JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Cibinong dan hakim yang membebaskan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bogor.
“Atas laporan tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, (29/4).
“Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan,” imbuhnya.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, terhadap keempat hakim PN Cibinong itu akan dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung para hakim ini juga terkena sanksi.
“Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa (30/4), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru,” ungkapnya.
PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Di mana jaksa menuntut HI selama 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.(*/Ade)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro