JAKARTA – KMP Mutiara Persada II dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, terbawa arus sehingga kandas di perairan Pulau Rimau, namun seluruh penumpang berhasil dievakuasi oleh tim Basarnas pada Jumat pagi.
“Kejadiannya pukul 04.15 WIB tadi pagi, ” kata Feri, Kepala SAR Pelabuhan Bakauheni, seperti dikutip Antaranews.
Menurut dia, KMP Mutiara Persada II yang sudah masuk alur Pelabuhan Bakauheni terbawa arus sampai ke perairan Pulau Rimau Balak.
Jarak antara Pulau Rimau Balak dengan Pelabuhan Bakauheni sekitar satu mil laut atau sekitar 1,85 km.
“Karena arusnya kuat pada subuh tadi sehingga kapal terbawa arus dan kemudian kandas,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Basarnas dan tim penyelamat lainnya sudah melakukan penanganan dengan mengevakuasi para penumpangnya ke Pelabuhan Bakauheni.
“Kita lakukan evakuasi dengan kapal Basudewa Basarnas dan Kapal RIP 02 Lampung, kami juga dibantu Satpol Air,” ujarnya.
Menurut dia, langkah evakuasi dilakukan agar penumpang tidak menunggu lama di atas kapal mengingat kapalnya masih kandas.
“Setelah semua penumpang dievakuasi, langkah selanjutnya kita akan evakuasi kapal yang kandas menggunakan tag boat,” terangnya.
“Total penumpang ada sekitar 516 orang, yang baru bisa kita evakuasi sekitar 300 orangan, ini kita masih melakukan evakuasi,” katanya.
Mengenai kondisi penumpang, kata Feri, secara umum semua baik-baik saja, namun ada sejumlah penumpang ada yang sakit.
Humas PT ASDP Bakauheni Saifulilahil M Harahap mengatakan sejumlah penumpang yang dievakuasi sudah tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Mereka ditempat kan di ruang tunggu.
“Mereka sudah di evakuasi, untuk sementara kita tempatkan di ruang tunggu,” katanya.(*/Adyt)
BEKASI – Aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019-2020 yang menitikberatkan seleksi berdasarkan zonasi, dikhawatirkan dapat menurunkan standar kualitas lulusannya.
Seperti diakui Wakil Kepala SMKN 1 Kota Bekasi Urusan Kesiswaan Naman. Sejak tahun ajaran 2018-2019, peserta didik baru yang memanfaatkan jalur afirmasi dan zonasi cukup dominan di SMKN 1 Kota Bekasi.
“Namun setelah dijalani, banyak siswa afirmasi dan zonasi itu yang tidak sanggup mengikuti ritme pembelajaran di sekolah ini,” katanya.
Hasilnya, sudah 17 siswa yang menyatakan mundur sebagai siswa SMKN 1 Kota Bekasi karena ketidaksiapan tersebut.
Naman mengakui, kebijakan PPDB yang baru memang bersifat positif untuk mengakomodasi seluruh anak usia sekolah tanpa pembedaan khusus. Dengan demikian, ada kesempatan yang sama tanpa pembedaan.
“Hanya saja di sekolah semacam SMKN 1 Kota Bekasi yang sudah bertahun-tahun cukup difavoritkan karena kualitas lulusannya, pola pembelajaran dengan spesifikasi khusus sudah terbentuk dengan sendirinya. Jika siswa yang masuk tidak memiliki kualifikasi yang sesuai, kami khawatir terhadap perkembangan mental dan kognisinya,” ujarnya.
Selain itu, aturan perihal zonasi ini membuat calon peserta didik tidak tergerak berusaha sebaik mungkin demi bisa diterima di sekolah negeri. Selama tempat tinggalnya dekat sekolah, keyakinan dapat diterima pun tinggi.
“Saya sendiri pernah mendengar pernyataan anak tetangga yang kesehariannya malas belajar, tapi merasa yakin bisa masuk ke SMKN 1 Kota Bekasi karena kedekatan jarak dengan rumahnya. Mendengar seperti itu, miris juga,” ucapnya.
SMK memakai aturan zonasi?
Berbeda dengan PPDB SMA, PPDB SMK berbasis kompetensi. “SMK sepenuhnya berbasis kompetensi, sesuai dengan kemampuan dan keahlian calon peserta didik di jurusan yang akan mereka pilih,” tutur Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid PSMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dodin Rusmin Nuryadin seperti disampaikan lewat siaran pers, Jumat 3 April 2019.
Calon peserta didik yang mendaftar ke SMK harus menjalani uji kompetensi sebagai salah satu tahapan seleksi. “Misalnya, ada siswa Bogor akan mendaftar ke Bandung atau sebaliknya, itu bisa saja, yang penting mereka lulus uji kompetensi. Dan meskipun tidak berprinsip zonasi, jika ada calon peserta didik yang bertempat tinggal di dekat sekolah, maka akan diprioritaskan asalkan mereka lulus uji kompetensi ” ujarnya.
Saat ini terdapat 103 kompetensi keahlian di SMK yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Dodin mengimbau agar calon peserta didik memilih jurusan sesuai dengan kompetensinya
Kepala Tata Usaha SMKN 1 Kota Bekasi Mulyadi menambahkan, baiknya kedekatan jarak tidak dijadikan alasan utama. Tetap perlu pembanding nilai dalam menentukan mana calon siswa yang layak diterima.
“Ini demi pertimbangan masa depan siswanya juga. Kejam kalau sekolah membiarkan masa depan siswa jelas-jelas tidak diterima di perusahaan karena tidak sesuai spesifikasi. Lebih baik membiarkannya mencoba di tempat lain,” tambahnya.
Maksud dari pernyataan itu merujuk pada kerja sama dengan pihak industri. Industri biasanya telah menetapkan standar-standar tertentu terkait siswa yang akan direkrutnya.
“Seperti Honda, yang menetapkan standar tinggi badan tertentu untuk siswa teknik kendaraan ringan, otomotif, dan permesinan yang nantinya akan direkrut. Jika syarat ini diabaikan karena semata-mata mempertimbangkan jarak, siswanya yang kasihan sudah belajar tapi tidak bisa diterima kerja,” tuturnya.
Tak hanya di level SMA/SMK, kekhawatiran yang sama juga dirasakan penyelenggara tingkatan SMP. Seperti diakui Kepala SMPN 12 Kota Bekasi Sungkawati.
“Siswa-siswi sekolah kami menorehkan cukup banyak prestasi di berbagai bidang. Bahkan ada yang skalanya internasional. Tapi sejak pendaftaran siswa baru mengakomodasi lebih banyak pendaftar dari warga sekitar yang memanfaatkan jalur bina lingkungan, saya khawatir kualitas peserta didiknya tidak akan sama dengan saat seleksi didasarkan pada nilai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie membenarkan bahwa dengan peraturan PPDB yang baru nantinya, dikotomi sekolah favorit akan hilang.
“Nantinya semua sama, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau tidak favorit,” katanya.(*/Eln)
CILACAP – Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumhan memecat Kalapas Narkotika Nusakambangan serta memeriksa 13 petugas yang diduga telah melakukan pelanggaran standar operasi (SOP). Pemecatan itu buntut dari viralnya video kekerasan yang dilakukan petugas terhadap para napi narkoba asal Bali.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 petugas yang diduga telah melakukan pelanggaran SOP. Tim hari ini sedang turun ke Nusakambangan,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi dalam keterangan pers ( Jumat 3 Mei 2019).
Junaedi menambahkan, tim dari Ditjen Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, untuk mendalami kasus tersebut.
Terhadap ke-13 anggota Lapas narkotika, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Baik sanksi adminsitratif maupun sanksi hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apakah berat, sedang atau ringan,
Pemecatan tehadap Kalapas Narkotika menurut Junaedi, karena yang bersangkutan dianggap tidak tidak mampu mengendalikan anak buahnya sehingga terjadi tindak kekerasan.
Kalapas Narkotika dinonaktifkan dan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Sebagai pelaksana tugas, telah ditunjuk Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kalapas Narkotika.
“Penonaktifan Kalapas Narkotika dianaggap tidak mampu mengendalikan petugas, anak buahnya, sehingga tetap terjadi tindak kekerasan tersebut,” kata Junaedi.
Dijelankan, tidak kekerasan petugas terhadap napi pindahan terjadi pada saat pemindahan 26 napi dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli ke Lapas Nusakambangan Kamis 28 Maret lalu. Sebelum rombongan pindahan narapidana tiba Kalapas Narkotika didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan, mengarahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi pindahan agar tidak terulang masuknya narkoba yang dibawa napi pindahan.
Sekitar pukul 13.30 rombongan 26 narapidana tiba, sebanyak 10 orang berasal dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli. Mereka diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura, kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan. Pemeriksaan dilakukan sebelum dibawa menyeberang menuju Nusakambangan.
Pelanggaran diketahui sejak keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan, “Disitu terjadi pelanggaran seperti yang terjadi di video yang sudah tersebar di medsos. Sampai berada di dalam kapal penyebarangan,” jelasnya.
Dari 26 napi sebanyak empat napi ditemnpatkan di Lapas Batu sisanya 22 ditempatkan di Lapas narkotika.(*/D Tom)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo ngotot memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke luar Pulau Jawa. Untuk merealisasikannya perlu dana jumbo, sedikitnya Rp400 triliun. Dari mana duitnya?
Prof Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, mengatakan, biaya untuk memindahkan ibu kota negara ke daerah lain mencapai Rp300triliun hingga Rp400triliun.
“Kemarin, Pak Bambang (Menteri Bappenas) kan sudah bilang biayanya kira-kira mencapai Rp300 sampai Rp400 triliun,” ucap Erani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Lantas uangnya dari mana? Kata Erani, sebagian besar dana jumbo untuk pindahkan ibu kota negara, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dijamin tidak membuat APBN jebol alias defisit.
“Yah enggaklah, enggak jebol, Karena sudah diperhitungkan, Bappenas sendiri sudah bekerja keras selama 1 tahun terakhir untuk mempelajari ini, karena pembiyaan tidak hanya dari APBN saja tapi ada sumber lain BUMN dan swasta” katanya.
Dirinya merincikan, penggunaan APBN hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti fasilitas pemerintahan dan parlemen. Sedangkan dana dari BUMN digunakan untuk infrastruktur utama dan fasilitas sosial.
Sementara dana dari skema KPBU, digunakan untuk infrastruktur utama dan fasilitas sosial. Untuk perusahaan swasta, murni dialokasikan untuk properti perumahan dan fasilitas sosial.
Rencana pemindahan ibu kota negara sendiri sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Jokowi memilih ibu kota negara ditempatkan di luar Jawa demi pemerataan ekonomi.(*/Ag)
JAKARTA – Video oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan menganiaya narapidana viral di media sosial. Petugas memperlakukan warga binaan dengan tidak patut karena dipukul, diseret, ditendang dan disabet .
Di video yang berdurasi 01:22 menit itu terlihat ketika 24 narapidana baru tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan tangan dan kaki diborgol napi diminta jalan jongkok menuju kapal penyeberangan.
Penganiayaan mulai dilakukan petugas saat napi akan naik ke kapal . Namun, untuk mencapainya, napi yang kebanyakan bandar narkoba itu diminta berjalan jongkok. Saat mereka berjalan lambat, sipir menganiayanya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan, pihaknya membenarkan aksi kekerasan itu.
“Video viral itu memang benar, kami juga menyebut telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur,” katanya, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Peristiwa itu, kata Junaedi, terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli yang semuanya merupakan bandar narkoba. “Saat proses pemindahan itulah tindakan kekerasan itu dilakukan oknum,” ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Junaedi, Kalapas Narkotika Nusakambangan, HM, dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan 13 anak buahnya. Seluruh petugas juga sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut. “Kami juga sudah menonaktifkan kalapas atas kejadian itu,” terangnya.
Junaedi menyebut, ke-26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Langkah itu dilakukan karena lapas Nusakambangan merupakan salah satu tempat untuk mewujudkan revitalisasi.
“Di lapas Nusakambangan ini kan memiliki tingkat keamanan hingga mencapai super, jadi mereka dipindahkan,”jelasnya. (*/Joh)
JAKARTA – Polemik salah imput suara Pemilihahan Presiden (Pilpres) 2019 melalui Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dugaan kecurangan pemilu masih berlanjut hingga hari ini. KPU berdalih, kesalahan imput suara tersebut terjadi karena human eror.
Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan menilai, KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat melalui aplikasi Situng tersebut.
“Alasan semacam ini tidak dapat dibenarkan atau diterima karena kesalahan yang terjadi berkali-kali, oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Ismail(30/4/2019).
Ismail menjelaskan, sebagaimana ketentuan pidana dalam pasal 505 undang-undang pemilu, bahwa anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun penjara.
“Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat dipinada selama empat tahun penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU sendiri mengakui bahwa telah terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditampah dengan adanya laporan masyarakat. Rinciannya, temuan kesalahan dari laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.
Sementara itu, Tim relawan Informasi Teknologi BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam rilisnya hari ini menkklaim telah menemukan sedikitnya 9.440 kesalahan input aplikasi Situng Pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019.(*/Joh
SUKABUMI – Dua komisioner KPUD Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah dan Hamdan Safari terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena bagannya ngedrop. Hal yang sama dialami oleh Ketua Bawaslu Sukabumi Teguh Hariyanto.
Dua komisioner KPU Sukabumi tersebut menjalani perawatan medis di RSUD Pelabuhan Ratu lantaran tiba-tiba badannya ngdrop saat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Budi terpaksa harus dibawa ke rumah sakit pada hari kedua rapat pleno, Selasa (30/4/2019) malam, sedangkan Hamdan jatuh pingsan di tengah pelaksanaan rapat pleno hari ketiga, Rabu (1/5/2019).
Ada pun Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto. Badannya tiba-tiba ngdrop pada pelaksaan hari kedua pleno terbuka dan kondisinya sudah berangsur-angsur membaik, Rabu (1/5/2019).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman membenarkan dua anggotanya terpaksa masuk rumah sakit karena jatuh sakit diduga akibat kelelahan. Kendati demikian, Ferry memastikan sakitnya kedua komisioner itu tidak mengganggu pelaksanaan rapat pleno.
“Kondisinya keduanya lemas dan harus mendapatkan penanganan dokter. Rapat pleno tidak terganggu dan terus berjalan,” tukasnya. (*/Yan)
JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi minta pilot dan seluruh karyawan PT Garuda Indonesia tidak melaksanakan mogok dan tetap melaksanakan operasional seperti biasa, sebab dapat merugikan masyarakat banyak serta perusahaan sendiri.
“Saya berharap pilot tidak terpengaruh oleh kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia,” harap Budi Karya dalam siaran persnya.
Budi mengaku pihaknya sedang menunggu klarifikasi dari pihak Garuda serta sejumlah lembaga pemerintah perihal laporan keuangan Garuda Indonesia.
Menhub menjelaskan saat ini dirinya sedang menunggu laporan mengenai akan dilakukan klarifikasi, baik oleh BPK maupun lembaga lain soal keuangan Garuda Indonesia. “Saya harapkan klarifikasi itu memberikan suatu rekomendasi bagi suatu pengakuan pendapatan,” kata Budi.
Sambil menunggu klarifikasi, Menhub meminta sejumlah pihak menahan diri lantaran mogok kerja bersifat kontra produktif terhadap kelangsungan operasional perusahaan.
Kisruh laporan keuangan ini bermula saat dua komisaris Garuda Indonesia dari Trans Company, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menolak menekan laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan maskapai selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu.
Keduanya juga menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi apapun juga yang mungkin timbul atas Laporan Tahunan tersebut (*/Nia)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
“KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Selain Sri, juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Benhur Lalenoh anggota timses bupati sekaligus pengusaha serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.
Terkait kasus ini, Sri diduga menerima suap dari bersama Benhur ratusan juta rupiah dalam bentuk barang dan uang. Suap tersebut diduga diberikan oleh Bernard.
Atas perbuatannya, Sri dan Benhur sebagai diduga peneirma suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bernard selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Ha)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Cibinong dan hakim yang membebaskan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bogor.
“Atas laporan tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, (29/4).
“Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan,” imbuhnya.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, terhadap keempat hakim PN Cibinong itu akan dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung para hakim ini juga terkena sanksi.
“Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa (30/4), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru,” ungkapnya.
PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.(*/Ade)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro