BOGOR – KTP (Kartu Tanda Penduduk) lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2015. Sebab itu, KTP tersebut akan ditolak untuk pengurusan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) urusan perbankan atau urusan lainnya di setiap instansi.
Demikian dikatakan Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam acara Loka Karya Pers, di Bogor, Jawa Barat, (21/11). Hadir dalam acara itu, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji
Zudan menambahkan masyarakat yang masih memiliki KTP lama agar segera mengurusnya di Kantor Kelurahan untulk diganti menjadi KTP elektronik (e-KTP). “Masyarakar agar melakukan perekaman di kecamatan, dan tidak ada pungutan biaya untuk proses pembuatan e-KTP,” ucap Zudan.
Menanggapi tentang banyak keluhan masyarakat, bahwa mereka sudah lama merekam pembuatan e-KTP tapi belum selesai, Zudan mengakui memang ada keluhan dari masyarakat seperti itu, tapi setelah dicek ternyata banyak yang menumpuk di kelurahan e-KTP yang sudah selesai karena tidak didistribusikan.
Ia mencontohkan salah satu kelurahan di Ambon, Provinsi Maluku ada 2.500 e-KTP yang belum didistribukan kepada masyarakat. “Ini terjadi karena masyarakat tidak mau mengambil e-KTP tersebut ke kelurahan, dan selain itu pihak kelurahan juga kekurangan sumber daya manusia untuk membagikan e-KTP tersebut,” beber Zudan.
Zudan juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhannya terkait pembuatan e-KTP, atau pembuatan Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran di nomor WhatsApp : 081326912479. “Nomor WhatsApp ini saya pegang terus hapenya, dan kalau ada keluhan dari masyarakat di seluruh Indonesia, maka saya akan telepon langsung kepala dinas,” Zudan menerangkan.
Ia mengharapkan masyarakat untuk melaporkan jika kelurahan, kecamatan dan dinas kependudukan yang memungut biaya pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. (*Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro