BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini yang dibebaskan terdakwa korupsi adalah Alex Tachsin, Wakil Sekertaris Pengadilan Negeri Bandung yang tersangkut kasus korupsi.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Haryanto di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, (19/11).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai jaksa Fauzi Marasabesi menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 400 juta bila tidak dibayar dikenakan kurungan 3 bulan.
Jaksa menilai terdakwa Alex telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 18. Namun majelis hakim berpendapat lain, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar empat pasal tersebut karena terdakwa tidak terbukti melanggar dalil yang didakwakan jaksa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa," ujar Eko saat membacakan putusannya.
Menurut hakim, unsur yang membuat bebas terdakwa Alex yakni adanya surat PN Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMA 22 seluas 4150 meter persegi.
Alex saat itu menerbitkan surat bahwa kelebihan tanah SMA 22 tersebut adalah milik ahli waris Iji Hartaji. Namun diduga surat itu tidak sesuai aslinnya.
Sementara dilain pihak Pemkot Bandung dalam mencairkan penggantian tersebut tidak berdasarkan surat yang diterbitkan Alex tapi berdasarkan surat warkah, leter c, keterangan camat dan legal opinion dari Kejati Jabar. Dari itulah unsur melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi.
Kemudian unsur menerima gratifikasi juga tidak terpenuhi karena Alex menerima Rp 400 juta dari ahli waris Iji Hartaji melalui pengacara Abidin bukan balas jasa pencairan tanah SMA 22, tapi atas pembayaran utang piutang, sebagaimana dibenarkan dalam persidangan oleh saksi pengacara Abidin dan ahli waris Iji Hartaji, yakni Rahmat Afandi Hartaji.
Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.
Selain memebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Alex juga segera dikeluarkan dari tahanan. (*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro