BEKASI - Aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019-2020 yang menitikberatkan seleksi berdasarkan zonasi, dikhawatirkan dapat menurunkan standar kualitas lulusannya.
Seperti diakui Wakil Kepala SMKN 1 Kota Bekasi Urusan Kesiswaan Naman. Sejak tahun ajaran 2018-2019, peserta didik baru yang memanfaatkan jalur afirmasi dan zonasi cukup dominan di SMKN 1 Kota Bekasi.
"Namun setelah dijalani, banyak siswa afirmasi dan zonasi itu yang tidak sanggup mengikuti ritme pembelajaran di sekolah ini," katanya.
Hasilnya, sudah 17 siswa yang menyatakan mundur sebagai siswa SMKN 1 Kota Bekasi karena ketidaksiapan tersebut.
Naman mengakui, kebijakan PPDB yang baru memang bersifat positif untuk mengakomodasi seluruh anak usia sekolah tanpa pembedaan khusus. Dengan demikian, ada kesempatan yang sama tanpa pembedaan.
"Hanya saja di sekolah semacam SMKN 1 Kota Bekasi yang sudah bertahun-tahun cukup difavoritkan karena kualitas lulusannya, pola pembelajaran dengan spesifikasi khusus sudah terbentuk dengan sendirinya. Jika siswa yang masuk tidak memiliki kualifikasi yang sesuai, kami khawatir terhadap perkembangan mental dan kognisinya," ujarnya.
Selain itu, aturan perihal zonasi ini membuat calon peserta didik tidak tergerak berusaha sebaik mungkin demi bisa diterima di sekolah negeri. Selama tempat tinggalnya dekat sekolah, keyakinan dapat diterima pun tinggi.
"Saya sendiri pernah mendengar pernyataan anak tetangga yang kesehariannya malas belajar, tapi merasa yakin bisa masuk ke SMKN 1 Kota Bekasi karena kedekatan jarak dengan rumahnya. Mendengar seperti itu, miris juga," ucapnya.
SMK memakai aturan zonasi?
Berbeda dengan PPDB SMA, PPDB SMK berbasis kompetensi. “SMK sepenuhnya berbasis kompetensi, sesuai dengan kemampuan dan keahlian calon peserta didik di jurusan yang akan mereka pilih,” tutur Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid PSMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dodin Rusmin Nuryadin seperti disampaikan lewat siaran pers, Jumat 3 April 2019.
Calon peserta didik yang mendaftar ke SMK harus menjalani uji kompetensi sebagai salah satu tahapan seleksi. “Misalnya, ada siswa Bogor akan mendaftar ke Bandung atau sebaliknya, itu bisa saja, yang penting mereka lulus uji kompetensi. Dan meskipun tidak berprinsip zonasi, jika ada calon peserta didik yang bertempat tinggal di dekat sekolah, maka akan diprioritaskan asalkan mereka lulus uji kompetensi ” ujarnya.
Saat ini terdapat 103 kompetensi keahlian di SMK yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Dodin mengimbau agar calon peserta didik memilih jurusan sesuai dengan kompetensinya
Kepala Tata Usaha SMKN 1 Kota Bekasi Mulyadi menambahkan, baiknya kedekatan jarak tidak dijadikan alasan utama. Tetap perlu pembanding nilai dalam menentukan mana calon siswa yang layak diterima.
"Ini demi pertimbangan masa depan siswanya juga. Kejam kalau sekolah membiarkan masa depan siswa jelas-jelas tidak diterima di perusahaan karena tidak sesuai spesifikasi. Lebih baik membiarkannya mencoba di tempat lain," tambahnya.
Maksud dari pernyataan itu merujuk pada kerja sama dengan pihak industri. Industri biasanya telah menetapkan standar-standar tertentu terkait siswa yang akan direkrutnya.
"Seperti Honda, yang menetapkan standar tinggi badan tertentu untuk siswa teknik kendaraan ringan, otomotif, dan permesinan yang nantinya akan direkrut. Jika syarat ini diabaikan karena semata-mata mempertimbangkan jarak, siswanya yang kasihan sudah belajar tapi tidak bisa diterima kerja," tuturnya.
Tak hanya di level SMA/SMK, kekhawatiran yang sama juga dirasakan penyelenggara tingkatan SMP. Seperti diakui Kepala SMPN 12 Kota Bekasi Sungkawati.
"Siswa-siswi sekolah kami menorehkan cukup banyak prestasi di berbagai bidang. Bahkan ada yang skalanya internasional. Tapi sejak pendaftaran siswa baru mengakomodasi lebih banyak pendaftar dari warga sekitar yang memanfaatkan jalur bina lingkungan, saya khawatir kualitas peserta didiknya tidak akan sama dengan saat seleksi didasarkan pada nilai," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie membenarkan bahwa dengan peraturan PPDB yang baru nantinya, dikotomi sekolah favorit akan hilang.
"Nantinya semua sama, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau tidak favorit," katanya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro