JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif belum dapat memberikan sikap terkait usulan KPK menjadi lembaga tunggal pemberantasan korupsi.
Menurut Laode, hal itu masih harus dibicarakan dengan Kantor Staf Presiden selaku pihak yang mengusulkan ide tersebut.
"Kami harus membicarkan ini lebih lanjut dengan Kantor Presiden apa idenya," kata Laode , (31/1/16).
Dia menilai ide KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi juga dinilai perlu dibahas terlebih dahulu bersamalembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
Laode mengatakan, internal KPK belum menyambut baik ide dan gagasan yang sempat dilontarkan Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden tersebut.
"Belum sambut baik, tetapi kami akan diskusikan secara intensif," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho melontarkan ide agar KPK menjadi lembaga tunggal pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan supaya ke depan tidak ada tumpang tindih penegakan hukum.
Ide itu juga atas dasar pemikiran untuk mendongkrak skor indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia yang baru mencapai 36 poin.
Ide pemberantasaan korupsi dilakukan satu lembaga sukses diterapkan di negara Malaysia dan Hong Kong.
"Kami mencoba mencarikan pendapat itu. Gagasan paling mendasar adalah harusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal. KPK tangani korupsi, Polisi tangani kejahatan apapun selain korupsi, dan kejaksaan tangani penuntutan. Clear kan," kata Yanuar dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2015 di Jakarta, (27/1/16) lalu.(Sindo/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro