JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim dalam putusan tersebut diantaranya, gugatan perkara SK Menkumham dianggap layak diperkarakan di PTUN.
Kemudian seluruh pertimbangan dalam eksepsi yang disampaikan pihak tergugat dan tergugat intervensi ditolak seluruhnya. "Dua, mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01," tegasnya.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.
Dalam putusannya, selain mengabulkan gugatan Ical, juga menyebutkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekanbaru, Riau tahun 2009 yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM, yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku," ucap hakim Subur saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Subur menjelaskan, putusan itu diambil untuk memperjelas posisi kubu mana yang berhak mengajukan diri sebagai peserta pilkada serentak. Alasannya, baik penggugat maupun tergugat intervensi sama-sama berargumen ingin mensukseskan pilkada serentak.
"Sengketa ini telah memengaruhi agenda politik nasional, khususnya pilkada yang diselenggarakan KPU," jelasnya.(*Adit)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro