JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih lemah.
Karena Ombudsman menerima pengaduan adanya jual beli kamar di rumah tahanan (rutan) Jambe, Tangerang yang nilainya mencapai Rp15 juta. Atas laporan itu, anggota ombudsman Adrianus Meliala akan bertindak untuk memimpin guna melakukan pemeriksaan.
“Persoalannya itu pengawasan di lapas yang lemah,” ujar Trubus.
Dirinya kembali mempertanyakan revitalisasi dan pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Kelebihan penghuni kerap menjadi alasan atas segala masalah yang ada di dalam penjara. Ia berharap Kementerian Hukum dan HAM mesti memprioritaskan juga penambahan sumber daya manusia sebagai penjaga tahanan.
Trubus menilai temuan ponsel yang memudahkan napi narkoba memesan barang haram adalah bukti kelalaian Dirjen PAS. Bahkan, ia menduga terjadi transaksi di lapas, sehingga napi narkoba bisa memiliki sel yang istimewa.
“Selama ini posisi Dirjen PAS itu selalu penunjukan menteri. Kepentingan menteri itu banyakan rekomendasi orang-orang partai, bukan profesional.
Jadi itu menurut saya efektif pemimpin yang menjiwai, menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.(*/Jun)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Anggota Fraksi Golkar ini diduga terlibat dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Terkait kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersana pejabat PT Inersia Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 8,2 miliar dan 85.130 dolar AS atau total sekitar Rp 9,4 miliar dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/We)
JAKARTA – Gerah terhadap kelakuan anggota dewan dan pejabat negara yang belum juga melaporkan harta kekayaan. KPK akan mengumumkan nama-nama mereka. Langkah ini sebagai sanksi moril terhadap penyelenggara negara yang malas lapor LHKPN.
“KPK akan mengumumkan di website KPK. Bila sampai 31 Maret 2019 ini tidak mengumpulkan, kami akan mengumumkan nama-nama pejabat yang tidak lapor LHKPN biar masyarakat tahu,” tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di kantornya, (27/3)
Batas pengumpulan LHKPN periodik 2018 bagi penyelenggara negara 31 Maret 2019. “Jika para penyelenggara negara tidak juga menyetorkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan merilis nama-nama penyelenggara tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, penyelenggara negara yang malas setor LHKPN tersebut akan diumumkan secara rinci, termasuk partai asalnya. Namun, ia berharap para anggota DPR, DPRD, maupun pejabat daerah lainnya dapat menyetorkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019.
“Semua anggota DPRD dan DPR kami harapkan melaporkan harta kekayaannya. Kalau sampai 31 Maret belum ada, kami akan umumkan yang belum lapor,” ancamnya . (*/Jun)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari Bawaslu soal adanya pelanggaran kampanye pada hari pertama yang berlangsung Minggu (24/3/2019) kemarin.
Pelanggaran itu antara lain adanya keterlibatan anak saat kampanye pilpres dan aparatur sipil negara (ASN) di lokasinya. KPU pun meminta agar peserta pemilu dan pihak lainnya mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye dan dimanfaatkan dengan sebaiknya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye dimaksudkan agar peserta pemilu dapat berinteraksi secara langsung dengan pemilih yang layak ikut serta di dalamnya.
“Kampanye yang bebas itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan. Ingat, tetap ada aturan-aturan, larangan-larangan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Riuhnya kontestasi dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden membuat pemilihan legislatif menjadi terpinggirkan. Padahal, lembaga legislatif juga sama-sama berperan penting dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, seiring dengan dimulainya Pemilu Serentak 2019, isu-isu terkait Pileg menjadi tenggelam dibandingkan isu-isu mengenai Pilpres. Saat isu mengenai Pileg menjadi tenggelam, hal tersebut dinilainya tidak akan menguntungkan.
“Karena sebenarnya kita juga berkepentingan untuk memotret calon-calon anggota legislatif yang berkualitas,” tuturnya, Selasa, 26 Maret 2019.
Terlebih lagi ketika saat ini telah dimulai tahapan kampanye terbuka. Menurut dia, isu yang paling banyak dibicarakan adalah isu-isu mengenai Pilpres. Hampir semua pembahasan media, katanya, adalah terkait dengan persoalan-persoalan Pilpres.
Menurut dia, perhatian antara Pileg dan Pilpres perlu seimbang. Baik presiden-wakil presiden serta anggota legislatif, dikatakannya penting bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Banyak kebijakan penting yang harus melibatkan DPR dan jelas, fokus kepada capres-cawapres saja tidak akan menjamin kualitas anggota legislatif yang dihasilkan nanti bekerja sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Lucius menilai, Pemilu Serentak memang terlihat tidak menguntungkan caleg, khususnya yang berasal dari partai politik yang tidak terdampak figur capres-cawapres.
“Dari sisi kelembagaan, seharusnya ada perhatian yang seimbang. Eksekutif dan legislatif sama penting dan kuatnya bagi sistem demokrasi kita,” tuturnya.
Berdasarkan survey dari Charta Politika Indonesia terhadap 2.000 responden pada 1-9 Maret 2019, diketahui bila sebanyak 71% responden lebih mengutamakan mencoblos kertas suara presiden dan wakil presiden ketimbang kertas suara DPR RI (1,5%), DPD RI (1,7%), DPRD I (0,9%) dan DPRD II (9,2%). Adapun khusus Pileg, mayoritas responden lebih memilih untuk mencoblos nama caleg (37%) ketimbang partai politik (25%). Sementara responden yang mencoblos nama caleg dan partai politik sebesar 22%.(*/Adyt)
JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung memuji politikus Partai Golkar Erwin Aksa. Rocky menganggap Erwin sudah membuat kehebohan di dunia politik dalam dua hari ini.
“Saya balik pada soal hari ini yaitu niat pengusaha untuk menghasilkan Indonesia yang bermutu. Saudara Erwin, mana Saudara Erwin. Erwin Aksa dua hari ini bikin geger Republik karena surat yang dia tulis itu,” katanya dalam acara Aliansi Pengusaha Nasional di Djakarta Theater Jakarta, (21/3/2019).
Rocky juga menyebut, meski Erwin dicopot dari kepengurusan partai, Rocky menyebut Erwin kini memimpin ‘Golkaspimpin ‘.
“Jadi sekarang ada Golkar dan ‘Golkas’. ‘Golkas’ itu golongan akal sehat di bawah pimpinan Erwin. Namanya saja Erwin Aksa, aksa itu akal sehat,” katanya. (*/Ag)
JAKARTA – Panglima Koordinator Pemenangan Partai Demokrat Nachrowi Ramli mengatakan pihaknya tak pernah meminta akademisi Rocky Gerung untuk bergabung menjadi kader.
Nachrowi mengungkapkan, Rocky bergabung dengan Demokrat secara spontan saat menghadiri kampanye terbuka Demokrat yang menghadirkan Ketua Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu (24/3/2019).
“Dia menggunakan akal sehatnya secara spontan dan ingin bergabung dengan Demokrat kemarin,” kata Nachrowi kepada awak media, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ia pun menegaskan tidak pernah ada pembicaraan berupa penawaran dari ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Rocky ikut bergabung dengan partainya.
“”Dia (Rocky) bergabung atas kemauan sendiri. Tidak pernah ada setahu saya kami meminta dia gabung sebelumnya,” pungkasnya.
Diberitakan, Rocky Gerung memantapkan pilihan politiknya dengan bergabung menjadi kader Partai Demokrat baru-baru ini.
Hal ini bermula dari kehadirannya saat berlangsungnya kampanye terbuka Demokrat di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2019).
Dalam kesempatan ini, Rocky hadir mengenakan jaket bomber berwarna putih dan biru yang terdapat logo partai berlambang Mercy ini.
Pada kesempatan itu, AHY menyatakan dirinya menyambut baik jika Rocky Gerung menyatakan diri bergabung dengan Partai Demokrat.
Rocky mengaku bersedia bergabung menjadi kader partai berlambang Mercy ini, jika dirinya diberikan kartu tanda anggota (KTA).(*/Adyt)
JAKARTA – Terkait dengan fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibuka sejak 19 Maret 2019, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.
Sehubungan dengan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, di Jakarta.
Kurs tersebut, lanjut Muhajirin, berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah bulan Februari lalu.
Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.
“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.
Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.
“Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” tandas Muhajiri seraya menambahkan, pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang. (*/He)
MANADO – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menegaskan, perjuangannya bersama Sandiaga Salahuddin Uno dan partai koalisi di Pemilu Presiden 2019 bukan untuk pribadi.
Namun lebih dari itu, dia menyatakan bahwa perjuangannya ini demi masa depan bangsa dan anak cucu generasi Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.
“Saya ingin tegaskan beberapa hal, perjuangan kita adalah agar Indonesia menjari bangsa pemenang bukan bangsa kalah. Kita ingin indonesia menang, kita ingin Indonesia adil makmur,” ujar Prabowo, Minggu (24/3/2019).
Capres nomor urur 02 ini mengungkapkan, setiap kali dirinya datang ke daerah untuk menyapa warga, dukungan besar selalu ia dapatkan. Selain itu, kondisi rakyat Indonesia masih banyak merasakan keadilan dan kemakmuran selama ini.
“Kita ingin rakyat Indonesia merasakan keadilan dan kemakmuran. Saya memoliki tim yang terdiri dsri para ahli dan pakar, mereka mengatakan rakyat Indonesia bisa makmur,” ungkapnya.
Tak luput Prabowo menyatakan jika dirinya ingin memberantas korupsi di Indonesia. Pasalnya, korupsi menjadi salah satu penyebab rakyat Indonesia belum isa merasakan keadilan dan kemakmuran.
“Kita ingin berantas korupsi, kita tidak ingin rakyat kelaparan, kita tidak akan membiarkan rakyat kita tidak dapat pekerjaan,” kata Prabowo.(*/Joh)
JAKARTA – Janji Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang akan menggaji pengangguran ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK mengingatkan kebijakan memberikan tunjangan untuk pengangguran hanya cocok diberikan untuk negara maju dengan jumlah penduduk sedikit.
“Itu biasanya terjadi kalau negara itu maju penduduknya tidak banyak,” kata JK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).
JK mencontohkan kebijakan memberikan tunjangan kepada pengangguran antara lain diterapkan di negara seperti Amerika, Kanada, dan Australia. Namun untuk Indonesia, kata JK, kebijakan tersebut perlu dikaji lagi.
JK mengatakan diperlukan dana tidak sedikit untuk memberikan tunjangan . Pemerintah harus menghitung betul anggaran yang dimiliki supaya tidak membebani APBN.
“Kalau negara seperti Indonesia anggaran tidak terlalu besar dan penduduk banyak, tentu harus dihitung. Itu butuh anggaran yang besar,” katanya.
Terkait janji Jokowi memberikan kartu prakerja bagi pemuda lulusan baru yang belum mendapat pekerjaan, JK mengatakan hal itu bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Itu pun selama APBN memiliki pos anggaran lebih.
“Kalau ada anggarannya, silakan. Ya nanti kalau ada pembahasan anggaran tahun 2020 baru kita tahu; yang jelas tahun ini belum bisa, anggaran 2019 tidak ada,” tukas JK.
Keuntungan memiliki kartu prakerja diulas Jokowi saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jokowi mengatakan kartu tersebut sangat baik untuk muda-mudi yang baru lulus SMA. Juga sudah diberi pelatihan namun belum dapat kerja, para muda-mudi ini bakal digaji.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menjelaskan program Kartu Pra-Kerja yang bakal memberikan gaji ke pengangguran lulusan SMK adalah jawaban atas kampanye Prabowo Subianto yang kerap menyebutkan masalah pengangguran.(*/Wel)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro