dan tahap III dengan luas lahan 101,5 hektare.
“Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” kata jaksa.(*/Hend)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
“Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Namun, Febri enggan menyebut identitas pejabat KemenPUPR yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik. Febri hanya menyebut rumah dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor.
“Estimasi nilainya Rp3 miliar,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat KemenPUPR. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Febri menuturkan, hingga saat ini terhadap sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah yang mengembalikan uang kepada KPK.
Total uang yang dikembalikan para pejabat KemenPUPR itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kempupera ini. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR, Bambang Sudiatmo. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2/2019).
Selain Bambang, lanjut Febri, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lain. Mereka ialah Dewi Ratih Ayu selaku swasta, Ulva Novita Takke selaku swasta, dan Lukman Hakim selaku staf PT Sentul City.
Selanjutnya tiga pensiunan bernama Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi yang merupakan anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional Kementerian PUPR. Serta Sri Hartoyo selaku PNS.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar AS untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. (*/Ag)
SURABAYA – Penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan diamankan petugas bandara dan Beacukai di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur karena kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar mengungkapkan penemuan berawal dari pemeriksaan petugas bea cukai yang mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB.
Pada saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor Beacukai lalu petugas melanjutkan dengan pemeriksaan secara manual.
Petugas Bea Cukai dan OBU III kemudian membongkar koper dan menemukan bungkusan sebanyak lima bungkus terbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju berisi uproyektil amunisi berjumlah 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah.
Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.
Dadun Kohar mengungkapkan pihaknya dan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya langsung melakukan langkah efektif menangani penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru tersebut.
Dikatakannya sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dinyatakan peluru dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive).
0leh karenanya keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan. Ditjen Hubud menghimbau calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods. (*/Gio)
BANDUNG – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung memberikan pengawasan khusus terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng diawasi karena tersangka penerima suap perizinan proyek properti Meikarta itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Neneng di Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat sejak Rabu 20 Februari 2019 malam. Sebelumnya Neneng mendekam di Rutan KPK.
Seperti diketahui, sidang perkara Meikarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Kemarin kami langsung cek kesehatan Neneng, sebab yang bersangkutan mengakui tengah hamil tujuh bulan. Dari pengecekan, alhamdulillah dia dalam keadaan sehat,” jelas Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, (22/2/2019).
Lilis menuturkan, Neneng yang baru dua hari tinggal di rutan ini tidak mengeluhkan soal kondisi kesehatannya. Kendati demikian pihak rutan akan terus memantau kesehatan Neneng.
“Sejauh ini, yang bersangkutan juga tidak mengeluhkan soal kesehatannya,” tuntasnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro