CILACAP - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumhan memecat Kalapas Narkotika Nusakambangan serta memeriksa 13 petugas yang diduga telah melakukan pelanggaran standar operasi (SOP). Pemecatan itu buntut dari viralnya video kekerasan yang dilakukan petugas terhadap para napi narkoba asal Bali.
"Kami sudah membentuk tim untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 petugas yang diduga telah melakukan pelanggaran SOP. Tim hari ini sedang turun ke Nusakambangan," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi dalam keterangan pers ( Jumat 3 Mei 2019).
Junaedi menambahkan, tim dari Ditjen Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, untuk mendalami kasus tersebut.
Terhadap ke-13 anggota Lapas narkotika, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Baik sanksi adminsitratif maupun sanksi hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apakah berat, sedang atau ringan,
Pemecatan tehadap Kalapas Narkotika menurut Junaedi, karena yang bersangkutan dianggap tidak tidak mampu mengendalikan anak buahnya sehingga terjadi tindak kekerasan.
Kalapas Narkotika dinonaktifkan dan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Sebagai pelaksana tugas, telah ditunjuk Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kalapas Narkotika.
"Penonaktifan Kalapas Narkotika dianaggap tidak mampu mengendalikan petugas, anak buahnya, sehingga tetap terjadi tindak kekerasan tersebut," kata Junaedi.
Dijelankan, tidak kekerasan petugas terhadap napi pindahan terjadi pada saat pemindahan 26 napi dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli ke Lapas Nusakambangan Kamis 28 Maret lalu. Sebelum rombongan pindahan narapidana tiba Kalapas Narkotika didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan, mengarahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi pindahan agar tidak terulang masuknya narkoba yang dibawa napi pindahan.
Sekitar pukul 13.30 rombongan 26 narapidana tiba, sebanyak 10 orang berasal dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli. Mereka diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura, kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan. Pemeriksaan dilakukan sebelum dibawa menyeberang menuju Nusakambangan.
Pelanggaran diketahui sejak keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan, "Disitu terjadi pelanggaran seperti yang terjadi di video yang sudah tersebar di medsos. Sampai berada di dalam kapal penyebarangan," jelasnya.
Dari 26 napi sebanyak empat napi ditemnpatkan di Lapas Batu sisanya 22 ditempatkan di Lapas narkotika.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro