JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Anggota Fraksi Golkar ini diduga terlibat dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Terkait kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersana pejabat PT Inersia Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 8,2 miliar dan 85.130 dolar AS atau total sekitar Rp 9,4 miliar dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro