JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari Bawaslu soal adanya pelanggaran kampanye pada hari pertama yang berlangsung Minggu (24/3/2019) kemarin.
Pelanggaran itu antara lain adanya keterlibatan anak saat kampanye pilpres dan aparatur sipil negara (ASN) di lokasinya. KPU pun meminta agar peserta pemilu dan pihak lainnya mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
"Patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye dan dimanfaatkan dengan sebaiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye dimaksudkan agar peserta pemilu dapat berinteraksi secara langsung dengan pemilih yang layak ikut serta di dalamnya.
"Kampanye yang bebas itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan. Ingat, tetap ada aturan-aturan, larangan-larangan yang harus dipatuhi," pungkasnya. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro