JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan penghargaan bergengsi di tingkat Nasional yakni penghargaan Kategori Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik I tahun 2019 yang diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin,pada acara sehari bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, bertempat di ruang prambanan, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11/2019).
Ditemui setelah acara Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan penghargaan ini diberikan untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang turut serta bersama Pemkab Bogor yang sudah melakukan pemanfaatan ruang dan Pemkab Bogor akan konsisten melakukan penertiban dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Perbatasan juga seluruh lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan mewariskan Kabupaten Bogor kenapa generasi selanjutnya tentang pemanfaatan dan pengendalian ruang agar Kabupaten Bogor lebih baik di masa mendatang,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Bogor sudag melakukan penantaan setu, embung dan Menteri ATR/BPN menekankan penertiban tanah terlatar, wilayah puncak, ruang terbuka hijau perkotaan dan sungai. (Fuz)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Lokakarya Lintas Sektor dalam upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyakit Tidak Menular menuju Karsa Bogor Sehat. Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, dilaksanakan di Lorin Sentul Hotel, Kamis (17/10/2019).
Dalam sambutannya, Burhan mengatakan hasil lokakarya ini harus ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Saya ingin kegiatan lokakarya ini ada rekomendasi dan ada pemikiran-pemikiran dari para peserta, kemudian rekomendasi yang ada ditindaklanjuti sehingga kegiatan ini ada manfaatnya bukan sekedar menggugurkan kewajiban,” kata Burhan.
Ia juga menjelaskan, sejak era reformasi, urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Sesuai pasal 18 Ayat (6) Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemrintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana salah satu dari enam urusan wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, dalam penerapan SPM bidang kesehatan ada tiga hal yang harus diketahui. “Dalam penerapan SPM bidang kesehatan ada 3 hal yang perlu diketahui, pertama mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga Negara peneria harus memperoleh pelayanan minimal bidamg kesehatan 100 persen, kedua dalam ketersediaan layanan belum mencapai 100 persen maka dalam evaluasi SPM akan dinyatakan daerah tersebut belum memenuhi capaian SPM dan yang ketiga penganggaran pemenuhan spm hendaknya tidak boleh dibatasi oleh anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit, Dr. Dedi Syarif menjelaskan tujaun lokakarya lintas sektor ini untuk kesepakatan masing-masing sektor dalam pencapaian SPM. “Lokakarya lintas sektor ini tujuannya untuk memperoleh kesepakatan tentang peran masing-masing sektor dalam upaya pencapainan SPM Bidang Kesehatan khusunya program penyakit tidak menular, peserta pada kegiatan ini berjumlah 85 orang yang berasal dari 9 SKPD terkait, 40 Kecamatan, 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 23 Rumah Sakit Swasta dan 4 Organisasi Profesi,” jelas Dedi. (Fuz)
BOGOR – Simpang siurnya pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, marah. Dirinya mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP yang sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang tersebut, namun belum juga dilakukan pembongkaran.
Burhan, begitu dia biasa disapa, mengaku merasa dibohongi Satpol PP. “Ini Agus Ridho gak jelas infonya, saya akan panggil lagi,dia bikin laporan ke saya bukan yang dimaksud seperti yang diberitakan dimedia. Kalau Jalan Lingkar PU digunakan jadi PKL jelas salah lah dan Satpol PP harus segera Bongkar,” kata Burhan.
Burhan menegaskan,PKL Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) harus dibongkar dan tidak boleh dijadikan Tempat berjualan permanen apalagi ijinnya cuma ijin Parkir. “alau jalan Lingkar PU citeureup bisa dijadikan PKL permanen lantas jalan lainnya bisa dong dibuat juga seperti itu. Semua orang nanti bisa jualan dijalan dan tidak dibongkar,dan jalan PU sebagai percontohan,” geramnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro